Keracunan MBG Buka Jalan Proses Pidana

Jum'at, 04/09/2026 21:01 WIB
Kepala BGN Sudaryono

Kepala BGN Sudaryono

Jakarta, sumbarsatu.com — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono membuka kemungkinan kasus gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diproses secara pidana. Namun, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum,” kata Sudaryono seusai rapat bersama Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Sudaryono mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, sejumlah kasus gangguan kesehatan setelah konsumsi MBG bahkan telah memasuki tahap penyidikan. Namun, ia tidak merinci kasus mana saja yang telah naik ke tahap tersebut. Kasus yang dilaporkan antara lain terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur, Agam, Sumatera Barat, dan Lasem, Jawa Tengah. 

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan insiden keamanan pangan MBG. Selama ini, penanganan kasus lebih banyak dilakukan melalui investigasi internal, penghentian sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengujian sampel makanan, serta pemberian sanksi administratif.

Di Sidoarjo, misalnya, BGN memberikan sanksi suspend berat selama 30 hari terhadap SPPG Talangan, Kalitengah. BGN juga mencopot kepala dapur tersebut sebagai bagian dari penanganan insiden yang berdampak terhadap penerima manfaat MBG.

Komnas HAM Soroti Keberulangan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta penanganan kasus keracunan MBG dilakukan secara independen dan transparan. Komnas HAM menilai keberulangan insiden keamanan pangan dalam program tersebut tidak boleh dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menilai berulangnya kejadian tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu dievaluasi secara lebih mendasar, terutama menyangkut tata kelola, standar keamanan pangan, mekanisme pengawasan, dan perlindungan terhadap penerima manfaat.

Komnas HAM bahkan meminta BGN menghentikan sementara operasional SPPG yang menyediakan makanan di lokasi kejadian keracunan untuk memastikan evaluasi dan perbaikan dilakukan secara menyeluruh. 

Sikap tersebut sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM sebelumnya yang menekankan pentingnya mekanisme tanggap darurat yang jelas dan terkoordinasi, pengujian laboratorium terhadap sampel makanan secara efektif dan akurat, serta pelaporan yang transparan dan akuntabel dalam penanganan dugaan keracunan pangan MBG.

BGN Akui Kepatuhan SOP Jadi Masalah

BGN sendiri mengakui persoalan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) menjadi salah satu titik lemah dalam pelaksanaan MBG.

Dalam evaluasi internal yang disampaikan Sudaryono pada 3 September 2026, sekitar 80–90 persen kasus gangguan kesehatan yang dievaluasi BGN berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap SOP dalam proses pengelolaan makanan. 

Temuan tersebut memperkuat urgensi evaluasi terhadap seluruh rantai penyelenggaraan MBG, mulai dari pengadaan bahan pangan, proses memasak, penyimpanan, pengemasan, distribusi hingga makanan dikonsumsi penerima manfaat.

BGN sebelumnya juga telah menegaskan prinsip zero tolerance terhadap insiden keamanan pangan. Setiap laporan dugaan keracunan ditindaklanjuti dengan penghentian sementara operasional SPPG, pemeriksaan sampel makanan, dan investigasi untuk mencari penyebab kejadian.

Langkah administratif juga telah dilakukan dalam skala besar. Hingga awal Agustus 2026, BGN menyatakan telah mencopot 137 kepala SPPG di berbagai daerah. 

Tidak berhenti di situ, BGN pada 13 Agustus 2026 menyatakan telah menutup permanen 504 dapur MBG yang dinyatakan tidak layak secara sanitasi berdasarkan laporan dinas kesehatan melalui Kementerian Kesehatan. 

Data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sebenarnya telah melakukan sejumlah tindakan administratif. Namun, pernyataan Sudaryono mengenai kemungkinan proses pidana membawa penanganan kasus MBG ke tahap yang berbeda: pertanggungjawaban tidak lagi hanya berada pada ranah administratif, tetapi dapat masuk ke ranah hukum pidana apabila unsur pidana ditemukan oleh aparat penegak hukum.

