'One Stop Service', Pasaman Sudah Tiga Tahun Lalu

Senin, 10/11/2014 19:42 WIB
Kantor Bupati Pasaman

Kantor Bupati Pasaman

Lubuk Sikaping,sumbarsatu.com— Kabupaten Pasaman sudah melaksanakan pelayanan satu pintu sejak dibentuknya Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2TPM) pada tahun 2011 lalu.

Untuk itu pula, Pemerintah Kabupaten Pasaman tidak perlu resah dengan peringatan Presiden Joko Widodo mengenai penundaan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) jika daerah tidak menerapkan pelayanan publik tidak satu pintu.

“Pasaman sudah menjalankan pelayanan satu pintu (one stop service) karena kita sudah menjalankannya sejak tiga tahun yang lalu,” kata Daniel, Wakil Bupati Pasaman, Senin (10/11/2014) di ruang kerjanya.

Menurut Daniel, meski sudah menjalankan pelayanan satu pintu, ia meminta kepala kantor terkait, tetap maksimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 Selain pelayanan publik satu pintu, Pasaman sudah mengantongi predikat teratas dalam pelayanan publik di tingkat Provinsi Sumatera Barat.

“Alhamdulillah, semangat kita bersama dan didukung tim kerja yang kuat dan tangguh, Kabupaten Pasaman meraih peringkat pertama pelayanan publik terbaik di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Tentu saja, dengan semangat presiden, kita di Pasaman ini lebih bergiat lagi,” katanya.

Daniel melanjutkan, selain mendapat peringkat pelayanan terbaik, politik anggaran yang dicanangkan oleh pemerintah daerah selama tiga tahun belakangan, lebih memprioritaskan belanja publik daripada belanja pegawai.

“Tiga pokok yang kita perbuat selama tiga tahun ini, insya Allah berlanjut tahun depan (2015), lebih memprioritaskan kepentingan dan pelayanan publik, sehingga Bupati kita mendapatkan penghargaan sebagai bupati berkinerja paling tinggi,” tambahnya.

Meski di ujung masa jabatan pemerintahan Benny- Daniel, komitmen untuk mempertahankan porsi anggaran lebih memihak pada belanja publik tetap dilaksanakan. Untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2015, belanja pegawai hanya 49,9 persen dan belanja publik sebesar 50,1 persen.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberi tenggat waktu kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk one stop service untuk investasi. Karena menurut pengalaman Presiden Jokowi, waktu menjabat Walikota Solo dan Gubernur DKI Jakarta, banyaknya investor yang mengeluh karena berbelitnya urusan investasi di Indonesia. (SSC-3)



BACA JUGA