Warga mencari pekerja tambang emas yang masih tertimbun di kawasan hutan Jorong Timbahan, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Foto detik
OLEH Yenny Narny – Ketua Prodi Magister Manajemen Bencana Unand
SEBAGAI dosen di Universitas Andalas, profesi ini membawa saya berkunjung ke berbagai pelosok nagari di Sumatera Barat. Saya bertemu dengan nagari-nagari yang indah, dikelilingi bentang alam yang memikat, masyarakat yang hangat, serta kehidupan yang tumbuh dari sawah, kebun, sungai, dan perbukitan. Namun, di balik keindahan itu, saya juga menjumpai berbagai persoalan yang tidak selalu terlihat dari kejauhan. Salah satunya adalah pertambangan tanpa izin, yang perlahan mengubah bukan hanya wajah lingkungan, tetapi juga ruang hidup dan masa depan masyarakat.
Pengalaman-pengalaman itu membuat saya semakin memahami bahwa Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bukan sekadar persoalan orang menambang tanpa izin. Di dalamnya berkelindan persoalan ekonomi, lingkungan, keselamatan, tata kelola, hingga pilihan hidup masyarakat. Karena itu, setiap kali membicarakan PETI, pertanyaan yang muncul dalam benak saya bukan hanya bagaimana menghentikannya, tetapi juga mengapa aktivitas ini terus bertahan dan jalan keluar seperti apa yang benar-benar mungkin ditempuh masyarakat.
Ada satu pertanyaan yang selalu mengusik ketika kita berbicara tentang PETI di Sumatera Barat: mengapa aktivitas yang telah berulang kali ditertibkan selalu menemukan jalan untuk hidup kembali? Alat berat mungkin berhenti beberapa hari, lubang tambang ditinggalkan, dan suara mesin menghilang. Namun, tidak lama kemudian, ketika pengawasan mengendur, kegiatan serupa muncul kembali.
Saya kira, di sinilah kita perlu mengakui bahwa PETI bukan semata persoalan pelanggaran izin. Ia telah menjadi bagian dari persoalan ruang hidup, ekonomi keluarga, lingkungan, keselamatan, dan tata kelola yang saling berkelindan.
Sebagai orang yang mempelajari sejarah dan kebencanaan, saya melihat persoalan ini tidak cukup dibaca dari apa yang tampak di permukaan. Sejarah mengajarkan bahwa eksploitasi sumber daya hampir selalu melahirkan hubungan yang lebih luas antara manusia, modal, kekuasaan, dan lingkungan.
Sementara perspektif kebencanaan mengingatkan kita bahwa kerusakan jarang lahir dalam semalam. Bencana sering kali merupakan akumulasi dari keputusan-keputusan kecil yang terus dibiarkan dan PETI di Sumatera Barat memperlihatkan gejala itu.
Kita mungkin terbiasa membayangkan tambang emas sebagai rakit dan mesin dompeng di sungai. Kenyataannya, aktivitas tersebut telah bergerak lebih jauh: memasuki persawahan, perkebunan, dataran, bahkan kawasan perbukitan. Ketika ruang tambang berubah, bentuk ancamannya pun ikut berubah.
Di sungai, kita berhadapan dengan sedimentasi dan penurunan kualitas air. Di persawahan, lapisan tanah produktif dan jaringan irigasi dipertaruhkan. Di perbukitan, pembukaan vegetasi dan penggalian lereng menghadirkan persoalan erosi serta kestabilan tanah.
Karena itu, lubang tambang sesungguhnya hanyalah bagian yang paling mudah kita lihat.
Kerusakan yang lebih dalam terjadi ketika suatu ruang kehilangan fungsi yang selama bertahun-tahun menopang kehidupan masyarakat. Sawah tidak lagi menghasilkan padi. Sungai tak lagi nyaman digunakan. Kebun berubah menjadi galian. Bukit kehilangan vegetasi yang sebelumnya membantu menyimpan dan mengatur air.
Pada titik itu, persoalan PETI sesungguhnya telah bergeser dari pertanyaan tentang emas menjadi pertanyaan tentang masa depan ruang hidup.
Mengapa PETI Terus Bertahan?
Kita juga perlu jujur melihat kenyataan bahwa PETI tidak hidup sendirian. Di balik pekerja yang berada di lokasi tambang terdapat rantai ekonomi yang jauh lebih panjang. Ada modal, alat berat, bahan bakar, pengelola lokasi, pengepul, pembeli emas, dan berbagai kepentingan yang memungkinkan kegiatan tersebut terus bergerak.
