Selasa, 08/09/2026 16:25 WIB

293 Hotspot dan 440,91 Hektare Jejak Kebakaran Terdeteksi di Sumbar

Padang, sumbarsatu.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Barat meninggalkan jejak yang jauh lebih luas dari sekadar titik panas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mencatat sedikitnya 293 hotspot dan 440,91 hektare jejak kebakaran sepanjang Agustus hingga September 2026 berdasarkan analisis data hotspot dan citra satelit.

Temuan tersebut menjadi sorotan karena sebagian jejak kebakaran berada di kawasan yang memiliki subjek pengelolaan atau pemegang izin. LBH Padang pun mendesak pemerintah tidak berhenti pada pemantauan titik panas dan pemadaman, tetapi segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi kebakaran, melindungi masyarakat dari dampak asap, serta mengusut penyebab kebakaran.

Penanggung Jawab Isu Ruang Hidup dan Gerakan Rakyat LBH Padang, Habieb Aulia Sufi, mengatakan angka 440,91 hektare tersebut merupakan estimated fire footprint atau estimasi jejak kebakaran yang diperoleh melalui analisis citra Landsat. Angka tersebut, kata dia, bukan hasil pengukuran langsung di lapangan sehingga masih memerlukan verifikasi.

"Hotspot diperlakukan sebagai indikasi anomali termal, sementara fire footprint dihitung secara terpisah dari perubahan spektral pada citra Landsat. Angka 440,91 hektare merupakan estimated fire footprint, bukan pengukuran ground truth, sehingga diperlukan verifikasi lapangan lebih lanjut," kata Habieb dalam siaran pers, Selasa (8/9/2026).

Menurut Habieb, analisis dilakukan menggunakan pendekatan Binary Spectral Thresholding berbasis citra Landsat 8/9. Kondisi sebelum kebakaran dipetakan melalui citra Januari hingga Juni 2026, sedangkan periode Agustus hingga September 2026 dianalisis berdasarkan perubahan spektral yang dinilai konsisten dengan hilangnya klorofil dan kelembapan.

Hasil analisis kemudian dibatasi dalam radius satu kilometer dari hotspot FIRMS berbasis MODIS/VIIRS untuk mengurangi perubahan spektral yang tidak berkaitan dengan kebakaran.

Dari total 440,91 hektare jejak kebakaran yang diperkirakan, sebanyak 420,44 hektare berada pada tutupan vegetasi pohon. Sisanya terdiri atas 18,86 hektare grassland atau area terbuka, 0,89 hektare shrubland, 0,09 hektare cropland, dan 0,63 hektare area terbangun.

Yang menjadi perhatian LBH Padang, hasil tumpang-susun spasial menunjukkan 152,75 hektare jejak kebakaran beririsan dengan konsesi sawit dan 20,36 hektare beririsan dengan PBPH. Seluruh fire footprint dalam analisis tersebut juga beririsan dengan kawasan hutan berdasarkan klasifikasi kawasan hutan yang digunakan dalam audit.

Pada sektor perkebunan, irisan terbesar tercatat pada wilayah PT Mundam Sijunjung Sakti seluas 151,36 hektare. Sementara pada sektor PBPH, irisan terbesar berada di wilayah PT Sukses Jaya Wood seluas 20,19 hektare.

Habieb menegaskan, data tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan perusahaan sebagai pelaku pembakaran. Namun, keberadaan jejak kebakaran di wilayah yang memiliki pemegang izin dinilai cukup menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi kepatuhan.

"Ketika jejak kebakaran ditemukan pada ruang yang memiliki subjek pengelolaan atau pemegang izin yang jelas, pemerintah tidak boleh berhenti pada pencatatan titik api, tetapi harus menggunakan kewenangan pengawasannya untuk memeriksa kepatuhan, memastikan pemulihan, dan mengambil tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran," ujarnya.

LBH Padang Soroti Perlindungan Warga

Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, mengatakan persoalan karhutla tidak semata-mata berkaitan dengan kerusakan ekologis, tetapi juga menyangkut keselamatan dan perlindungan masyarakat.

Menurutnya, ketika asap mulai memengaruhi kualitas udara, pemerintah harus memberikan respons secara proaktif. Penanganan tidak cukup melalui patroli dan pemadaman, tetapi juga perlu disertai informasi kualitas udara yang mudah diakses, perlindungan kelompok rentan, langkah pencegahan kesehatan, serta akses layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.

Adrizal juga meminta pemerintah Sumatera Barat tetap menangani kebakaran di wilayahnya, meskipun sebagian kabut asap yang dirasakan masyarakat diduga berasal dari luar provinsi.

"Pemerintah Sumatera Barat harus tetap mengelola kebakaran di wilayahnya sendiri, sekaligus mendorong koordinasi lintas provinsi dan nasional untuk menangani sumber kebakaran dan transport asap dari provinsi tetangga," katanya.

Minta Penegakan Hukum Dimulai dari Lokasi Kebakaran

Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengubah pola penanganan karhutla dari reaktif menjadi lebih proaktif.

Menurut Diki, pengusutan tidak harus menunggu adanya pelaku yang tertangkap di lapangan. Pemeriksaan dapat dimulai dari lokasi kebakaran yang telah teridentifikasi secara spasial, terutama wilayah yang memiliki pemegang izin atau subjek pengelolaan tertentu.

"Untuk wilayah konsesi yang beririsan dengan fire footprint, pemerintah perlu mengevaluasi apakah pemegang izin telah memenuhi kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah kerjanya," kata Diki.

Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap wilayah konsesi bukan berarti langsung menuduh pemegang izin sebagai pelaku pembakaran. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran telah dijalankan.

Diki menyebut temuan jejak kebakaran seluas 151,36 hektare yang beririsan dengan konsesi PT Mundam Sijunjung Sakti dan 20,19 hektare di wilayah PT Sukses Jaya Wood seharusnya menjadi pintu masuk pemeriksaan pemerintah.

"Pemerintah perlu menjelaskan apa yang dilakukan di lokasi-lokasi tersebut sebelum, ketika, dan setelah kebakaran terjadi," ujarnya.

LBH Padang juga menyoroti kondisi kualitas udara. Diki menyebut kadar PM2,5 sempat mencapai 276. Menurutnya, kondisi tersebut tidak semestinya hanya direspons dengan imbauan, tetapi harus diikuti langkah konkret untuk melindungi masyarakat.

Atas kondisi tersebut, LBH Padang menyampaikan lima tuntutan, yakni meningkatkan perlindungan publik dari ancaman karhutla dan kabut asap, membuka informasi mengenai lokasi dan perkembangan kebakaran, mengevaluasi kepatuhan pemegang izin yang wilayahnya beririsan dengan fire footprint, melakukan penegakan hukum secara proaktif, serta memperkuat koordinasi lintas provinsi dan nasional dalam menangani asap yang berasal dari luar Sumatera Barat.ssc

BACA JUGA