OLEH Djohermansyah Djohan--Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010–2014, Pendiri Institut Otonomi Daerah
MAULID Nabi Muhammad SAW jangan berhenti sebagai ritual tahunan. Ia mestinya menjadi cermin bagi kekuasaan: bagaimana pemimpin menggunakan kewenangan, memperlakukan rakyat, dan mempercayai orang lain.
Pada peringatan Maulid Nabi di Masjid Jami Darussalam, masjid di depan rumah saya di Cilandak Timur, Jakarta Selatan, 30 September kemarin, saya teringat satu pelajaran penting dari kepemimpinan Rasulullah SAW: pemimpin tidak harus mengurus segalanya untuk membuktikan bahwa dirinya berkuasa. Justru sebaliknya, pemimpin yang kuat tahu kapan harus memimpin dari depan dan kapan harus memberi ruang kepada orang lain, termasuk kepada daerah.
Pelajaran tersebut relevan ketika kecenderungan sentralisasi kembali menguat dalam tata kelola pemerintahan kita selama dua tahun terakhir pemerintahan Prabowo-Gibran. Negara kesatuan memang membutuhkan pemerintah pusat yang kuat, tetapi kekuatan itu tidak identik dengan kemampuan mengambil alih sebanyak mungkin urusan.
Persoalannya adalah bagaimana kewenangan dibagi secara rasional agar pusat dapat menjalankan fungsi strategisnya, sementara daerah tetap memiliki ruang untuk mengambil keputusan sesuai kebutuhan masyarakatnya.
Menguasai Bukan Berarti Mengambil Alih
Kisah Khaibar memberikan bahan renungan. Setelah Khaibar berada di bawah kekuasaan kaum Muslimin, penduduk setempat tetap diberi kesempatan menggarap tanah dengan kesepakatan pembagian hasil. Hadis riwayat Bukhari mencatat bahwa Nabi Muhammad SAW mempekerjakan penduduk Khaibar untuk mengelola tanah dengan ketentuan pembagian hasil tanaman dan buah-buahan.
Kisah tersebut tentu tidak dapat dipindahkan begitu saja ke dalam sistem pemerintahan modern karena konteks sejarah, politik, dan hukumnya berbeda. Namun, ada satu prinsip kepemimpinan yang menarik untuk direnungkan: menguasai suatu wilayah tidak otomatis berarti mengambil alih seluruh urusan orang yang berada di dalamnya.
Prinsip semacam itu justru sering dilupakan dalam birokrasi modern. Ada kecenderungan ketika pemerintah pusat merasa memiliki kewenangan, pada saat yang sama muncul anggapan bahwa pusat pula yang harus menentukan hampir seluruh detail pelaksanaannya.
Apa yang seharusnya menjadi urusan daerah ditentukan dari pusat, program nasional dirancang seragam, lalu daerah tinggal menjadi pelaksana. Dalam pola seperti ini, daerah akhirnya diperlakukan seperti kantor cabang, padahal provinsi, kabupaten, dan kota bukan cabang kementerian.
Konstitusi memberikan ruang yang jelas bagi pemerintahan daerah. Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Ayat (5) menegaskan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Maka, ketika semakin banyak persoalan ingin diputuskan dari pusat, pertanyaan sederhananya adalah: apakah ini masih desentralisasi, atau desentralisasi yang tinggal nama?
Pusat Jangan Menjadi “Super Pemerintah”
Negara kesatuan memang membutuhkan pemerintah pusat yang kuat. Tetapi negara kesatuan bukan berarti semua keputusan harus datang dari pusat.
Negara kesatuan yang matang justru adalah negara yang mampu membagi kekuasaan secara rasional: apa yang harus menjadi urusan nasional dikerjakan pusat, sedangkan apa yang lebih efektif dikerjakan daerah diberikan ruang kepada daerah untuk mengaturnya.
Pusat menetapkan standar, silakan. Pusat menjaga kepentingan nasional, wajib. Pusat melakukan pemerataan, diperlukan. Pusat mengawasi agar kepala daerah tidak menyimpang, itu bagian dari tanggung jawabnya. Namun, ketika pusat mulai mengatur terlalu banyak hal yang lebih diketahui daerah, persoalannya bukan lagi sekadar koordinasi. Pada titik tertentu, itu dapat berubah menjadi sentralisasi.
