Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih Batal, MenPAN-RB dan Menkeu Beri Penjelasan

Rabu, 21/10/2026 21:18 WIB
-

-

 

Jakarta, sumbarsatu.com — Rencana penyaluran gaji dan uang pensiun aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belum menjadi kebijakan pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini memastikan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) masih menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini.

Rini mengaku belum memperoleh penjelasan lengkap mengenai usulan penyaluran gaji PNS melalui koperasi desa tersebut. Ia menyatakan masih perlu mencari informasi lebih lanjut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait mekanisme yang diusulkan Kementerian Koperasi.

Sikap Rini sejalan dengan penjelasan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Selasa (20/10/2026). Suahasil menegaskan mekanisme pembayaran gaji ASN tidak berubah. Kementerian Keuangan tetap menyalurkan gaji langsung ke rekening masing-masing pegawai.

Suahasil tidak menjelaskan lebih jauh mengenai usulan penyaluran gaji PNS melalui KDKMP yang disampaikan Kementerian Koperasi.

Pernyataan kedua pejabat tersebut menunjukkan bahwa rencana yang disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono belum dapat diperlakukan sebagai kebijakan pembayaran gaji yang telah berlaku.

Sebelumnya, Ferry Juliantono mengungkapkan rencana penyaluran gaji dan uang pensiun PNS melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menurut Ferry, usulan itu telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan diklaim dapat mulai dilaksanakan pada tahun ini.

Namun, Ferry belum memerinci skema operasional yang akan digunakan, termasuk mekanisme pemindahan dana, hubungan kerja sama antara pemerintah dan koperasi, serta tata cara memastikan gaji diterima pegawai secara utuh dan tepat waktu.

Belum ada kepastian mengenai jadwal penerapan maupun aturan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan rencana tersebut. Karena itu, pernyataan bahwa pembayaran siap dilakukan tahun ini masih merupakan klaim dari pihak pengusul, bukan kepastian bahwa mekanisme baru telah disetujui pemerintah.

Penyaluran gaji ASN merupakan bagian dari pelaksanaan anggaran negara yang melibatkan kementerian dan lembaga, satuan kerja, serta sistem pembayaran kepada pegawai. Perubahan saluran pembayaran membutuhkan kejelasan mengenai kewenangan, pertanggungjawaban dana, pengawasan, dan perlindungan hak penerima gaji.

Apabila koperasi desa dilibatkan dalam proses tersebut, pemerintah juga perlu menjelaskan fungsi koperasi dalam skema pembayaran: apakah sebatas menjadi perantara layanan atau menjalankan peran lain dalam distribusi dana.

Kepastian mengenai aspek tersebut penting agar penyaluran gaji tidak menimbulkan biaya tambahan, memperpanjang proses birokrasi, atau mengganggu ketepatan waktu pembayaran hak pegawai dan pensiunan.

Sampai ada penjelasan resmi mengenai persetujuan, aturan teknis, dan jadwal pelaksanaan, pembayaran gaji ASN tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. Usulan Kementerian Koperasi masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari Kementerian Keuangan. ssc/mn



BACA JUGA