26 Anggota Wantimpres Bergaji Rp76,5 Juta, Batas Maksimal Digugat ke MK

Rabu, 21/10/2026 20:45 WIB
-

-

Jakarta, sumbarsatu.com — Keberadaan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang masing-masing menerima hak keuangan Rp76,5 juta per bulan kini menjadi sorotan.
 
Ketentuan undang-undang yang tidak membatasi jumlah anggota Wantimpres digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menanggapi gugatan tersebut, anggota Wantimpres Mohamad Hatta menekankan pentingnya manfaat lembaga itu bagi Presiden. Menurut dia, keberhasilan Wantimpres ke depan tidak semestinya dinilai semata-mata berdasarkan efisiensi anggaran.

Asas manfaat, kata Hatta, perlu menjadi pertimbangan utama agar keberadaan Wantimpres dapat memberikan kontribusi lebih besar kepada pemerintahan.

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, pada 2 Oktober 2026. Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. 

Persoalan jumlah anggota Wantimpres kemudian masuk ke ranah pengujian konstitusional. Muhamad Riziq Maulana mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Permohonan tersebut terdaftar di MK dengan nomor perkara 389/PUU-XXIV/2026 pada 16 Oktober 2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada Senin (26/10/2026). 

Jumlah Anggota Tanpa Batas Maksimal

Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 menyebutkan Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota. Jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Ketentuan tersebut berbeda dari UU Nomor 19 Tahun 2006 yang membatasi jumlah anggota Wantimpres paling banyak sembilan orang. Perubahan aturan memberikan keleluasaan kepada Presiden untuk menentukan jumlah anggota tanpa mencantumkan batas maksimal secara numerik. 

Pemohon menilai ketiadaan batas maksimal tersebut berpotensi menimbulkan beban anggaran yang tidak terukur. Sebab, pembiayaan anggota Wantimpres, termasuk hak keuangan dan fasilitas kedinasan, ditanggung APBN.

Dalam permohonannya, Riziq meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa jumlah anggota Wantimpres paling banyak sembilan orang, dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan dan efisiensi anggaran.

Hak Keuangan Rp76,5 Juta per Bulan

Besaran hak keuangan ketua dan anggota Wantimpres diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, setiap ketua dan anggota menerima hak keuangan Rp76,5 juta per bulan serta fasilitas lainnya setingkat menteri. Pembiayaannya bersumber dari APBN melalui anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. 

Dengan jumlah 26 orang, total hak keuangan bulanan mencapai sekitar Rp1,989 miliar. Jika dihitung selama 12 bulan, nilainya sekitar Rp23,868 miliar, belum termasuk biaya fasilitas dan kebutuhan operasional lainnya.

Perhitungan itu merupakan estimasi berdasarkan jumlah anggota dan besaran hak keuangan bulanan, bukan angka keseluruhan belanja Wantimpres yang telah diaudit.

Di sisi lain, keberadaan Wantimpres memiliki dasar konstitusional. Pasal 16 UUD 1945 menyatakan Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Perdebatan yang kini bergulir di MK pada akhirnya menyangkut dua hal: keleluasaan Presiden menentukan jumlah penasihat yang dibutuhkan dan tuntutan agar penggunaan uang negara tetap terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.

Manfaat Wantimpres menjadi argumen penting bagi pendukung keberadaan lembaga tersebut. Namun, gugatan yang diajukan ke MK menuntut agar kebutuhan itu juga disertai batasan yang jelas, sehingga efektivitas pemerintahan dan efisiensi APBN dapat berjalan beriringan. ssc/mn

 



BACA JUGA