Ombudsman Bongkar Pungutan Rp250 Juta di Rutan, Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi MBG

Selasa, 29/09/2026 20:08 WIB
-

-

Jakarta, sumbarsatu.com — Ombudsman RI mengungkap dugaan pungutan hingga Rp250 juta kepada warga binaan untuk mendapatkan akses menggunakan telepon seluler di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pada saat yang sama, Kejaksaan Agung terus menuntaskan penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah menjerat tujuh tersangka.

Temuan mengenai dugaan pungutan di Rutan Pondok Bambu disampaikan Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026).

Syafrida mengatakan informasi mengenai besaran pungutan tersebut diperoleh Ombudsman ketika melakukan inspeksi mendadak di Rutan Pondok Bambu pada Selasa, 15 September 2026.

Kunjungan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk memeriksa kualitas pelayanan sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai kondisi di dalam rutan.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan adanya informasi mengenai pembayaran di luar ketentuan untuk mendapatkan sejumlah fasilitas.

Salah satunya adalah dugaan pungutan untuk penggunaan telepon seluler yang nilainya disebut mencapai Rp250 juta.

"Untuk bisa menggunakan handphone, itu ada yang sampai Rp250 juta," kata Syafrida dalam rapat dengan Komisi II DPR RI.

Selain itu, Ombudsman menerima informasi mengenai pungutan sebesar Rp500 ribu bagi warga binaan yang ingin berpindah kamar.

Temuan tersebut kemudian dipadukan dengan pemeriksaan terhadap kondisi hunian. Ombudsman menemukan sejumlah blok di Rutan Pondok Bambu mengalami kelebihan penghuni atau overcrowding. Kondisi tersebut terutama ditemukan di Blok C dan Blok D, sedangkan Blok A disebut relatif normal.

Sebelumnya, melalui siaran pers pada 15 September 2026, Ombudsman menyatakan kunjungan ke Rutan Pondok Bambu dilakukan untuk memastikan warga binaan memperoleh pelayanan yang layak, setara, transparan, dan sesuai standar. Ombudsman juga menyebut adanya keluhan mengenai layanan yang diduga disertai pembebanan biaya di luar ketentuan.

"Ombudsman RI ingin memastikan setiap warga binaan memperoleh pelayanan yang layak, setara, transparan, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," ujar Syafrida dalam keterangan resmi Ombudsman, 15 September 2026. 

Temuan di Lapas Cibinong

Tidak hanya Pondok Bambu, Ombudsman sebelumnya juga melakukan pemeriksaan mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan adanya akses menuju kawasan perkampungan yang disebut tidak dilengkapi pagar. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan sistem pengamanan lapas.

Ombudsman juga menemukan dua mobil mewah terparkir di area yang diperiksa. Selain kendaraan tersebut, pemeriksaan Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai berbeda dari kondisi blok hunian warga binaan pada umumnya.

Temuan itu mencakup fasilitas seperti sofa, televisi, meja makan, kulkas, serta sejumlah fasilitas lain. Ombudsman juga menemukan fasilitas olahraga dan bangunan yang disebut sedang dipersiapkan sebagai simulator golf.

Syafrida mengatakan keberadaan fasilitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya perlakuan berbeda terhadap warga binaan.

"Jadi diduga kuat menurut kami di Lapas Cibinong terdapat fasilitas khusus untuk beberapa warga binaan," ujar Syafrida dalam keterangannya mengenai hasil pemeriksaan.

Ombudsman juga menyoroti akses yang tidak berpagar karena dinilai berpotensi menjadi jalur keluar-masuk dari kawasan lapas.

"Di lokasi yang kami temukan ini, Ombudsman menunjukkan bahwa keamanan di lapas Cibinong longgar, dan kami melihat ini punya potensi untuk keluar masuk tahanan," kata Syafrida.

Atas temuan tersebut, Ombudsman mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi terhadap tata kelola, pelayanan, dan sistem pengamanan di Lapas Cibinong.

Kejagung Masih Usut Korupsi MBG

Di tengah sorotan terhadap tata kelola lembaga negara tersebut, Kejaksaan Agung masih menangani perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026.

Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas tiga mantan pejabat tinggi BGN, dua pihak swasta, seorang vendor, dan seorang pejabat BGN.

Tiga mantan pejabat BGN tersebut adalah Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN; Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN; dan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.

Tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Perkara tersebut bermula ketika Kejagung menetapkan Dadan, Sony, dan Lodewyk sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Ketiganya ditahan setelah penyidik menggeledah kantor BGN. Sehari sebelumnya, 2 Juni 2026, ketiganya dicopot dari jabatan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Salah satu yang diusut adalah dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain itu, penyidik mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan berbagai barang, termasuk 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai pengadaan sekitar Rp1,035 triliun, serta pengadaan sepatu, tablet, dan televisi. 

Dalam penyidikan tersebut, Kejagung terus memeriksa saksi untuk melengkapi pemberkasan. Pada 22 September 2026, misalnya, penyidik memeriksa lima saksi yang berasal dari yayasan mitra, SPPG Kabupaten Karawang, dan pihak swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

" Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang dalam keterangan, Selasa (22/9/2026). 

Pada September 2026, penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Kejagung sebelumnya menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

Perkara MBG juga berkembang dengan masuknya Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka. Sementara dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif berinisial BU ditangani melalui jalur berbeda setelah perkara tersebut dilimpahkan dari Jampidsus kepada Jampidmil Kejagung. 

Dua perkembangan tersebut berlangsung dalam konteks berbeda. Temuan Ombudsman berkaitan dengan pelayanan dan tata kelola pemasyarakatan, sedangkan perkara yang ditangani Kejagung berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG. Keduanya kini masih berada dalam proses tindak lanjut oleh lembaga masing-masing. ssc/mn



BACA JUGA