Sentralisasi memiliki satu persoalan bawaan: birokrasi yang jauh dari masalah dapat merasa lebih tahu daripada orang yang setiap hari berhadapan langsung dengan masalah tersebut.
Orang di pusat membaca data jalan rusak, sedangkan orang di daerah mengemudikan kendaraan di atas jalan yang rusak. Orang di pusat membaca angka kekurangan ruang kelas, sementara guru dan murid di daerah belajar di dalam kelas yang kekuranan fasilitas.
Orang di pusat membaca angka kebutuhan dokter, sedangkan pasien di daerah menunggu karena dokter tidak tersedia. Jarak geografis akhirnya dapat berubah menjadi jarak kebijakan.
Jangan Bebani Daerah, tetapi Sempitkan Fiskalnya
Kecenderungan sentralisasi menjadi lebih problematis ketika tidak diimbangi dengan kapasitas fiskal daerah. Dalam RAPBN 2027, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) direncanakan sebesar Rp735 triliun, lebih tinggi dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp696,9 triliun.
Pemerintah menyebut alokasi tersebut mencakup antara lain Dana Alokasi Umum sebesar Rp415 triliun, Dana Alokasi Khusus nonfisik Rp150,9 triliun, Dana Desa Rp77 triliun, serta komponen transfer lainnya.
Persoalannya bukan semata-mata besar atau kecilnya angka TKD. Persoalan yang lebih mendasar adalah keseimbangan antara kewenangan, tanggung jawab, dan sumber daya.
Daerah tetap diminta mengurus sekolah, rumah sakit, jalan, pelayanan publik, dan berbagai urusan pemerintahan, sementara kemampuan fiskal antardaerah sangat timpang. UU Pemerintahan Daerah sendiri menegaskan bahwa sumber keuangan daerah harus seimbang dengan beban atau urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.
Jangan sampai terjadi paradoks: kewenangan pelayanan berada di daerah, tetapi uang dan keputusan semakin terkonsentrasi di pusat. Daerah kemudian hanya menjadi pelaksana program pusat sekaligus pihak yang paling mudah disalahkan ketika pelayanan publik tersendat.
Desentralisasi seharusnya tidak menempatkan daerah dalam posisi menerima kewajiban tanpa ruang fiskal dan kewenangan yang memadai untuk melaksanakannya.
Daerah Bukan Sekadar Pelaksana
Kesalahan paling mendasar dalam cara berpikir sentralistis adalah menganggap daerah hanya sebagai pelaksana kebijakan pusat. Padahal, dalam sistem pemerintahan daerah, terdapat pembagian urusan antara Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
UU Nomor 23 Tahun 2014 membedakan urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan konkuren dibagi antara pusat dan daerah, sedangkan urusan pemerintahan absolut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Pusat memang dapat menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Pembinaan dan pengawasan juga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah pusat. Namun, pembagian kewenangan tersebut jangan berubah menjadi alasan untuk mengendalikan setiap detail pemerintahan daerah. UU Pemerintahan Daerah sendiri menempatkan penyelenggaraan otonomi dengan memperhatikan kondisi, aspirasi masyarakat, dan kekhasan daerah.
Kalau semua standar berubah menjadi instruksi detail, semua koordinasi berubah menjadi komando, dan semua pengawasan berubah menjadi intervensi, maka desentralisasi kehilangan rohnya. Otonomi bukan sekadar daerah memperoleh kewenangan di atas kertas. Otonomi adalah kepercayaan untuk mengambil keputusan, sekaligus kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keputusan tersebut kepada masyarakat dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Akhlak Pemimpin: Mau Mendengar
Di sinilah keteladanan Rasulullah menjadi relevan. Akhlak pemimpin bukan hanya kesalehan pribadi, tetapi juga terlihat dari kesediaan mendengar. Apakah pemimpin mau menerima masukan dari orang yang berada di lapangan? Apakah ia mau bermusyawarah sebelum mengambil keputusan? Apakah ia memberikan kepercayaan kepada orang yang lebih dekat dengan persoalan? Ataukah semua harus melalui meja kekuasaan?
