Mahfud MD: Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie Tak Dikenal dalam KUHAP

Senin, 13/07/2026 21:15 WIB
-

-

Jakarta, sumbarsatu.com--Polri sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dan menemukan aset yang disebut-sebut bernilai sekitar Rp476 miliar. Namun, penyidikan perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa pelimpahan penyidikan tiga dugaan perkara korupsi kepada Kejaksaan Agung dilakukan sesuai mekanisme kerja sama antarpenegak hukum. Menurutnya, Polri,

Kejaksaan Agung, dan KPK telah memiliki nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang mengatur koordinasi dalam penanganan tindak pidana korupsi, termasuk mekanisme pelimpahan perkara.

Namun, langkah tersebut menuai kritik. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai istilah pelimpahan atau pengalihan penyidikan tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Karena itu, menurut Mahfud, mekanisme yang ditempuh Polri dan Kejaksaan Agung berpotensi menjadi celah hukum yang dapat dimanfaatkan Febrie Adriansyah untuk mengajukan praperadilan. Jika permohonan itu dikabulkan, status tersangkanya berpotensi gugur.

Pandangan senada disampaikan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman. Menurut Zaenur, pelimpahan perkara yang diatur dalam KUHAP hanya dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam praktik hukum pidana, status P21 menunjukkan bahwa hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga perkara dapat dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut hingga ke persidangan.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman memandang persoalan tersebut dari sisi potensi konflik kepentingan. Ia mengusulkan agar penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Benny, karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, penanganan perkara oleh institusi yang sama berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan. Oleh sebab itu, ia menilai KPK lebih tepat menangani perkara tersebut agar proses hukum berlangsung secara objektif, transparan, dan tuntas.ssc/mn



BACA JUGA