Gaji PNS dan Pensiun Bakal Disalurkan Lewat Koperasi, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Rabu, 07/10/2026 19:47 WIB

Jakarta, sumbarsatu.com — Pemerintah membuka rencana baru dalam memperluas fungsi koperasi. Koperasi disiapkan menjadi unit layanan jasa yang dapat menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus pembayaran pensiun.

Rencana tersebut diungkapkan Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026). Ferry mengatakan, skema tersebut masih dibahas bersama Menteri Keuangan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.

"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry. 

Menurut Ferry, perluasan fungsi tersebut diarahkan untuk memperkuat peran koperasi dalam menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing koperasi dengan perbankan.

Jika terealisasi, koperasi tidak hanya menjalankan fungsi usaha anggota, tetapi juga dapat mengambil bagian dalam layanan pembayaran yang selama ini banyak dilakukan melalui sektor perbankan.

Namun, rencana penyaluran gaji PNS dan pembayaran pensiun melalui koperasi masih berada pada tahap pembahasan. Belum ada mekanisme teknis maupun jadwal penerapan yang diumumkan pemerintah.

Masuk Agenda RUU Perkoperasian

Rencana tersebut berjalan bersamaan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian bersama DPR RI.

Pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perkoperasian kepada Komisi VI DPR RI pada Juni 2026. Pemerintah menilai UU Nomor 25 Tahun 1992 yang telah berusia lebih dari tiga dekade perlu diperbarui agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi, digitalisasi, dan model bisnis koperasi.

Salah satu perubahan yang diusulkan pemerintah berkaitan dengan sistem pengawasan koperasi. Pemerintah mengusulkan adanya otoritas pengawas koperasi tersendiri di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, pemerintah memasukkan skema perlindungan simpanan anggota koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Gagasan tersebut menjadi bagian dari pembaruan tata kelola koperasi agar masyarakat mendapatkan perlindungan lebih kuat ketika menempatkan dana di koperasi.

Dengan demikian, rencana koperasi menjadi penyalur gaji PNS dan pembayaran pensiun tidak berdiri sendiri. Kebijakan tersebut berkaitan dengan agenda pemerintah memperluas fungsi koperasi sekaligus membangun perangkat pengawasan dan perlindungan dana masyarakat.

DPR Soroti Pengawasan dan Investasi Bodong

Pembahasan RUU Perkoperasian juga mendapat perhatian dari Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI. Pada September 2026, Panja menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan sanksi pidana untuk mencegah praktik kejahatan keuangan serta investasi bodong yang menggunakan nama koperasi.

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyebut pembaruan regulasi harus mampu memperkuat kredibilitas koperasi sekaligus membedakan koperasi yang sehat dengan praktik kecurangan atau fraud.

Pembahasan itu menjadi penting karena rencana perluasan fungsi koperasi ke layanan pembayaran gaji dan pensiun akan berkaitan langsung dengan pengelolaan dana masyarakat dalam jumlah besar. Karena itu, aspek pengawasan, tata kelola, dan perlindungan simpanan menjadi bagian penting dalam pembentukan regulasi baru.

Komisi VI DPR juga menilai regulasi koperasi perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi digital dan model bisnis yang semakin beragam. Pembaruan aturan diharapkan tidak hanya mengubah ketentuan kelembagaan, tetapi juga memperjelas tata kelola dan sistem pengawasan koperasi. 

Belum Menggantikan Perbankan

Ferry menyebut perluasan fungsi layanan tersebut sebagai bagian dari upaya membuat koperasi mampu bersaing dengan perbankan. Namun, sampai saat ini pemerintah belum menyatakan bahwa koperasi akan menggantikan perbankan sebagai lembaga utama penyalur gaji dan pembayaran pensiun.

Rencana tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, baik dari sisi regulasi maupun mekanisme pelaksanaannya. Terlebih, pembentukan otoritas pengawas koperasi dan skema penjaminan simpanan masih menjadi bagian dari materi RUU Perkoperasian yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah.

Pemerintah berharap pembaruan regulasi dapat memberikan fondasi baru bagi koperasi agar mampu menjalankan fungsi usaha dan layanan keuangan yang lebih luas. Pemerintah juga menargetkan pembahasan RUU Perkoperasian dapat diselesaikan pada 2026.

Dengan skema tersebut, koperasi diarahkan tidak hanya menjadi wadah ekonomi anggota, tetapi juga memiliki peran lebih besar dalam ekosistem layanan keuangan. Namun, realisasi rencana penyaluran gaji PNS dan pembayaran pensiun tetap bergantung pada hasil pembahasan pemerintah dan DPR serta aturan teknis yang nantinya ditetapkan.ssc/mn



BACA JUGA