Itulah sebabnya saya kurang yakin bahwa persoalan ini akan selesai apabila penegakan hukum hanya berhenti pada pekerja atau operator alat berat.
Kita perlu bertanya lebih jauh: siapa yang menyediakan modal? Dari mana alat berat datang? Bagaimana bahan bakar diperoleh? Ke mana emas dijual? Dan yang tidak kalah penting, siapa yang sesungguhnya menikmati keuntungan terbesar?
Pendekatan follow the money menjadi penting justru karena PETI telah berkembang menjadi sebuah ekosistem ekonomi.
Namun, pembicaraan mengenai jaringan tersebut tentu harus dilakukan secara hati-hati. Dugaan keterlibatan oknum yang memiliki akses terhadap birokrasi, aparat keamanan, maupun kekuasaan politik tidak boleh serta-merta digeneralisasi menjadi tuduhan terhadap institusi. Semua harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Yang perlu kita bangun bukan budaya saling mencurigai, melainkan sistem yang mempersempit kemungkinan terjadinya pembiaran, konflik kepentingan, perlindungan informal, dan penyalahgunaan kewenangan. Transparansi menjadi penting di sini.
Masyarakat semestinya dapat mengetahui dengan jelas mana wilayah yang boleh ditambang dan mana yang harus dilindungi. Karena itu, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan fasilitasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) perlu didorong lebih cepat pada wilayah-wilayah yang memang memenuhi persyaratan.
Kehadiran jalur legal yang jelas akan mempersempit ruang bagi pertambangan ilegal untuk terus tumbuh. Sebab, selama sistem formal berjalan lambat, sulit diakses, dan meninggalkan terlalu banyak wilayah abu-abu, PETI akan selalu menemukan celah untuk bertahan.
Namun, di sinilah persoalannya menjadi lebih rumit. WPR dan IPR bukan sekadar perkara menerbitkan izin. Sebelum suatu wilayah diarahkan menjadi pertambangan rakyat, kita perlu memastikan lebih dahulu apakah wilayah tersebut memang layak ditambang. Kondisi geologi dan hidrologinya harus dipahami. Risiko longsor, banjir, dan kerusakan lingkungan perlu diperhitungkan. Tata ruang harus diperiksa. Hubungan masyarakat dengan tanah dan hak ulayat juga tidak dapat diabaikan.
Dengan demikian, percepatan WPR dan IPR tidak boleh dimaknai sebagai legalisasi otomatis terhadap seluruh lokasi PETI. Ada wilayah yang mungkin layak diarahkan menjadi pertambangan rakyat. Tetapi, ada pula kawasan yang karena rawan bencana, mengancam sumber air, merusak lahan produktif, bertentangan dengan tata ruang, atau berpotensi menimbulkan konflik sosial, justru harus dihentikan dan dipulihkan. Di sinilah ketegasan penegakan hukum dan keberanian membuka jalan legal harus berjalan bersama.
Penertiban Bukan Akhir Cerita
Ada satu pertanyaan lain yang menurut saya sering luput ketika operasi penertiban selesai dilakukan: apa yang terjadi kepada keluarga penambang sehari setelah alat berat berhenti bekerja? Pertanyaan ini penting.
Tidak semua orang masuk ke tambang karena ingin menjadi bagian dari aktivitas yang melanggar hukum. Bagi sebagian keluarga, tambang adalah pekerjaan yang tersedia di depan mata. Ketika lapangan pekerjaan formal terbatas, sementara emas menawarkan pendapatan tunai dalam waktu relatif cepat, pilihan masyarakat menjadi sangat pragmatis.
Maka terbentuklah siklus yang sudah terlalu sering kita saksikan: tambang ditertibkan, kegiatan berhenti, pendapatan masyarakat hilang, pengawasan berkurang, kemudian aktivitas tambang muncul kembali. Jika siklus itu terus berulang, kita harus mengakui bahwa persoalannya bukan semata kurang kerasnya penindakan. Ada jalan keluar yang belum berhasil kita bangun.
Karena itulah penegakan hukum perlu berjalan bersama transformasi sosial-ekonomi. Bagi wilayah yang terbukti layak, WPR dan IPR dapat menjadi salah satu pintu transformasi tersebut. Masyarakat diberi ruang untuk keluar dari aktivitas informal menuju pertambangan rakyat yang mempunyai kepastian hukum, standar keselamatan, pengelolaan lingkungan, dan mekanisme pengawasan yang lebih jelas.
