Barang Bukti Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, 10 Bangunan Diratakan

Kamis, 01/10/2026 07:48 WIB
Foto detikcom

Foto detikcom

 

Bogor, sumbarsatu.com — Klaster bangunan mewah di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai dibongkar menggunakan alat berat, Rabu (30/9/2026).

Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi langsung dan sehari sebelumnya meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menertibkan bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan tersebut.

Proses pembongkaran dimulai sekitar pukul 12.45 WIB. Satu unit ekskavator dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang berada di kawasan klaster tersebut. Rumah dinas nomor 3 menjadi bangunan pertama yang dibongkar, kemudian dilanjutkan ke rumah nomor 4, 5, 6, dan 7. Sejumlah bangunan lainnya juga mulai diratakan.

Sebelum alat berat bekerja, petugas terlebih dahulu mengeluarkan berbagai perabotan dari dalam bangunan. Televisi berukuran besar, kasur, kulkas, pendingin ruangan atau AC, sofa, serta sejumlah perlengkapan lainnya diangkut menggunakan truk dari lokasi.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat Komisi XIII dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas sehari sebelumnya.

Menurut Sugiat, keputusan pembongkaran diambil setelah Komisi XIII mendapatkan penjelasan mengenai status bangunan dari Inspektorat Jenderal Kemenimipas dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Berdasarkan informasi dari Pak Irjen, dan sebetulnya juga sudah disampaikan oleh Pak Dirjen ketika rapat dengar pendapat, bahwa status bangunan dari 13 itu, ada 10 bangunan yang itu bukan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Sugiat di Lapas Cibinong, Rabu (30/9). 

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengatakan penertiban diperlukan agar tidak ada perbedaan perlakuan di antara warga binaan. Menurut dia, fasilitas pemasyarakatan harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh menciptakan perlakuan khusus berdasarkan kemampuan ekonomi penghuni.

Komisi XIII juga meminta agar penertiban tidak berhenti di Lapas Cibinong. Fasilitas dan aset di lingkungan pemasyarakatan yang tidak sesuai ketentuan diminta diperiksa dan ditertibkan.

Temuan Ombudsman Membuka Klaster Mewah

Keberadaan klaster tersebut menjadi perhatian publik setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.

Dalam inspeksi itu, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan dengan fasilitas yang menyerupai hunian eksklusif. Di dalamnya terdapat televisi berukuran besar, pendingin ruangan, kulkas, sofa, tempat tidur, serta perlengkapan lainnya.

Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran dan pembangunan simulator golf di lingkungan kompleks tersebut. Sejumlah kendaraan mewah turut ditemukan di area yang diperiksa.

Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan kemungkinan adanya perlakuan berbeda terhadap warga binaan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena fasilitas seperti itu berada di lingkungan lapas, sementara penghuni lainnya menjalani kehidupan dengan fasilitas yang jauh lebih terbatas.

Persoalan tidak hanya berkaitan dengan fasilitas. Ombudsman juga menemukan celah keamanan di sekitar kawasan tersebut, termasuk akses keluar pada bagian belakang bangunan yang terhubung dengan kawasan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.

Temuan Ombudsman kemudian dibawa ke Komisi XIII DPR RI untuk dimintakan penjelasan kepada Kemenimipas.

Kemenimipas Temukan Penyalahgunaan Wewenang

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan internal telah dilakukan terhadap bangunan dan fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman.

Rudi menyatakan hasil sementara pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penyediaan fasilitas tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, memang ada penyalahgunaan wewenang,” kata Rudi dalam keterangannya di Lapas Cibinong, Rabu (30/9). 

Ia memastikan tim pemeriksa telah menginventarisasi bangunan dan fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan. Pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai hasil pemeriksaan.

Rudi juga menjelaskan bahwa bangunan yang menjadi sasaran pembongkaran tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Bangunan tersebut, menurut dia, juga tidak dibangun menggunakan anggaran APBN.

“Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri,” ujar Rudi. 

Selain persoalan status aset, Rudi menyebut bangunan tersebut tidak memiliki izin dan berada di kawasan sempadan sungai. Kondisi itu menjadi salah satu alasan bangunan tersebut ditertibkan.

“Ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi.

Bangunan Dibongkar, Pemeriksaan Berlanjut

Pembongkaran berlangsung di bawah pengawasan jajaran Kemenimipas dan Komisi XIII DPR RI. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi bersama sejumlah anggota Komisi XIII turut memantau proses perobohan bangunan. 

Pantauan di lokasi menunjukkan alat berat merobohkan bagian demi bagian bangunan. Sejumlah bangunan telah rata dengan tanah, sementara petugas masih mengeluarkan barang-barang yang tersisa dari bangunan lainnya. 

Kasus tersebut tidak berhenti pada pembongkaran fisik. Pemeriksaan internal Kemenimipas masih diarahkan untuk mengetahui bagaimana bangunan dan fasilitas tersebut dapat berdiri serta digunakan di dalam kompleks lapas.

Kemenimipas juga tengah mendalami pihak yang membangun, menyediakan, dan menggunakan fasilitas tersebut serta kemungkinan pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaannya.

Pembongkaran klaster mewah itu menjadi tindak lanjut langsung dari rangkaian pemeriksaan yang bermula dari inspeksi Ombudsman pada 23 September, dilanjutkan rapat Komisi XIII DPR dengan Kemenimipas, kemudian inspeksi langsung DPR ke Lapas Cibinong dan pembongkaran pada 30 September 2026. ssc/mn



BACA JUGA