Pemimpin yang selalu ingin menjadi pusat dari segala keputusan sebenarnya sedang membangun pemerintahan yang bergantung kepada dirinya. Sebaliknya, pemimpin yang memberi ruang kepada orang lain sedang membangun sistem yang dapat bekerja tanpa harus selalu menunggu perintah dari atas. Rasulullah mengajarkan kepemimpinan, bukan kultus kekuasaan.
Memang ada kepala daerah yang korup. Ada APBD yang boros. Ada birokrasi daerah yang lemah. Ada konflik kepala daerah dan DPRD. Semua itu harus dibereskan. Namun, kelemahan sebagian daerah tidak semestinya menjadi alasan untuk mencabut kepercayaan kepada seluruh daerah.
Kalau ada korupsi, perkuat pengawasan dan penegakan hukum. Kalau ada pemborosan, benahi sistem anggaran. Kalau kapasitas aparatur lemah, tingkatkan kapasitasnya. Kalau daerah gagal memberikan pelayanan, evaluasi kinerjanya. Pengawasan justru diperlukan agar otonomi berjalan dalam koridor hukum, bukan untuk menghapus otonomi itu sendiri.
Jangan karena ada daerah yang salah, seluruh daerah dihukum dengan sentralisasi. Desentralisasi tidak membutuhkan pemerintah pusat yang curiga kepada daerah. Desentralisasi membutuhkan pemerintah pusat yang memberikan kepercayaan, tetapi tetap mengawasi dan meminta pertanggungjawaban.
Pusat Kuat, Daerah Berdaya
Kisah Khaibar memberi pelajaran sederhana: memegang kekuasaan tidak berarti harus mengambil alih semuanya. Pemimpin yang matang justru tahu apa yang harus dikerjakan sendiri dan apa yang harus dipercayakan kepada orang lain. Dalam pemerintahan Indonesia, prinsip itu dapat menjadi pengingat agar penguatan pemerintah pusat tidak selalu diterjemahkan sebagai penarikan kewenangan dari daerah.
Pusat memang harus kuat. Tetapi kekuatan pusat tidak semestinya diukur dari berapa banyak urusan yang berhasil ditarik ke pusat. Kekuatan pusat justru terlihat dari kemampuannya membangun daerah yang mampu berdiri, mengambil keputusan, dan melayani rakyatnya sendiri.
Sebab, jika semua keputusan harus menunggu pusat dan semua program harus mengikuti resep pusat, sementara ruang fiskal serta kewenangan daerah semakin terbatas, yang tumbuh bukan sekadar pemerintahan yang seragam, tetapi juga ketergantungan daerah terhadap pusat. Otonomi daerah bukan pemberontakan terhadap pusat. Ia adalah cara negara mendekatkan kekuasaan kepada rakyat.
Karena itu, pemerintah pusat perlu belajar satu hal dari keteladanan Rasulullah: jangan mengambil alih pekerjaan yang dapat dilakukan dengan baik oleh mereka yang lebih dekat dengan persoalan. Percayai, beri ruang, lalu awasi dan minta pertanggungjawaban. Prinsip ini tidak berarti pusat melepaskan tanggung jawab, melainkan menempatkan tanggung jawab dan kewenangan pada tingkat pemerintahan yang paling tepat.
Jangan sampai atas nama memperkuat negara, kita justru melemahkan daerah. Jangan sampai atas nama efisiensi, kita mematikan keberagaman. Dan jangan sampai atas nama keseragaman, kita mengorbankan kebutuhan rakyat yang memang berbeda-beda. Pusat tidak akan menjadi kuat karena daerah dibuat lemah. Pusat akan kuat ketika daerah dibuat berdaya.
Itulah barangkali akhlak kekuasaan yang paling relevan untuk pemimpin Indonesia hari ini: kuat tanpa mengambil alih, mengendalikan tanpa mendominasi, dan memimpin tanpa kehilangan kesediaan untuk mendengar. Sebab, kekuasaan yang tidak mau mendengar pada akhirnya hanya akan mendengar suaranya sendiri. Dan negara yang hanya mendengar pusat akan semakin sulit mendengar Indonesia.*