TBS Sawit Pesisir Selatan “Merantau” ke Sijunjung, DPRD Soroti Dugaan Kartel Harga dan Potongan Timbangan

Sabtu, 15/08/2026 10:33 WIB
Foto dok Pemkab Pessel

Foto dok Pemkab Pessel

Painan, sumbarsatu.com — Harga yang lebih tinggi dan potongan timbangan yang lebih rendah membuat sebagian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari wilayah Kambang, Surantih, Batang Kapas, dan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), justru dijual petani ke pabrik kelapa sawit di Kabupaten Sijunjung.

 Anggota DPRD Pesisir Selatan, Novermal Yuska, mengatakan kondisi tersebut terjadi karena terdapat perbedaan harga yang cukup signifikan antara TBS sawit swadaya di Pessel dan Sijunjung. Pada 14 Agustus 2026, misalnya, harga TBS kebun plasma dan mitra pabrik tercatat Rp4.055 per kilogram.

Sementara itu, harga TBS kebun swadaya di Sijunjung berada pada kisaran Rp3.480–Rp3.640 per kilogram. Adapun harga TBS kebun swadaya di Pesisir Selatan hanya berkisar Rp2.785–Rp3.130 per kilogram.

“Karena harga jauh lebih tinggi dan potongan timbangan di pabrik jauh lebih rendah, TBS kelapa sawit hamparan Kambang, Surantih, Batang Kapas, dan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan dijual ke Sijunjung,” kata Novermal kepada sumbarsatu, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Novermal, persoalan tidak hanya terletak pada selisih harga pembelian, tetapi juga pada besaran potongan timbangan yang diterapkan pabrik. Ia menyebut potongan timbangan di sejumlah pabrik di Sijunjung berada pada kisaran 4–5 persen, sedangkan di Pesisir Selatan mencapai 9–12 persen.

Kondisi tersebut, menurut dia, membuat petani sawit swadaya di Pesisir Selatan berada pada posisi yang kurang menguntungkan.

“Semoga segera terwujud penetapan harga TBS yang transparan dan berkeadilan, dan potongan timbangan yang berstandar di Pessel,” ujarnya.

Sudah Dilaporkan ke KPPU

Novermal, politikus dari PAN ini sebelumnya telah melaporkan dugaan praktik kartel dan monopsoni dalam pembelian TBS kelapa sawit di Pesisir Selatan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Laporan tersebut tercatat dalam Perkara Laporan Nomor 77-92/DH/KPPU-L/VI/2026. KPPU memulai penyelidikan awal terhadap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam pembelian TBS sawit kebun swadaya di Pesisir Selatan.

Dalam laporan sebelumnya, Novermal menduga lima pabrik kelapa sawit di Pesisir Selatan menerapkan harga pembelian TBS yang rendah dan relatif seragam, disertai potongan timbangan yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain.

Lima pabrik yang dilaporkan adalah PT Incasi Raya Sudetan POM di Teluk Ampalu, Inderapura; PT Sumatera Jaya Agro Lestari di Teluk Ampalu, Inderapura; PT Transco Energi Utama di Tiga Sungai, Inderapura; PT Kemilau Permata Sawit di Kubu, Tapan; serta PT Muara Sawit Lestari di Lunang Selatan, Kecamatan Lunang.

Novermal mengatakan dirinya telah dimintai keterangan sebagai pelapor. Menurut informasi yang diterimanya, dalam pekan ini pihak pabrik kelapa sawit di Pesisir Selatan juga dimintai keterangan oleh KPPU.

“Dugaan praktik kartel ini sudah saya laporkan ke KPPU dan kini dalam proses pengusutan. Sebelumnya, saya sudah dimintai keterangan selaku pelapor. Minggu ini pihak pabrik di Pesisir Selatan dimintai keterangan,” katanya.

Selisih Harga Sudah Terjadi Sebelumnya

Perbedaan harga TBS Pesisir Selatan dengan daerah lain bukan persoalan yang baru muncul pada Agustus 2026.