Tetapi, di sinilah muncul persoalan berikutnya. Jalan menuju legalitas ternyata tidak sesederhana mengatakan kepada masyarakat, “silakan mengurus izin”.
Jalan Legal Juga Membutuhkan Biaya
Menyiapkan sebuah wilayah agar benar-benar layak menjadi pertambangan rakyat membutuhkan proses yang panjang dan tentu tidak murah. Ada pemetaan yang harus dilakukan. Kondisi teknis pertambangan perlu diketahui. Aspek lingkungan dan keselamatan harus dikaji. Tata ruang perlu diperiksa. Data geologi dan hidrologi harus tersedia. Rencana pengelolaan tambang, reklamasi, hingga pascatambang juga perlu disiapkan. Semua itu membutuhkan tenaga, keahlian, waktu, dan biaya.
Bagi perusahaan besar, kebutuhan seperti tenaga ahli, survei teknis, pemetaan, laboratorium, atau penyusunan dokumen mungkin merupakan bagian biasa dari biaya usaha. Tetapi, bagi masyarakat penambang di nagari, nilainya bisa terasa sangat berat. Bagi pemerintah daerah sendiri, ini juga sebuah pertanyaan besar. Bagaimana dengan anggarannya?
Di sinilah saya melihat satu ironi yang perlu kita benahi. Kita meminta masyarakat meninggalkan jalan ilegal, tetapi jalan legal yang tersedia sering kali terasa panjang, rumit, dan mahal untuk ditempuh sendiri. Jika situasi seperti ini terus dibiarkan, jangan heran apabila jalan informal tetap dianggap lebih mudah.
Karena itu, transformasi PETI tidak boleh dibebankan seluruhnya kepada masyarakat. Pemerintah harus hadir bukan hanya ketika melakukan penertiban, tetapi juga ketika masyarakat hendak berpindah menuju sistem yang legal. Jika negara ingin masyarakat masuk ke jalur resmi, jalur itu harus benar-benar dapat ditempuh.
Nagari Jangan Hanya Menjadi Penonton
Saya membayangkan proses transformasi tersebut harus dimulai dari nagari.
Bukan karena nagari dapat menyelesaikan seluruh persoalan pertambangan, melainkan karena di sanalah hubungan antara tanah, masyarakat, adat, mata pencaharian, dan lingkungan bertemu. Sebelum suatu wilayah diarahkan menjadi WPR, karakter geologi dan hidrologinya perlu diketahui. Risiko longsor, banjir, dan ancaman lain harus dipetakan. Tata ruang diperiksa. Kondisi lingkungan awal dicatat. Tetapi, peta teknis saja tidak cukup. Kita juga membutuhkan peta sosial.
Siapa yang menambang? Siapa yang memiliki atau menggarap tanah? Bagaimana kedudukan tanah ulayat? Siapa pemodalnya? Bagaimana hubungan antara pekerja dan pemilik modal? Ke mana emas selama ini dijual? Pertanyaan-pertanyaan itu penting agar proses menuju legalitas tidak justru melahirkan persoalan baru.
Tanah di Sumatera Barat bukan sekadar hamparan koordinat dalam peta. Di atasnya terdapat sejarah, hubungan kekerabatan, hak ulayat, sawah, kebun, dan ingatan kolektif masyarakat.
Karena itu, keberadaan emas di bawah tanah tidak serta-merta menghapus hak dan kehidupan yang sudah lebih dahulu tumbuh di atasnya. Nagari harus ditempatkan sebagai subjek, bukan sekadar lokasi tambang.
Jika kajian menunjukkan suatu kawasan memang layak, hak atas tanah jelas, masyarakat mempunyai kesiapan, risiko lingkungan dan bencana dapat dikendalikan, barulah WPR dan IPR didorong lebih cepat. Sebaliknya, jika suatu kawasan mengancam keselamatan masyarakat, sumber air, lahan produktif, atau bertentangan dengan tata ruang, keberadaan emas tidak dapat dijadikan alasan untuk memaksakan pertambangan.
Dengan cara itu, WPR dan IPR bukan menjadi alat untuk “memutihkan” PETI, melainkan instrumen untuk menata pertambangan rakyat secara lebih bertanggung jawab.
Ilmu Pengetahuan Harus Turun Tangan
Lalu siapa yang membantu masyarakat menyiapkan semua proses tersebut?
Di sinilah perguruan tinggi seharusnya mengambil peran yang lebih besar. Selama ini akademisi sering datang setelah persoalan terjadi. Kita menguji air setelah sungai tercemar. Meneliti tanah setelah rusak. Membicarakan konflik setelah meledak. Mengkaji longsor setelah korban berjatuhan.
