
Walikota Hnedri Arnis berkunjung ke Pasar Pusat Padang Panjang (dok inioke.com)
Padang Panjang, sumbarsatucom—Pemerintah Kota Padang Panjang berkomitmen akan melanjutkan membangun Pasar Pusat Padang Panjang. Pembangunan pasar rakyat ini salah satu program strategis daerah yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2013-2018.
“Proses pembangunan Pasar Pusat Padang Panjang sudah 7 tahun tapi belum terlihat fisik bangunanya. Masa kepemimpinan saya, pembangunan ini terus dilanjutkan, tapi dengan sikap hati-hati agar kelak tidak berdampak negatif, terutama soal aturan hukumnya,” kata Hendri Arnis, Wali Kota Padang Panjang, kepada www.sumbarsatu.com, di Padang Panjang, Senin (13/10/2014).
Dia mengakui dan respek dengan kesabaran masyarakat Padang Panjang menanti terealisasinya pasar yang representatif di Kota Serambi Mekah.
“Saya mengira pembangunan Pasar Pusat Padang Panjang itu tinggal melanjutkan rencana yang disusun Wali Kota Padang Panjang sebelumnya, tapi ternyata bukan seperti yang saya bayangkan itu. Banyak persoalan yang harus diselesaikan dalam pembangunan pasar ini,” katanya.
Persoalan itu, tambahnya, lebih kepada mekanisme serta berbagai aturan yang harus dikaji ulang dengan melibatkan berbagai pihak yang berkompenten.
“Proses pembangunan pasar itu harus sesuai dengan kondisi kekinian yang membutuhkan sikap kehati-hatian,” jelas Hendri Arnis.
Untuk itu pula, proses pembangunan Pasar Pusat Padang Panjang, bukan kebijakan yang instan. Pemerintah Kota Padang Panjang mengikuti melakukan proses konsultatif kepada beberapa instansi/lembaga pengawasan seperti Kejari dan Pengadilan Negeri Padang anjang, BPK, BPKP, Biro Hukum Kemdagri, Konsultan, dan Direktorat Pendapatan dan Investasi Daerah Kemendagri. “Ini penting dilakukan agar pembangunan pasar itu memiliki landasan yang kuat.”
Sementara itu, Muzwar, Sekda Kota Padang Panjang dan Tim Perumus Pembangunan Pembangunan Pasar Pusat Padang Panjang yang dibentuk sebelumnya mengatakan, pihak Pemko Padang Panjang telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar untuk melakuan kajian atau evaluasi terhadap keseluruhan proses rencana pembangunan pasar.
“Maksud dari kajian tersebut dengan outputnya memberikan saran atau rekomendasi mengenai kesesuaian proses yang telah dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Muzwar secara terpisah kepada www.sumbarsatu.com.
Dijelaskan Muzwar, hasil evaluasi dari BPKP merekomendasikan, pertama masing-masing pihak Pemko Padang Panjang dan PT Kultindo Ereshamas perlu melengkapi dan menyempurnakan dokumen yang dipersyaratkan BPK. Kedua, jika perjanjian kerja sama diputuskan, maka melakukan hal tersaebut secara musyawarah dan mufakat serta melakukan langkah dan upaya yang dipandang perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada pertemuan tersebut, kedua belah pihak yang disaksikan oleh tim BPK telah menyepakati dan menyusun langkah-langkah untuk melanjutkan perjanjian kerja sama pembangunan Pasar Pusat Padang Panjang dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh BPKP sesuai dengan hasil evaluasi,” tegas mantan Sekda Kabupaten Tanah Datar. (SSC/NA)