Presiden Jokowi lepaskan satwa di kebun raya-Bogor (foto jpnn)
Jakarta, sumbarsatu.com— Presiden Joko Widodo pada Minggu (3/1/216) lalu, melepasliarkan burung yang ia beli di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, di Istana Bogor, Jawa Barat, tapi tindakan tersebut tak bisa seenaknya saja karena ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan secara matang.
Hal itu dikatakan Peneliti Pusat Penelitian Biologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dewi Malia Prawiradilaga, seperti dilansir http:tribunnews.com. Selasa (5/1/2016).
Dewi Malia Prawiradilaga mengungkapkan, pada prinsipnya pelepasliaran harus mempunyai tujuan yang jelas dan harus mengikuti prosedur.
"Satwa yang akan dilepasliarkan harus ada pengecekan kesehatan agar tidak menularkan penyakit kepada jenis satwa penghuni kawasan yang dilepasliarkan," tegas Dewi.
Dewi berujar, untuk melepasliarkan burung, harus diidentifikasi pula jenis burung dan lokasi tempat pelepasliaran apakah termasuk dalam wilayah sebaran jenis satwa tersebut, habitatnya mampu memenuhi pakan, pohon untuk bersarang dan aman bagi burung yang dilepasliarkan.
Presiden Joko Widodo melepaskan berbagai jenis burung dan kodok di sela waktu senggangnya di Komplek Kebun Raya Bogor, Minggu (3/1/2015). Pelepasan berbagai binatang yang dilakukan Presiden usai mengikuti Car Free Day di Kota Bogor tersebut bertujuan untuk memperkaya ekosistem fauna di Kebun Raya Bogor.
"Dampak buruk pelepasliaran dapat timbul jika yang dilepas adalah jenis satwa asing yang invasif (invasive alien species). Artinya jenis burung tersebut dapat mengganggu keseimbangan ekosistem lokasi pelepasliaran, bahkan merusak atau memusnahkan jenis asli di lokasi tersebut," terang dia.
Sementara itu, Presiden Indonesian Ornithology Union (IdOU), Ignatius Pramana Yuda, mencontohkan pelepasliaran burung curik bali di Taman Nasional Bali Barat merupakan contoh pelepasliaran yang baik karena selain dilakukan secara benar, ikut memperbesar populasi curik bali di alam.
"Pelepasliaran yang menimbulkan masalah seperti pelepasliaran jenis jalak eropa (Sturnus vulgaris) di Amerika Serikat, telah menimbulkan kerugian yang besar pada perkebunan anggur, gandum atau biji-bijian lainya dan ceri. Burung ini juga menimbulkan masalah kesehatan, karena telah menjadi penyebar beberapa penyakit pada manusia maupun hewan ternak, seperti TGE (transmissible gastroenteritis–penyakit pada babi), blastomycosis, dan salmonella," ujar Ignatius.
Untuk kasus di Indonesia, burung kerak kerbau (Acridotheres javanicus), yang diketahui sebagai burung yang sering dipelihara namun kerap lepas di Sumatera dan Sulawesi, juga menimbulkan keprihatinan para pengamat burung karena dikhawatirkan dapat mengganggu populasi jenis burung asli setempat.
Profesor Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Ani Mardiastuti, menegaskan bahwa semua burung bisa dilepasliarkan, asal lokasi pelepasliarannya sesuai komponen habitat seperti pakan, air, kover ruang serta iklim yang cocok dan tak ada persaingan dengan individu atau spesies lain.
"Saat satwa dilepasliarkan, yang bertanggung jawab adalah semua anggota masyarakat. Selain itu pemerintah telah menugasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem memegang otoritas untuk mengelola sumberdaya alam dan ekosistem di wilayah," imbuh dia.
Beberapa pengamat burung menyatakan, memperbaiki habitat burung dengan menanam pohon bunga atau buah yang digemari burung adalah cara terbaik untuk mengundang burung datang. Jika harus dilepasliarkan, sebaiknya burung yang akan dilepas diperoleh dari pusat-pusat rehabilitasi satwa atau tempat penangkaran burung.
Salah satu penyebab utama berkurangnya jumlah burung di alam belakangan ini, selain karena rusaknya habitat, juga karena adanya kegiatan perdagangan burung baik burung dewasa atau anakan di sarangnya untuk kemudian dijual.
Sementara membeli burung di pasar burung seolah memberi "restu" terhadap kegiatan penangkapan burung di alam.
Padahal pada 2014, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 4 tentang Pelestarian Satwa langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem di dalamnya menyangkut mengenai mencegah perburuan dan perdagangan satwa illegal. (SSC)