Tantangan di Tengah Ekspansi MBG

Persoalan keamanan pangan menjadi semakin penting karena cakupan MBG terus diperluas.

Pada awal Januari 2026, BGN mencatat program tersebut telah menjangkau sekitar 55,1 juta penerima manfaat dengan 19.188 SPPG yang beroperasi di 38 provinsi. 

Untuk 2027, BGN menargetkan cakupan MBG mencapai 72.464.886 penerima manfaat, terdiri atas 60.599.777 peserta didik dan 11.865.109 ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.

Semakin besar jumlah penerima dan semakin luas jaringan dapur yang beroperasi, semakin besar pula tantangan pengawasan keamanan pangan. Kesalahan pada satu titik rantai produksi berpotensi berdampak kepada penerima dalam jumlah besar.

Karena itu, BGN menyatakan penguatan standardisasi SPPG, pelatihan petugas penjamah makanan, penguatan rantai pasok, serta pemantauan mutu dan keamanan pangan menjadi bagian dari penyelenggaraan MBG 2027.

BGN mengalokasikan sekitar Rp373,3 miliar untuk kegiatan non-MBG dalam Program Pemenuhan Gizi Nasional yang antara lain mendukung standardisasi dapur, pelatihan, rantai pasok, dan pengawasan keamanan pangan.

Anggaran Rp240,20 Triliun

Persoalan keamanan pangan juga berlangsung ketika pemerintah sedang melakukan evaluasi terhadap kebutuhan anggaran MBG.

Untuk 2027, BGN mengajukan pagu sebesar Rp240,20 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp232,88 triliun atau 96,95 persen dialokasikan untuk Program Pemenuhan Gizi Nasional. Khusus MBG, alokasinya mencapai Rp232,50 triliun.

Dengan anggaran tersebut, BGN menargetkan 72,46 juta penerima manfaat.

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan efisiensi lebih lanjut. Setelah berdiskusi dengan pimpinan BGN, Purbaya menyatakan anggaran MBG 2027 yang saat ini berada di kisaran Rp240 triliun masih dapat ditekan hingga di bawah Rp200 triliun, antara lain melalui efisiensi dan pemanfaatan teknologi. 

Dengan demikian, pemerintah menghadapi dua tantangan sekaligus: menjaga agar program tetap mampu menjangkau puluhan juta penerima manfaat dan memastikan setiap rupiah anggaran menghasilkan makanan yang aman dikonsumsi.

Bukan Sekadar Persoalan Dapur

Berulangnya insiden keracunan membuat persoalan MBG tidak lagi semata-mata menyangkut kualitas makanan di dapur. Persoalannya meluas menjadi isu tata kelola program publik berskala nasional.

Jika BGN menyebut 80–90 persen kasus yang dievaluasi berkaitan dengan ketidakpatuhan SOP, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana memastikan SOP tersebut benar-benar dipatuhi oleh seluruh SPPG, siapa yang mengawasi, bagaimana pengawasan dilakukan, dan sejauh mana pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban. Di sinilah proses hukum menjadi penting.

Pernyataan Sudaryono bahwa sejumlah kasus telah masuk proses hukum memberikan sinyal bahwa penanganan insiden MBG mulai diarahkan tidak hanya melalui sanksi administratif. Namun, status pidana setiap kasus tetap harus ditentukan berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan maupun penyidikan aparat penegak hukum.

Dengan cakupan program yang mencapai puluhan juta penerima, keamanan pangan bukan sekadar persoalan teknis. Ia menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pangan yang aman sekaligus tanggung jawab negara dalam memastikan program publik berjalan dengan standar keselamatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, desakan agar kepolisian bekerja independen dan transparan menjadi relevan. Penegakan hukum tidak hanya diperlukan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi keracunan, tetapi juga untuk membangun efek pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Bagi BGN, tantangannya kini bukan hanya memperluas jangkauan MBG, melainkan memastikan bahwa semakin besar program tersebut, semakin kuat pula sistem pengawasan, keamanan pangan, dan pertanggungjawabannya.ssc/mn



BACA JUGA