Semua itu tentu diperlukan. Namun, ilmu pengetahuan seharusnya juga hadir sebelum kerusakan terjadi.
Ahli geologi dapat membantu membaca potensi dan karakter deposit. Ahli pertambangan merancang metode yang lebih aman. Ahli lingkungan dan hidrologi membantu menjaga tanah serta air. Ahli kebencanaan memetakan risiko. Ahli hukum membantu memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Sementara sejarah, antropologi, sosiologi, dan ekonomi diperlukan untuk memahami sesuatu yang sering tidak terbaca dalam peta teknis: sejarah penguasaan tanah, hak ulayat, jaringan ekonomi, mata pencaharian, relasi kekuasaan, dan potensi konflik.
Saya kira di situlah perguruan tinggi menemukan salah satu fungsi sosialnya yang paling nyata.
Kita tidak cukup hanya menjelaskan mengapa PETI menjadi masalah. Kita juga perlu membantu menjawab pertanyaan yang jauh lebih praktis: jika masyarakat diminta meninggalkan PETI, bagaimana mereka dapat menempuh jalan legal secara realistis?
Perguruan tinggi dapat menjadi jembatan pengetahuan. Tetapi, pengetahuan saja belum cukup. Pemetaan membutuhkan biaya. Penelitian lapangan membutuhkan biaya. Pengujian laboratorium, penyusunan dokumen, pelatihan keselamatan, pengembangan teknologi, hingga penguatan kelembagaan juga membutuhkan biaya. Lalu pertanyaan berikutnya pun muncul: siapa yang akan membiayai transisi ini?
CSR sebagai Jembatan Transisi
Menurut saya, pemerintah tetap harus menjadi fondasi utama dalam proses tersebut. Namun, kita juga perlu realistis bahwa transformasi PETI membutuhkan sumber daya yang besar. Di sinilah ruang kolaborasi dapat dibuka.
Program CSR BUMN dapat memainkan peran sebagai salah satu jembatan transisi. Bukan untuk membeli izin. Bukan untuk mengambil alih wilayah pertambangan rakyat. Bukan pula untuk menghadirkan pengendali baru di tengah masyarakat.
Dukungan itu dapat diarahkan pada hal-hal yang sulit dibiayai baik oleh masyarakat ataupun pemerintah sendiri: kajian ilmiah, pemetaan, pemeriksaan laboratorium, pelatihan keselamatan, penguatan koperasi, pengembangan teknologi pengolahan yang lebih aman, reklamasi, literasi keuangan, hingga pengembangan alternatif ekonomi.
Saya membayangkan inilah bentuk CSR yang lebih transformatif. Bukan bantuan yang selesai ketika barang diserahkan atau kegiatan seremonial berakhir, tetapi dukungan yang mempunyai tujuan jelas: membantu masyarakat berpindah dari aktivitas informal menuju sistem ekonomi yang legal, aman, transparan, dan berkelanjutan.
Dengan skema seperti itu, pembagian peran menjadi lebih terang. Pemerintah menyediakan regulasi, kepastian wilayah, pembinaan, dukungan anggaran, dan pengawasan. Perguruan tinggi menyediakan ilmu pengetahuan dan pendampingan yang independen. BUMN dapat membantu memperkuat pembiayaan transisi sekaligus membuka akses menuju sistem ekonomi formal. Nagari menjaga kepentingan masyarakat dan hak atas tanah. Sementara masyarakat tetap menjadi pelaku utama.
Pembagian peran ini penting. Sebab, transformasi PETI tidak boleh berakhir dengan mengganti gantungan masyarakat kepada pemodal informal menjadi ketergantungan baru kepada institusi lain. Tujuan akhirnya justru memperkuat kemandirian masyarakat.
Koperasi Harus Menjadi Rumah Ekonomi
Di titik inilah koperasi menjadi relevan. Jika masyarakat telah memperoleh kepastian wilayah dan legalitas, kegiatan ekonomi pertambangan sebaiknya tidak kembali dikuasai oleh jaringan pemodal dan pengepul yang sama.
Koperasi dapat menjadi rumah ekonomi bersama, sepanjang ia tidak berhenti sebagai papan nama atau sekadar persyaratan administratif. Produksi harus tercatat. Harga diketahui anggota. Kadar emas dapat diperiksa. Asal-usul emas dapat ditelusuri. Pembagian manfaat dilakukan secara terbuka.
