
Debit ari Danau Maninjau menyusut
Agam, sumbarsatu.com—Forum Masyarakat Adat Salingka Danau Maninjau (FMA-SDM) menilai, pembangkit PLTA Maninjau dengan menggunakan air Danau Maninjau untuk pemutar turbinnya, mengubah bentuk permukaan Danau Maninjau sehingga menimbulkan kerusakan danau.
Demikian dikatakan Idham Rajo Bintang, Ketua Umum Forum Masyarakat Adat Salingka Danau Maninjau (FMA-SDM) saat bincang-bincang dengan sumbarsatu.com, Senin (9/2/2015) seputar dampak dari hadirnya PLTA Maninjau. Selain itu, menurutnya tokoh msayarakat ini, pihak PLTA pun kurang respons dengan lingkungan sekitar.
“Tidak terlihat kepedulian pihak PLTA Maninjau untuk membantu kegiatan pembersihan dan pemulihan Danau Maninjau dari kerusakan. Munculnya FMA-SDM karena pihal PLTA Maninjau kurang peduli. FMA-SDM akan memperjuangkan memperjuangkan hak ulayat atas penggunaan air Danau Maninjau yang dipakai pihak PLTA Maninjau untuk memutar turbin PLTA,” katanya.
Menurutnya, PLTA Maninjau adalah perusahaan yang meraih profit sangat tinggi. Hal ini dikarenakan untuk memutar turbin yang menghasilkan tenaga listrik tidak memerlukan biaya tambahan seperti biaya bahan bakar ataupun batu bara. Sementara untuk masyarakat salingka Danau Maninjau, tarif listrik yang dikenakan sama saja dengan masyarakat umum lainnya.
“Untuk usaha pembersihan dan pemulihan Danau Maninjau dari kerusakan oleh pihak PLTA Maninjau masih belum terlihat," ujar Idham Rajo Bintang yang didampingi Sekretaris umum FMA-SDM Kasman Iskandar Muda.
Lanjut Rajo Bintang, keterlibatan masyarakat adat untuk mengatasi permasalahan tersebut sangat penting, sehingga FMA-SDM berkewajiban untuk turut menjaga dan menyelesaikan kelestarian agar Danau Maninjau tetap terjaga kebersihannya dan sektor lainpun dapat memanfaatkan danau sesuai fungsinya.
"Untuk mencarikan solusi dari permasalahan Danau Maninjau dibutuhkan biaya dan anggaran yang sangat besar. Sementara secara hukum adat, ada bahagian masyarakat adat dari hasil PLTA Maninjau yang belum dikeluarkan selama ini sesuai dengan Undang- Undang yang telah mengakui keberadaaan hak ulayat masayarakat hukum adat," terang Rajo Bintang. (SSC-2)