Fadhil Ramadhan mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat Dedie Tri Hariyadi (tengah) dan ayah Fadhil (kiri), Minggu (12/7/2026). Foto SEMMI
Padang, sumbarsatu.com – Dugaan penjemputan terhadap mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Fadhil Ramadhan oleh aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat setelah mengikuti aksi demonstrasi memicu sorotan berbagai pihak.
Selain memunculkan kekhawatiran mengenai perlindungan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum, mahasiswa tersebut juga mengaku mengalami intimidasi saat berada di Kantor Kejati Sumbar.
Peristiwa itu diduga berkaitan dengan keterlibatan Fadhil dalam aksi Aliansi OKP Sumbar Menggugat yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Padang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Jumat (10/7/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejaksaan membuka secara transparan penanganan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi, termasuk perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah serta dugaan korupsi di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang.
Menurut Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Sumatera Barat, Nopalion, aparat Kejati Sumbar mendatangi rumah Fadhil pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB bersama ketua RT dan lurah setempat. Setelah berbincang dengan keluarga, Fadhil bersama ayahnya dibawa ke Kantor Kejati Sumbar.
Nopalion mengatakan Fadhil sempat menolak ikut. Namun, setelah ayahnya terlebih dahulu masuk ke mobil aparat, ia memutuskan ikut karena mengkhawatirkan kondisi orang tuanya.
"Setelah berbicara dengan orang tuanya, sekitar pukul 14.20 WIB Fadhil bersama ayahnya dibawa ke Kantor Kejati Sumbar. Dia sebenarnya sempat menolak, tetapi akhirnya ikut karena khawatir terhadap ayahnya," kata Nopalion.
Sekitar pukul 14.36 WIB, Fadhil masih sempat berkirim pesan kepada rekan-rekannya di SEMMI. Setelah itu, komunikasi terputus hingga kemudian ia kembali ke rumah.
Mengaku Diintimidasi
Usai kembali dari Kejati Sumbar, Fadhil mengaku mengalami intimidasi saat bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Menurut Nopalion, berdasarkan pengakuan Fadhil, sesampainya di Kejati ia dibawa ke ruangan Kepala Kejati. Ketika baru hendak duduk, kerah bajunya disebut diangkat oleh Kepala Kejati.
"Fadhil mengaku baru mau duduk, lalu kerah bajunya diangkat oleh Kajati. Dia merasa mendapat intimidasi," ujar Nopalion.
Selain itu, Fadhil juga mengaku mendapat pertanyaan mengenai keterlibatannya dalam aksi demonstrasi yang mengakibatkan pagar Kantor Kejati Sumbar roboh.
"Kamu yang robohkan pagar saya," demikian pengakuan Fadhil mengenai ucapan yang disampaikan Kepala Kejati.
Menurut Nopalion, Kepala Kejati juga sempat menyinggung isu dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik dengan menyatakan bahwa tidak ada brankas di Kantor Kejati Sumbar.
SEMMI menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap mahasiswa yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Organisasi itu meminta Kejati Sumbar menghormati kebebasan berekspresi dan tidak menggunakan cara-cara yang dinilai menekan mahasiswa.
Kejati Bantah
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat membantah tuduhan penjemputan paksa maupun intimidasi terhadap Fadhil.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, mengatakan Fadhil datang ke Kejati atas dasar undangan untuk berdialog mengenai substansi aspirasi yang disampaikan dalam aksi demonstrasi.
Hanung mengakui pihaknya memang menjemput Fadhil untuk mengajaknya berdiskusi. Namun, ia membantah adanya tindakan intimidatif.
"Saya tidak melihat langsung pertemuan itu. Tetapi saya yakin Pak Kajati tidak melakukan hal tersebut. Tidak ada intimidasi apa pun, semua dalam kondisi baik," ujarnya.
Menurut Hanung, dialog tersebut dilakukan dalam suasana yang baik sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi pascaaksi demonstrasi.
LBH Padang Soroti Aspek Hukum
Terlepas dari perbedaan keterangan antara mahasiswa dan Kejati Sumbar, Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, menilai peristiwa tersebut tetap perlu dikaji dari perspektif negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Menurutnya, tindakan aparat negara yang mendatangi peserta aksi kemudian membawanya ke kantor Kejaksaan harus memiliki dasar hukum, kewenangan, serta prosedur yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
"Persoalan utamanya bukan semata-mata apakah disebut penjemputan atau undangan, melainkan apakah tindakan aparat negara tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan melalui prosedur yang akuntabel, serta tidak menimbulkan intimidasi terhadap warga negara dalam menggunakan hak konstitusionalnya," kata Adrizal.
Ia menjelaskan bahwa dalam negara hukum yang demokratis, seluruh tindakan aparatur negara harus tunduk pada asas legalitas (rechtmatigheid van bestuur). Setiap penggunaan kewenangan wajib memiliki dasar hukum, dilakukan oleh pejabat yang berwenang, mengikuti prosedur yang ditentukan undang-undang, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut Adrizal, berdasarkan informasi yang diterima LBH Padang, tindakan tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia maupun ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara Pasal 28G ayat (1) menjamin hak atas rasa aman, sedangkan Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara.
Selain itu, jaminan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Adrizal juga menilai tindakan aparat terhadap peserta aksi pascademonstrasi berpotensi menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan sipil.
"Dalam negara demokrasi, warga negara tidak boleh merasa takut menyampaikan kritik kepada institusi negara. Apa pun istilah yang digunakan, apabila tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan prosedur yang transparan, hal itu berpotensi menimbulkan intimidasi psikologis, membungkam partisipasi publik, serta menggerus kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi," tegasnya.
Atas dasar itu, LBH Padang mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat membuka secara transparan dasar hukum, tujuan, dan mekanisme pemanggilan atau pertemuan dengan Fadhil Ramadhan, sekaligus memastikan tidak ada praktik intimidatif terhadap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Menurut LBH Padang, negara justru berkewajiban menciptakan ruang demokrasi yang aman, bebas dari rasa takut, serta menjamin bahwa kritik publik tidak dibalas dengan tindakan yang berpotensi membungkam kebebasan sipil.ssc/mn