Polres Pasaman Barat Tetapkan HB sebagai Tersangka Kasus Anak Bunuh Ibu dan Nenek

Polisi: Motif Pelaku Diduga Dipengaruhi Halusinasi

Senin, 24/08/2026 17:22 WIB

Simoang Empat, sumbarsatu.com —Polres Pasaman Barat menetapkan HB (32) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan neneknya yang terjadi di Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (10/8/2026).

"Kita sudah tetapkan tersangka HB (32 tahun). Sekarang tersangka ditahan di Mapolres Pasaman Barat," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., dan Kabag Ops Kompol Fahrel Haris Lubis dalam konferensi pers dengan wartawan, Senin (24/8/2026), di Mapolres Pasaman Barat.

Menurut Kapolres, peristiwa tersebut menyebabkan ibu pelaku, HP, dan nenek pelaku, R, meninggal dunia pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Berdasarkan pendalaman polisi, kata Agung, motif pembunuhan tersebut diduga berkaitan dengan mimpi dan halusinasi yang dialami pelaku. Polisi telah melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka dan hasilnya negatif narkoba. Pemeriksaan kejiwaan juga menunjukkan kondisi tersangka normal.

Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu helai kaus oblong warna cokelat kekuningan bermotif garis-garis hitam ukuran L, satu helai celana jins pendek warna biru dengan tulisan CDTRAUSS 505, satu batang kayu bulat padat dengan panjang lebih kurang 50 sentimeter, satu helai mukena bernoda darah, satu helai daster warna pink bernoda darah, satu kain sarung warna hitam kombinasi kuning-merah bernoda darah, satu helai baju daster warna hitam kombinasi kuning bernoda darah, serta satu helai celana pendek warna cokelat bernoda darah.

Kronologi Kejadian

Kronologi kejadian berawal ketika tersangka HB mengalami mimpi-mimpi yang membuat tubuhnya terasa sakit. Kondisi tersebut kemudian memunculkan dorongan dari dalam dirinya untuk menyakiti ibunya.

Pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka dari rumahnya menuju rumah neneknya, RH, yang berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya.

Sesampainya di rumah tersebut, tersangka melihat ibu dan neneknya baru selesai melaksanakan salat Isya. Saat itu, tersangka merasakan sesak di dada dan merasa sakit serta muncul dorongan dari dalam dirinya untuk menyakiti ibunya.

Kemudian, tersangka mengambil sebatang kayu bulat yang keras dan padat dari dapur rumah neneknya. Setelah kayu berada di tangannya, tersangka menuju ruang tengah dan langsung memukul kepala ibunya sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh.

Pada saat itu, nenek tersangka mencoba memegang korban. Namun, tersangka juga memukul kepala neneknya menggunakan kayu tersebut hingga korban jatuh ke lantai rumah dalam kondisi bersimbah darah.

Saat melihat kedua korban, HP dan R, tergeletak di lantai rumah dalam kondisi bersimbah darah, tersangka kemudian duduk di samping tubuh ibu dan neneknya yang sudah tidak bergerak.

Pada saat itu, tersangka tersadar dan menangis sekuat-kuatnya. Setelah menangis, tersangka kemudian pergi menuju Ujung Gading.

Pada Selasa (11/8/2026), tersangka ditangkap di daerah Situak, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.

Motif Kejadian

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, sejauh ini tersangka mengaku mengalami halusinasi yang datang dari mimpi.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kapolres Pasaman Barat Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata segera melakukan konsolidasi terhadap personel Satreskrim dalam pelaksanaan kegiatan penyelidikan dan penyidikan guna melakukan pembuktian serta mengungkap tersangka.

Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan memasang garis polisi yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pengolahan TKP.

Selain itu, polisi berkoordinasi dengan pihak medis untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi luka pada tubuh korban dan menentukan penyebab kematian korban.

Polisi juga melakukan pengumpulan bukti-bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangka.

Polisi akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk penyelesaian berkas perkara.

Terhadap tersangka HB, polisi melakukan upaya paksa berupa penahana

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3).

Pasal 458 ayat (1) menyebutkan: “Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”

Sementara itu, Pasal 458 ayat (2) menyebutkan bahwa jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anaknya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu pertiga).

Adapun Pasal 466 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal 466 ayat (3) menyebutkan bahwa jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan matinya orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan polisi, ancaman hukuman maksimal dalam perkara pokok adalah 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman maksimal. ssc/nir



BACA JUGA