Jakarta, sumbarsatu.com — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyoroti dua peristiwa yang dinilai menjadi tekanan terhadap kemerdekaan pers dalam sepekan terakhir.
Pertama, penghapusan konten jurnalistik Deduktif.id mengenai Bank Mandiri oleh Meta. Kedua, aksi massa yang mendesak BBC Indonesia mencabut pemberitaan mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, mengatakan kedua peristiwa tersebut menunjukkan bahwa tantangan terhadap kebebasan pers kini tidak hanya datang dari negara.
Tekanan juga dapat muncul melalui mekanisme moderasi platform digital, penggunaan mekanisme pengaduan platform, hingga tekanan massa terhadap ruang redaksi.
"Ancaman terhadap kebebasan pers saat ini tidak selalu berbentuk pelarangan oleh negara, tetapi juga terjadi melalui pembatasan yang dilakukan sistem moderasi perusahaan teknologi, menggunakan mekanisme pengaduan platform, tekanan korporasi, serangan digital hingga tekanan massa terhadap ruang redaksi," kata Nany dalam pernyataan AJI Indonesia, Senin (7/9/2026).
AJI mencatat, pada 3 September 2026 sekitar pukul 20.21 WIB, Deduktif.id mengetahui unggahan Instagram mengenai Bank Mandiri telah dihapus oleh Meta. Konten berbentuk karusel tersebut membahas sejumlah isu, antara lain pembiayaan perusahaan yang dikaitkan dengan deforestasi, transaksi mencurigakan dalam dokumen FinCEN Files yang juga menyangkut rekening Jhonlin Group, transaksi di Bank Mandiri Singapura dari perusahaan ekspor senjata Rusia, serta dugaan pencucian uang dari bisnis impor kratom.
Konten tersebut dibuat secara kolaboratif dengan sejumlah akun, di antaranya Counterpoint, Cabinet Couture, Logos.id, Transformasi untuk Keadilan (TUK) Indonesia, dan Grassroot.id.
Berdasarkan notifikasi yang diterima Deduktif.id, Meta menyebut unggahan tersebut "mungkin berisi sesuatu yang melanggar hak merek dagang orang lain atau mempromosikan barang palsu."
Dalam kolom pelapor tercantum nama "Bank Mandiri" dengan nomor laporan 1087400203646358 dan alamat email annastasyavrss@gmail.com.
Deduktif.id kemudian melakukan penelusuran terhadap alamat email tersebut melalui sejumlah sumber terbuka, termasuk Maigret dan Sherlock. Berdasarkan penelusuran itu, Deduktif.id mengaku tidak menemukan informasi yang relevan dan menduga alamat email tersebut merupakan email sekali pakai yang digunakan pelapor saat mengirimkan laporan kepada Meta.
BBC Indonesia Didemo
Pada hari yang sama, massa dari Persatuan Barisan Rakyat Indonesia (PBRI) menggelar aksi di depan kantor BBC Indonesia di Jakarta. Mereka memprotes pemberitaan BBC Indonesia mengenai karhutla yang dinilai belum menyajikan persoalan secara utuh dan berimbang.
Dalam aksinya, massa antara lain mendesak BBC Indonesia menghapus atau mengevaluasi pemberitaan mengenai karhutla serta menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas pemberitaan yang mereka nilai tidak akurat dan tidak berimbang.
AJI Indonesia menilai kritik terhadap media merupakan hak setiap orang. Masyarakat berhak mempertanyakan akurasi, keberimbangan, metode, maupun sudut pandang sebuah pemberitaan.
Namun, menurut AJI, keberatan terhadap pemberitaan seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang telah tersedia dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme pengaduan melalui Dewan Pers.
Nany menegaskan, hak untuk mengkritik media tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan, atau tekanan kepada redaksi agar menghapus sebuah karya jurnalistik.
"Keputusan penerbitan, mengoreksi, atau mencabut sebuah berita harus berada dalam independensi redaksi dan berdasarkan kode etik jurnalistik," ujarnya.
Di sisi lain, AJI juga menegaskan bahwa kebebasan pers harus diikuti dengan tanggung jawab profesional dari jurnalis. Setiap jurnalis wajib bekerja secara profesional, melakukan verifikasi, serta berpedoman pada kode etik jurnalistik agar masyarakat memperoleh informasi yang menyangkut kepentingan publik.
AJI Minta Meta Jelaskan Penghapusan
Atas dua peristiwa tersebut, AJI Indonesia menyampaikan sejumlah sikap.
Pertama, AJI mendesak Meta memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penghapusan konten Deduktif.id tentang Bank Mandiri, termasuk bagian konten yang dinilai melanggar hak merek dagang.
AJI juga meminta Meta menjelaskan proses verifikasi terhadap laporan yang mengatasnamakan "Bank Mandiri", tetapi menggunakan alamat email pribadi.
Kedua, AJI mendesak Meta segera memulihkan konten Instagram Deduktif.id karena konten tersebut berkaitan dengan karya jurnalistik. AJI juga meminta Meta menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
Ketiga, AJI mendorong setiap pihak yang keberatan terhadap pemberitaan menggunakan hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme pengaduan melalui Dewan Pers, bukan menekan media untuk menghapus karya jurnalistik.
Keempat, AJI menolak segala bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun tekanan massa yang bertujuan memengaruhi dan menghambat kerja jurnalistik.
Nany mengatakan kebebasan pers harus dijaga dari berbagai bentuk tekanan, baik yang berasal dari kekuasaan, korporasi, platform digital, maupun kelompok masyarakat.
Menurut dia, ruang redaksi harus tetap memiliki independensi dalam menentukan apakah sebuah karya jurnalistik diterbitkan, dikoreksi, atau dicabut, dengan tetap berpedoman pada prinsip jurnalistik dan kode etik yang berlaku.ssc/