Kepala BIN Herindra saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).Foto /KOMPAS.com)
Herindra menyampaikan pandangan tersebut saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Ia mengatakan akan menyampaikan laporan khusus kepada Presiden Prabowo terkait perkembangan kasus tersebut.
"Saya harus ada yang dilaporin ke Presiden," kata Herindra sebagaimana diberitakan ANTARA.
Ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan sejumlah perwira tinggi Polri dalam praktik penyadapan tersebut, Herindra menegaskan bahwa tindakan yang menyasar kepala negara dan sejumlah tokoh penting tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran privasi biasa.
Menurut dia, penyadapan ilegal terhadap kepala negara memiliki implikasi serius terhadap keamanan dan stabilitas negara. Karena itu, persoalan tersebut perlu ditangani secara menyeluruh untuk mengungkap tujuan, jaringan, serta pihak-pihak yang berada di balik operasi tersebut.
Meski demikian, hingga Jumat (6/11/2026), belum ada penjelasan terbuka dari BIN mengenai siapa aktor utama yang diduga memberikan instruksi atau mengendalikan operasi penyadapan tersebut.
Pernyataan Herindra muncul di tengah perkembangan penyidikan Bareskrim Polri yang telah menetapkan empat jenderal sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi.
Empat Jenderal Terseret
Penetapan empat jenderal sebagai tersangka merupakan perkembangan dari pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Bareskrim Polri sebelumnya mengumumkan tiga tersangka pada Selasa (3/11/2026). Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik menemukan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden serta sejumlah pihak lain.
Tersangka LSP merupakan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Sementara itu, ASN adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, sedangkan EH merupakan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Perkembangan berikutnya terjadi pada Kamis (5/11/2026), ketika Bareskrim menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat. Ia merupakan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri.
Dengan penetapan tersebut, penyidikan tidak lagi hanya menyasar pelaksana teknis, tetapi juga sejumlah pejabat tinggi yang diduga memiliki peran dalam pengambilan keputusan dan pengoperasian sistem penyadapan.
Penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung sepanjang 2025–2026. Targetnya tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, wartawan, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Kabareskrim Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyadapan dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum sebagaimana prosedur yang seharusnya berlaku.
Menggunakan Sistem LIMS di Lingkungan Mabes Polri
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menemukan dugaan penggunaan perangkat Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem manajemen intersepsi atau penyadapan yang digunakan untuk mendukung kegiatan penegakan hukum sesuai ketentuan.
Sistem semacam ini memungkinkan aparat yang berwenang melakukan intersepsi komunikasi dalam kerangka hukum dan prosedur yang berlaku. Namun, kewenangan tersebut bukan berarti dapat digunakan secara bebas untuk memantau nomor telepon seseorang tanpa dasar hukum.
Dalam kasus ini, penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melalui verifikasi dan prosedur penyadapan yang semestinya.
Praktik tersebut diduga berlangsung dari lingkungan Mabes Polri selama periode 2025–2026. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dan data log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Penghapusan data itu menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan karena dapat berkaitan dengan upaya menghilangkan atau merusak barang bukti elektronik.
Bareskrim juga mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan pemberian izin, pengoperasian sistem, serta instruksi penghapusan data. Peran dan tanggung jawab setiap tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Mengungkap Aktor dan Tujuan Penyadapan
Hingga perkembangan terbaru pada Jumat (6/11/2026), salah satu persoalan penting yang masih harus dijawab penyidik adalah siapa yang sebenarnya memerintahkan operasi penyadapan tersebut, apa tujuan pengumpulan informasi, dan untuk kepentingan siapa hasil penyadapan digunakan.
Penyidik juga perlu mengungkap sejauh mana praktik tersebut berlangsung, siapa saja yang menjadi sasaran, serta apakah hasil penyadapan pernah digunakan untuk memengaruhi kebijakan, keputusan politik, atau aktivitas pemerintahan.
Selain itu, dugaan penghapusan data log menjadi aspek penting untuk menelusuri rantai komando dan pihak yang memiliki akses terhadap sistem LIMS.
Kasus ini juga menyentuh persoalan perlindungan privasi warga negara, batas kewenangan aparat penegak hukum, serta pengawasan terhadap penggunaan teknologi intelijen dan intersepsi komunikasi.
Penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum pada dasarnya harus memiliki landasan hukum, tujuan yang sah, dan mekanisme pengawasan. Tanpa kepatuhan terhadap prinsip tersebut, teknologi yang seharusnya digunakan untuk mendukung penegakan hukum justru berpotensi menjadi instrumen pelanggaran hak warga negara.
Karena itu, pengusutan kasus ini tidak hanya dituntut mengungkap siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga memastikan adanya pertanggungjawaban hukum dan pembenahan tata kelola penggunaan sistem penyadapan di lingkungan kepolisian. ssc/mn