-
Jakarta, sumbarsatu.com— Perkembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bergerak cepat. Setelah rumahnya digeledah dan ia mengundurkan diri dari jabatan,
Polri akhirnya menetapkan Febrie sebagai tersangka. Di hari yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka korupsi.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 15 saksi, dua orang ahli, melakukan penggeledahan di 12 lokasi, serta menggelar perkara. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR.
Febrie dijerat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Sebelumnya, pada Jumat (10/7/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB, Polda Metro Jaya mengumumkan hasil penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta, Bogor, dan sejumlah daerah lainnya. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kabupaten Bogor, yang diakui Febrie sebagai miliknya.
Dari rumah tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura serta emas batangan seberat 74 kilogram dengan total nilai sekitar Rp476 miliar. Namun, saat itu polisi belum mengumumkan tersangka karena masih melakukan pendalaman.
Beberapa jam setelah penggeledahan diumumkan, Kejaksaan Agung menyatakan Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri tersebut dan menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Ironisnya, hanya beberapa jam sebelum pengunduran diri itu, tepatnya Jumat siang, Febrie masih menegaskan dirinya tetap menjabat sebagai Jampidsus dan mengaku mendapat perintah untuk terus mengusut dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Polri, rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mendalami tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik di Sumatera, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Rumah Tak Masuk LHKPN
Febrie juga mengakui rumah di Sentul yang digeledah penyidik merupakan miliknya. Namun, aset tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Maret 2026.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menduga rumah tersebut didaftarkan menggunakan nama pihak lain yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Febrie.
Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka
Sementara itu, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dugaan korupsi.
Selain Etik, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.
Dalam penyidikan, KPK menyita barang bukti berupa emas batangan dan berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp21,2 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Etik diduga memerintahkan kedua bawahannya untuk mengumpulkan setoran uang dari aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Menurut Asep, pola tersebut meniru praktik yang diduga dilakukan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suami Etik, saat menjabat pada periode 2010–2015 dan 2016–2021.
Penyidik KPK masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.ssc/mn