Puluhan Pondok Perambah Hutan Dihancurkan Dishut Pasbar

Rabu, 14/10/2015 06:31 WIB
Kadis Kehutanan Pemkab Pasbar Syahnan turun langsung memimpin razia. (M Junir)

Kadis Kehutanan Pemkab Pasbar Syahnan turun langsung memimpin razia. (M Junir)

Air Bangis, sumbarsatu.com---Dinas Kehutanan Pemkab Pasaman Barat robohkan sebanyak 20 pondok semi permanen oknum perambah hutan  negara di kawasan hutan Jorong Ranah Penantian Nagari Air Bangis Kec Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat Senin (12/10/2015). Petugas merobohkan bangunan hingga Senin malam.

"Kita bekerja untuk amankan hutan tidak mau setengah hati. Oleh karena itu tidak ada ampun dan toleransi bagi oknhm perambah hutan negara, kewajiban dinas kehutanan  bersama pihak terkait untuk mengamankan hutan negara ini dan hutan lindung ini agar tak gunduli," tegas Kadis Kehutanan Pemkab Pasbar Syahnan, didampingi Kabid Pengamanan dan Perlindungan  Hutan,  Yuhan, SH, kepada sumbarsatu.com, Rabu (14/10/2015) usai melakukan razia hutan.

Pelaksanaan "eksekusi" perobohan pondok dan rumah semi permanen oleh Satgas Polhut Kehutanan dan Satpol PP ini "diback-up" oleh personil Polres Pasbar, TNI dari bawah komando  Kodim Pasaman agar perambah jera dan meninggalkan lokasi hutan negara.

"Lokasi yang dirambah jelas  berada dalam hutan negara, jadi jelas melanggar peraturan dan perundang- undangan kehutanan, pekerjaan pelaku bisa dipidana," tambah Syahnan. Namun sayang saat eksekusi perobohan pondok itu, wartawab sumbarsatu.com menyaksikan langsung, tak satupun penghuninya yang ada dilokasi, diduga perambah sudah kabur duluan. Pemilik pondok diduga merasa takut menghadapi puluhan petugas.

Berdasarkan pantauan sumbatsatu.com di lokasi  puluhan hektar hutan negara itu  terlihat sudah dirambah dan kayunya sudah tumbang dan sebagian sudah dibakar rencana untuk berkebun sawit.

Menurut Syahnan, pembalakan liar hutan negara  tersebut, telah  berlangsung lama. Dan berkali kali diperingati, termasuk memasang plang pengumuman bahwa kawasanan tersebut milik hutan negara dan bisa dipidana bagi yang menggarapnya.

Pembongkaran pondok semi permanen ukuran sekitar 3X4 meter, dan 3X2 meter dan ukuran kecil lainnya.  Berbasarkan informasi yang diperoleh pihak kehutanan, ada sekitar 80 kepala keluarga (kk) yang  menebang sekaligus menghuni lahan itu masing-masing dua hektar/kepala keluarga.

"Perambah khabarnya membeli lahan itu kepada oknum yang mengaku ninik mamak setempat, artinya tanah negara sudah mereka perjualbelikan. Maka kalau kita biarkan maka hutan lindung diperbatasan Sumbar-Sumut ini akan habis gundul dibabat," kata Syahnan.

Lokasi menuju hutan negara itu cukup jauh dari Desa Baru Silaping Kec. Ranah Batahan Pasaman Barat. Butuh waktu sekitar dua jam mencapai lokasi.  Tim yang terdiri dari 7 mobil double gardan itu, melewati medan jalan yang terjal dan berlumpur dan melewati kawasan perkebunan PTP IV Madina Sumut.  Namun tetap tidak menyurutkan semangat anggota tim untuk melaksanakan tugas negara. Pasca razia aktivitas perambah akan dipantau terus. Sebab dipondok itu oknum perambah kelihatan akan berdomisili lama, karena ditemukan tiap pondok itu  peralatan dapur, kasur, pakaian dan perlengkapan lainnya, layaknya rumah.

Dia  menghimbau kepada masyarakat, kalau ingin membeli kebun janganlah di daerah yang masuk kawasan hutan lindung. Karena akan berhadapan dengan hukum dan  bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.

Turut hadir dalam razia pengamanan hutan tersebut, Kapolsek Ranah Batahan, AKP Yoserizal, Kapolsek Air Bangis Iptu Jolli, Kasat Shabara Iptu Junaidi, Kasat Bimas Iptu Zalkisman, Kanit Reskrim Ipda Alfian, Erianto, Waka Polsek Ranah Batahan Ipda Sudirman, Kanit Intel Suhartono dan lainnya. Juga anggota TNI dibawah jajaran Koramil Simpang Ampek Pasbar. Masing-masing kepala satuan membawa personil dibawah jajarannya. 

"Kalau kapasitas kita hanya sebatas memback-up petugas Dinas Kehutanan, karena kita tak punya hak eksekusi. Kalau ada yang menghalang- halangi petugas kehutanan baru kita bertindak," ujar Kapolsek Ranah Batahan Yoserizal yang diamini Iptu Junaidi, Iptu Zalkisman, dan perwira lainnya. (NIR).



BACA JUGA