
Ilustrasi
Payakumbuh, sumbarsatu.com—Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LLAJ dan Ranperda retribusi pengujian kendaraan bermotor (ranmor) yang diajaukan Pemko ke DPRD Payakumbuh, berpeluang terjadinya pungutan liar (pungli). Pasalnya, dalam draf yang diajukan itu, tidak dicantumkam kreterianya.
Hal tersebut terungkap, setelah Pansus III DPRD Payakumbuh mengadakan hearing dengan Kepsek SLTP dan SLTA se-Kota Payakumbuh baik negeri maupun swasta, organda dan pihak PT Jasa Raharja. Hearing tersebut dilaksanakan di aula Dewan setempat, Kamis (19/3/2015).
Dalam hearing itu, para kepsek, organda maupun pihak PT Jasa Raharja, menyambut hangat lahirnya Ranperda ini. Menurut mereka, setelah Ranperda disahkan menjadi Perda, harusnya bisa berjalan secara maksimal, dan jangan sampai mandul. Perda tersebut benar-benar dijanlakan sebagaimana mestinya. Kapan perlu bab dan pasalnya ditambah, dan juga dicantumkan sanksi kurungan bagi pelanggar Perda tersebut.
Ketua Pansus III DPRD Kota Payakumbuh H. Maharnis Zul, bersama anggotanya, mengucapkan terima kasih mendengarkan masukan itu. Menurutnya, untuk masukan, saran maupun usulan itulah, pihak terkait dan stakeholder diundang DPRD.
"Maka dari itulah kami mengundang seluruh stakeholder, sebelum ranperda tersebut diundangkan. Kita melahirkan produk hukum, diharuskan meminta tanggapan seluruh elemen masyarakat, dan konsultasi ke pusat dan propinsi. Serta studi banding kedaerah lain, sebab Perda adalah untuk masyarakat luas," ujarnya.
Dikatakan, dalam penindakan Perda nantinya, DPRD juga sudah membentuk pula tim penegak Perda yang tangguh.
"Diantaranya Satpol PP bersama tim 7. Artinya, masyarakat jangan khawatir lagi Perda nanti akan mandul. Jika masyarakat setuju terhadap Ranperda ini menjadi Perda, maka kami akan mensahkannya," pungkas Maharnis Zul. (SSC)
Laporan Aspon Dede