46 Kilo Ganja Dimusnahkan, Sumbar Darurat Narkoba

KRIMINAL

Jum'at, 05/12/2014 11:47 WIB
Kapolda Sumbarr Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto memusnahkan narkoba jenis ganja seberat 46 kilogram, Jumat (5/12)

Kapolda Sumbarr Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto memusnahkan narkoba jenis ganja seberat 46 kilogram, Jumat (5/12)

Padang, sumbarsatu.com—Direktorat Resnarkoba Polda Sumbar memusnahkan barang bukti narkoba seberat 46 kilogram ganja, Jumat (5/12). Barang haram tersebut diamankan dari tiga tersangka asal Aceh.

Ketiga pria asal Aceh yakni, M Abu Bakar (42), Ali Murtala (20), serta Muhammad Nasir alias Ata (19). Mereka ditangkap ketika makan di daerah Lubuak Bangku, Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis (11/9) lalu.

Dalam pemusnahan tersebut selain jajaran Polda Sumbar, juga disaksikan oleh jaksa dan Badan Nasional Narkoba Provinsi (BNNP) Sumbar.

Kapolda Sumbar Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto mengatakan, setiap tahunnya kasus narkoba di Sumbar terus mengalami peningkatan, sehingga Sumbar telah menjadi target bagi pelaku narkoba yang ingin mengedarkan barang haram tersebut di sini.

Ini terlihat pada pemusnahan hari ini, kata Bambang, dari tiga tersangka ini polisi mengamankan puluhan ganja berasal dari Aceh. Barang haram ini sudah masuk dikalangan pelajar dan juga telah masuk ke instansi lain.

"Maka Sumbar dikatakan darurat narkoba," kata Bambang usai pemusnahan barang bukti di Direktorat Resnarkoba Polda Sumbar kepada wartawan, Jumat (5/12).

Untuk itu, Bambang mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar bersama-sama mencegah masuknya narkoba di wilayah Sumbar.

"Mari kita tekadkan untuk berantas narkoba di Sumbar," ungkapnya. (SSC-5)



BACA JUGA