Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Sabtu, 11/07/2026 18:09 WIB
Polisi resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka. (Dok. Istimewa)

Polisi resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka. (Dok. Istimewa)

 

Jakarta, sumbarsatu.com— Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Ketua Komisi III DPR RI dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok mengatakan penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menggelar perkara yang berujung pada penetapan dua tersangka.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk melakukan beberapa penggeledahan. Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka," kata Totok.

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.

Menurut Totok, Febrie ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara yang melibatkan PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Penyidik menjeratnya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga membenarkan penetapan status hukum tersebut. Ia menyebut salah satu tersangka berinisial "F" merupakan pejabat yang hingga sehari sebelumnya masih menjabat sebagai Jampidsus.

Penetapan tersangka ini berlangsung hanya beberapa jam setelah Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna sebelumnya menyatakan pengunduran diri itu dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyidikan yang dilakukan Polri.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, rumah milik Febrie di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kabupaten Bogor, telah digeledah penyidik. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura serta emas batangan seberat 74 kilogram dengan total nilai sekitar Rp476 miliar.

Febrie mengakui rumah tersebut adalah miliknya, namun menyatakan uang dan emas yang ditemukan bukan miliknya dan memiliki pemilik lain yang tidak disebutkan identitasnya. Rumah itu juga diketahui tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2026.

Dengan penetapan tersangka tersebut, penyidikan terhadap dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus itu kini memasuki tahap baru. Penyidik Polri menyatakan akan terus mendalami aliran dana, asal-usul aset, serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.ssc



BACA JUGA