Dengan demikian, emas dari pertambangan rakyat legal mempunyai identitas yang jelas dan dapat masuk ke jalur perdagangan formal.
Pada titik ini, transformasi mulai terlihat lebih utuh. Wilayah dinilai kelayakannya. WPR ditetapkan. Masyarakat didampingi. Pembiayaan transisi disiapkan. IPR diperoleh. Kegiatan pertambangan ditata. Koperasi diperkuat. Emas kemudian masuk ke jalur perdagangan yang lebih transparan. Di sinilah perbedaan paling mendasar antara sekadar legalisasi dan transformasi. Legalisasi mungkin selesai ketika izin terbit. Transformasi justru baru dimulai setelahnya.
Legal Bukan Berarti Bebas Merusak
Sebab, legalitas tidak akan berarti banyak jika yang berubah hanya dokumennya, sementara cara menambangnya tetap sama. Pertambangan di sungai tidak dapat dikelola dengan cara yang sama seperti pertambangan di sawah atau perbukitan. Di sungai, kualitas air dan sedimentasi menjadi perhatian utama. Di sawah, tanah produktif dan irigasi harus dilindungi. Di perbukitan, kestabilan lereng dan risiko longsor tidak boleh dinegosiasikan.
Demikian pula dengan pengolahan emas. Persoalan merkuri menunjukkan bahwa kesehatan pekerja dan masyarakat harus menjadi bagian dari pembicaraan sejak awal. Tailing harus dikelola. Air proses tidak boleh begitu saja dilepas. Bahan kimia harus digunakan dalam sistem yang terkendali. Pekerja membutuhkan perlindungan.
Dan reklamasi tidak boleh menunggu tambang selesai. Sejak lubang pertama dibuka, kita semestinya sudah tahu bagaimana wilayah itu kelak dipulihkan. Bagi saya, prinsipnya sederhana: kalau kita belum tahu bagaimana sebuah tambang akan ditutup dan lahannya dipulihkan, mungkin kita belum cukup siap untuk membukanya.
Emas Bukan Masa Depan
Pada akhirnya, kita harus mengingat satu kenyataan yang sering tenggelam oleh kilau emas: cadangan mineral tidak akan tersedia selamanya. Karena itu, keberhasilan transformasi PETI tidak boleh diukur dari seberapa banyak tambang rakyat yang berhasil memperoleh izin. Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah selama masa pertambangan masyarakat berhasil membangun sumber kehidupan lain.
Sebagian manfaat ekonomi dari emas semestinya digunakan untuk memperkuat pertanian, perkebunan, peternakan, UMKM, pendidikan, dan keterampilan generasi muda. Pada wilayah tertentu, ekonomi berbasis lingkungan dan pariwisata juga dapat dikembangkan. Emas harus menjadi modal untuk menyiapkan masa depan nagari, bukan membuat nagari bergantung selamanya kepada emas.
Di sinilah dua jalan harus berjalan bersamaan. Negara harus tegas memutus jaringan ekonomi ilegal, menelusuri aliran uang, memperkuat pengawasan, dan memproses setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan berdasarkan hukum. Namun, negara juga perlu membuka jalan transformasi bagi masyarakat dan wilayah yang memang memenuhi persyaratan. Tujuan akhirnya bukan memperbanyak tambang.
Sebagian wilayah memang harus ditutup dan dipulihkan. Sebagian masyarakat mungkin lebih baik diarahkan menuju sumber penghidupan lain. Tetapi, pada wilayah yang layak, pertambangan rakyat legal dapat menjadi jalan transisi menuju tata kelola yang lebih aman dan adil.
Karena itu, jangan hanya menghitung berapa alat berat yang berhasil dihentikan. Hitung pula berapa sungai yang kembali sehat. Berapa lahan yang dipulihkan. Berapa pekerja yang kini bekerja dengan lebih aman. Berapa keluarga yang memperoleh penghidupan legal. Berapa koperasi yang benar-benar dimiliki masyarakat. Berapa rantai ekonomi ilegal yang berhasil diputus.
Dan ada satu ukuran keberhasilan yang menurut saya jauh lebih menentukan: ketika emas suatu hari habis, apakah nagari masih mampu hidup? Sebab, pekerjaan kita sesungguhnya bukan menjaga agar emas terus keluar dari perut bumi.
Pekerjaan kita adalah memastikan bahwa setelah emas itu pergi, sungai masih mengalir, sawah masih menghasilkan, bukit tetap berdiri, hak masyarakat tetap terjaga, dan anak-anak nagari masih mempunyai masa depan.*