Pada periode 22–31 Mei 2026, misalnya, harga TBS kebun plasma Sumatera Barat mencapai Rp4.005 per kilogram. Pada periode yang sama, harga TBS kebun swadaya di Sijunjung berada pada kisaran Rp3.080–Rp3.120 per kilogram dengan potongan timbangan sekitar 4–5 persen. 

Sementara itu, harga TBS swadaya di Pesisir Selatan hanya berkisar Rp2.070–Rp2.350 per kilogram dengan potongan timbangan mencapai 9–12 persen.

Kondisi serupa juga masih ditemukan pada awal Juni. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mencatat harga TBS petani swadaya di daerah itu berada pada kisaran Rp2.490–Rp2.830 per kilogram, sedangkan harga TBS swadaya di Sijunjung mencapai Rp3.370–Rp3.410 per kilogram. Potongan timbangan di Pesisir Selatan disebut berkisar 9–12 persen, sedangkan di Sijunjung 4–5 persen.

Pemkab Sebelumnya Klaim Lakukan Pengawasan

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sebelumnya menyatakan telah melakukan pemantauan terhadap harga TBS sawit petani swadaya.

Pada awal Juni 2026, Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni bahkan melakukan inspeksi langsung ke salah satu pabrik kelapa sawit di Kecamatan Tapan. Pemerintah daerah menegaskan perusahaan pengolahan kelapa sawit wajib membeli TBS petani sesuai regulasi harga yang ditetapkan pemerintah.

Pemkab juga menyatakan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pelaku usaha perkebunan untuk memperbaiki harga TBS yang diterima petani swadaya. Salah satu langkah yang didorong adalah penguatan kelembagaan petani dan kemitraan dengan perusahaan.

Pada Juni 2026, Pemkab Pesisir Selatan juga mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Sumatera Barat terkait pembentukan Satuan Tugas Pengawas Harga TBS Kelapa Sawit.

Namun, Novermal menilai persoalan harga dan potongan timbangan masih membutuhkan penanganan yang lebih serius dan transparan.

Ia berharap proses pemeriksaan KPPU dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme penetapan harga TBS dan potongan timbangan yang selama ini diterapkan di Pesisir Selatan.

“Semoga segera pula terwujud penetapan harga TBS yang transparan dan berkeadilan, dan potongan timbangan yang berstandar,” katanya.

Potensi Perkebunan Besar

Menurut data yang disampaikan Novermal, Pesisir Selatan memiliki sekitar 44 ribu hektare kebun kelapa sawit milik masyarakat atau kebun swadaya dan sekitar 36 ribu hektare kebun perusahaan atau kebun HGU.

Daerah itu juga memiliki lima pabrik kelapa sawit dengan total kapasitas pengolahan sekitar 365 ton TBS per jam.

Besarnya luas perkebunan dan kapasitas industri tersebut membuat persoalan harga TBS menjadi penting bagi perekonomian masyarakat Pesisir Selatan. Data pemerintah daerah menunjukkan kelapa sawit merupakan salah satu komoditas perkebunan penting di Pesisir Selatan, dengan sentra pengembangan sawit rakyat antara lain berada di Silaut, Lunang, Air Pura, Pancung Soal, dan Lengayang.

Persoalan harga TBS juga mendapat perhatian di tingkat nasional. Pada Juni 2026, Satgas Pangan Polri menyatakan sedang menyelidiki dugaan kartel dan persekongkolan harga TBS kelapa sawit setelah menemukan adanya penurunan harga TBS yang dinilai tidak sejalan dengan perkembangan harga CPO dunia. Satgas Pangan menyatakan akan menggandeng KPPU dalam penelusuran tersebut.

Bagi petani Pesisir Selatan, Novermal berharap proses tersebut berujung pada terciptanya mekanisme perdagangan TBS yang sehat, terbuka, dan memberikan posisi tawar yang lebih baik kepada petani.

“Semoga pejabat yang termakan kajai segera memuntahkannya dan kembali membela petani sawit,” ujarnya.ssc/mn



BACA JUGA