Simpang Empat, sumbarsatu.com — Satreskrim Polres Pasaman Barat menetapkan lima pemuda sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Bunga (20), nama samaran, seorang perempuan dengan disabilitas mental dan intelektual.
"Lima pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual. Kini tersangka ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., didampingi Kabag Ops Kompol Fahrel Haris dan Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata dalam jumpa pers dengan wartawan, Senin (24/8/2026), di Mapolres Pasaman Barat.
Polisi menyebut peristiwa kekerasan seksual tersebut diduga terjadi di rumah tersangka berinisial A (29) di sekitar Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, sejak Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB hingga Kamis (19/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Lima tersangka yang ditetapkan polisi masing-masing berinisial A (29), AA (31), YA (26), AP (23), dan N (30).
Menurut polisi, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergantian oleh kelima tersangka. Polisi juga menyebut korban berada dalam kondisi mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu helai baju daster lengan pendek warna biru, satu helai celana dalam warna krem, satu helai bra warna ungu, satu pasang sandal warna putih merek Swallow milik tersangka A, serta satu buah ikat pinggang warna hitam milik tersangka A.
Selain itu, polisi mengamankan satu buah kasur warna biru, satu buah alat hisap narkotika jenis sabu yang terbuat dari botol air mineral, satu buah pemantik api gas, serta 15 plastik bekas pembungkus narkotika jenis sabu.
Berawal dari Korban Tidak Pulang
Kronologi kejadian berawal dari kekhawatiran keluarga dan orang tua korban Bunga karena korban tidak pulang ke rumah selama beberapa hari.
Kemudian, keluarga memperoleh informasi dari masyarakat bahwa korban berada di dalam rumah salah seorang yang diduga pelaku berinisial A.
Pada Rabu (19/8/2026), keluarga korban melakukan pengecekan ke rumah A. Namun, korban tidak ditemukan. A juga tidak membenarkan keberadaan korban di rumahnya.
Beberapa saat kemudian, korban ditemukan berada di salah satu rumah warga dalam kondisi seperti orang yang mengonsumsi narkotika jenis sabu atau mengalami overdosis.
Pihak keluarga kemudian membawa korban ke Puskesmas Air Bangis untuk menjalani pemeriksaan medis.
Berdasarkan keterangan awal dokter, terdapat dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Polisi juga menyebut korban berada dalam kondisi seperti mengalami overdosis narkotika.
Setelah korban dibawa pulang ke rumah orang tuanya, sejumlah warga Air Bangis datang melihat dan berkomunikasi dengan korban. Dari komunikasi tersebut, warga memperoleh informasi bahwa korban diduga diberikan sabu dan ganja oleh tersangka A.
Warga kemudian mencari A hingga akhirnya tersangka diamankan warga dan diserahkan kepada Polsek Sungai Beremas.
Kekerasan Seksual Diduga Dilakukan Bergantian
Polisi menyebut dugaan kekerasan seksual terhadap korban dilakukan para tersangka secara bergantian.
Pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka AA sedang bersama tersangka A dan mengajak melakukan persetubuhan terhadap korban yang saat itu dalam kondisi terpengaruh narkotika.
Semula, AA mengusulkan perbuatan tersebut dilakukan di Pondok Sawah. Namun, A meminta agar dilakukan di rumahnya. Mereka kemudian membawa korban ke dalam rumah A.
Selanjutnya, A keluar untuk membeli makanan dan meninggalkan AA bersama korban. Setelah itu, AA diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Beberapa saat kemudian, A kembali ke rumah dengan membawa makanan. A menemukan AA dan korban berada di ruang tamu setelah perbuatan tersebut dilakukan.
A kemudian menarik tangan korban masuk ke kamar dan diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
Pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, AP ditawari oleh AA dengan ucapan, "kalau ada uang ada cewek".
AP kemudian memberikan uang sebesar Rp30.000 kepada AA. Setelah itu, AP diduga melakukan persetubuhan dan/atau kekerasan seksual terhadap korban.
Sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama, N datang ke rumah A. N melihat AP keluar dari kamar bersama korban.
Melihat keadaan tersebut, N kemudian menarik korban ke dalam kamar dan diduga melakukan persetubuhan dan/atau kekerasan seksual terhadap korban.
Selanjutnya, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di dalam kamar rumah A, YA diduga melakukan persetubuhan dan/atau kekerasan seksual terhadap korban.
Pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB, perbuatan tersebut kembali diduga dilakukan oleh A terhadap korban.
Polisi juga menyebut para tersangka bersama korban menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.
Kemudian, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di tempat yang sama, N kembali diduga melakukan persetubuhan dan/atau kekerasan seksual terhadap korban.
Menindaklanjuti informasi dari pihak keluarga korban, Kapolsek Sungai Beremas Iptu Marga Hendra Putra, S.H., bersama jajaran Polres Pasaman Barat melakukan pengungkapan kasus tersebut.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., bersama Polsek Sungai Beremas melaksanakan langkah pengungkapan secara cepat, terukur, dan terarah.
Polisi Sebut Pelaku Manfaatkan Kondisi Korban
Polisi menyebut para tersangka diduga memanfaatkan kondisi disabilitas mental dan disabilitas intelektual serta kondisi korban yang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Para tersangka diduga menempatkan korban di dalam sebuah kamar di rumah A. Selanjutnya, korban diduga mengalami persetubuhan secara bergantian yang berlangsung sejak Sabtu (15/8/2026) hingga kasus tersebut diketahui pada Kamis (20/8/2026).
Menurut polisi, motif para tersangka dalam melakukan dugaan kekerasan seksual tersebut diduga berkaitan dengan kondisi disabilitas intelektual dan disabilitas mental korban serta penggunaan narkotika jenis sabu.
Menurut Kapolres, kelima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda sehingga ancaman hukuman yang dikenakan juga dapat berbeda. Polisi juga menyebut perkara tersangka yang menggunakan atau memberikan narkotika kepada korban dipisahkan.
Secara umum, para tersangka disangkakan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, serta ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto penyesuaian pidana.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyeatan menggerakkannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal kondisi disabilitas tersebut diketahui.
Pasal 473 ayat (10) mengatur bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.
Sementara itu, ayat (11) menyebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) merupakan tindak pidana kekerasan seksual.
Berdasarkan keterangan polisi, ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 12 tahun penjara ditambah 1/3, sehingga menjadi 16 tahun penjara. ssc/nir