Simpang Empat, sumbarsatu.com-- Seorang ibu Novia Sartika, (38) laporkan dokter Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat ke Polres Pasaman Barat, Senin siang (28/9/2026).
Laporan itu terkait dengan dugaan kealpaan atau kelalaian dokter dalam menangani pasien, sehingga pasien pasca operasi meninggal dunia setelah dirujuk ke RS M Jamil Padang, Senin (21/9/2029) lalu.
Kuasa hukum pelapor dari LBH Bintang Alam Batuah Ahmad Romi, S.H, Raikal, S.H., menyebut pelapor telah membuat Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/243/IX/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda
Sumbar, tanggal 28 Sept 2026.
Menurut Romi, laporan ibu pasien itu berawal dari anaknya yang masih bayi berusia 8 bulan dioperasi di pihak RS Ibnu Sina pada Tanggal 2 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di RS Yasri yang ditangani oleh dokter inisial FBP.
"Diagnosa dokter, pasien anak ini ususnya berdempet, tetapi dokter tidak pernah memberitahu kepada pihak keluarga, kalau usus anaknya dipotong, tetapi hanya dijelaskan ususnya disusun kembali," kata Romi.
Tetapi saat dirujuk ke RS M Jamil Padang, di situ ketahuan bahwa usus pasien sudah dipotong 2 cm, sehingga mengalami infeksi.
Kronologisnya saat pasien anak tersebut, tak kunjung membaik setelah dirawat di RS Yarsi. Kemudian pasien di rujuk ke RS BMC Padang pada 9 September 2026.
Lalu, karena keterbatasan alat akhiranya pasien dirujuk lagi RS Pusat M Jamil Padang dan dokter RS M Jamil melakukan pemeriksaan pada 12 September 2026, dan diketahui usus bayi tersebut berkurang 20 cm.
Nyawa pasien bayi inisial RA tersebut tak tertolong dan, meninggal dunia pada 21 September 2026 di RS M Jamil Padang.
Menurut Romi, diduga pelayanan RS Yarsi tak sesuai SOP dan melakukan kealpaan dalam praktek. Dia disangkakan melanggar pasal 440 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kami berharap kasus ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga jadi pembelajaran bagi tenaga medis untuk masa yang akan datang untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas," katanya.
Sementara Direktur Yarsi Simpang Empat, dr Meri Herliza ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (28/9) menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada komplain resmi dari pihak yang bersangkutan ke RS.
"Belum ada yang keberatan, jadi saya belum bisa memberikan klarifikasi apa-apa pak," jawab dr Meri.
Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata S.Tr.K ketika dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya memang menerima laporan polisi dari pihak ibu pasien atas nama Novia Sartika.
"Ya kita akan dalami dulu perkaranya, nanti bagaimana perkembangannya akan kita khabari. Saat pelapor sedang diperiksa di Polres Pasaman Barat," katanya. (Ssc/nir)