Pencuri Suku Cadang Kendaraan Diringkus Polisi

EMPAT ORANG LAGI MASIH BURON

Senin, 17/11/2014 17:28 WIB
Tersangka Baharudin Pohan ditangkap di Pekanbaru tanpa perlawanan.

Tersangka Baharudin Pohan ditangkap di Pekanbaru tanpa perlawanan.

Agam, sumbarsatu.com—Satuan Reskrim Polres Agam berhasil meringkus pencuri suku cadang kendaraan Minggu sore (16/11/2014) di Kota Pekanbaru, Riau. Tersangka bernama Baharudin Pohan ditangkap tanpa perlawanan.

Baharudin merupakan tersangka pencurian suku cadang kendaraan di dalam mobil box yang diparkir di Jotong Siguhung, Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polres Agam AKP Amprisman mengatakan, anggota Satreskrim telah berhasil menangkap Baharudin Pohan, satu dari empat orang tersangka pelaku pencurian suku cadang kendaraan dari mobil box dengan nomor Polisi B 9239 ZA di Suguhung, Lubukbasung.

“Penangkapan tersangka berawal dari Informasi yang menyebutkan pelaku lari ke Pekanbaru. Berdasarkan informasi itu kita melakukan koordinasi dengan Polresta Pekanbaru. Dia ditangkap persisnya pada salah satu rumah temannya di Jalan LKMD, Palas, Kota Pekanbaru," kata Aprisman kepada sumbarsatu.com, Senin (17/11/2014).

Dijelaskannya, pencurian yang dilakukan tersangka pada 21 Agustus lalu bersama dengan rekannya berhasil mengangkut barang suku cadang dari sebuah mobil box yang parkir pada dini hari.

Selanjutnya barang-barang itu mereka bawa ke Kota Pekanbaru. Namun sepertinya mereka kesulitan menjualnya sehingga suku cadang kendaraan itu masih tersimpan di rumah rekan tersangka di Pekanbaru.

"Baharudin Pohan adalah warga Simatohir, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.  Dia mengaku melakukan aksi pencurian dengan empat orang rekannya. Ketika digerebek polisi hanya mendapati Baharudin di dalam rumah. Sementara rekannnya berhasil kabur.

“Saat ini kita masih melacak keberadaan tiga orang rekan Baharudin," katanya.

Menurutnya, satu orang tersangka lain sudah diketahui keberdaannya di Pasaman Barat. Yang bersangkutan sudah dalam tahanan Kepolisian Resor Pasaman Barat dalam kasus yang berbeda.

“Kita belum bisa menyebut mereka adalah sindikat pencurian antarprovinsi. Untuk membuktikannnya butuh penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Kata dia, korban adalah Hendrizal, warga Jorong Satu Siguhung, Lubuk Basung. Sehari-hari dia bekerja menjual suku cadang kendaraan.

“Kini suku cadang hasil barang pencurian sudah dijadikan barang bukti dengan nilai lebih kurang Rp98 juta,” katanya. (SSC-2)



BACA JUGA