Simpang Empat, sumbarsatu.com — Polres Pasaman Barat menetapkan AS (49) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Erlina.
"Benar, kita sudah menetapkan tersangka AS (49) dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. Tersangka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi dan sekarang sudah ditahan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata dan Kabag Ops Kompol Fahrel Haris Lubis kepada wartawan, Senin (24/8/2026), di Mapolres Pasaman Barat.
Disebutkan, kekerasan tersebut terjadi di halaman rumah korban di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Menurut Agung Tribawanto, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah parang, satu helai baju daster warna oranye campur hitam, satu helai celana pendek warna dongker, dua helai kain warna putih bercorak bunga-bunga, satu buah sandal merek Oricon warna hitam campur putih, serta satu unit sepeda motor merek Beat warna merah campur hitam tanpa BPKB dan STNK.
Sepeda motor tersebut memiliki nomor rangka MHIJM8113NK963205, nomor mesin JM81E1964861, dan nomor polisi BA-3045-DA.
Berawal dari Masalah Rumah Tangga
Dijelaskan, kejadian tersebut berawal dari permasalahan rumah tangga antara tersangka AS dan korban Erlina yang sudah tidak harmonis dan tidak lagi tinggal dalam satu rumah.
Pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, persoalan dipicu ketika korban Erlina meminjam alat memasak berupa dandang. Hal tersebut membuat tersangka AS marah dan emosi.
Tersangka kemudian mendatangi korban Erlina dan melakukan kekerasan fisik terhadap tubuh korban.
Bentuk kekerasan fisik yang dilakukan tersangka AS terhadap korban Erlina adalah dengan mengayunkan parang ke tubuh korban. Parang tersebut diayunkan ke bagian kening atau dahi sebanyak satu kali dengan tenaga kuat dan ke bagian punggung sebanyak satu kali, sehingga mengakibatkan tubuh korban mengalami luka.
Tersangka AS melakukan kekerasan fisik dengan cara membacok atau mengayunkan senjata tajam berupa parang ke tubuh istrinya.
Permasalahan pertengkaran atau hubungan rumah tangga yang tidak harmonis tersebut memicu tersangka AS melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, korban Erlina.
Tersangka Ditangkap di Pematang Siantar
Polres Pasaman Barat menerima dan kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., segera melakukan konsolidasi dan memberikan petunjuk serta arahan untuk melakukan penanganan TKP, yang dilanjutkan dengan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku hingga AS ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., melakukan pengejaran terhadap tersangka AS.
Tersangka kemudian berhasil ditangkap di wilayah Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa (21/7/2026).
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga melakukan penyidikan lebih lanjut dalam rangka penyelesaian berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dalam rangka penyerahan atau pelimpahan perkara guna proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, tersangka AS ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat.
Disangkakan Pasal KDRT
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 menyebutkan: "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya."
Sementara itu, Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 mengatur bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana .imaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
Dengan demikian, berdasarkan pasal yang disangkakan polisi, tersangka AS terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. ssc/nir