Prabowo Bela Program B50, Pengamat Ingatkan Risiko Devisa dan Ekspor CPO

Sabtu, 11/07/2026 21:03 WIB
-

-

Jakarta, sumbarsatu. com— Presiden Prabowo Subianto menegaskan implementasi biodiesel 50 persen (B50) merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Menurutnya, pihak-pihak yang menolak program tersebut justru ingin Indonesia tetap bergantung pada impor bahan bakar minyak (BBM).

Dalam pidatonya saat meresmikan lima bendungan di empat provinsi, Jumat (10/7/2026) Prabowo menyebut masih ada pihak yang berkepentingan agar Indonesia terus mengimpor solar karena memperoleh keuntungan berupa komisi dari aktivitas impor tersebut.

Menurut Prabowo, penerapan B50 akan mengurangi ketergantungan terhadap impor solar dan berpotensi menghemat devisa hingga sekitar Rp170 triliun per tahun. Program B50 menggunakan campuran 50 persen biodiesel berbahan baku minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dengan solar.

Namun, kebijakan tersebut mendapat catatan dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI). Lembaga itu menilai peningkatan konsumsi CPO untuk kebutuhan biodiesel berpotensi menekan ekspor sawit Indonesia sehingga mengurangi penerimaan devisa sekitar US$2,7 miliar atau sekitar Rp44 triliun per tahun.

Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi harga rata-rata CPO CIF Rotterdam sebesar US$1.356 per metrik ton. Mengacu pada proyeksi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), ekspor CPO diperkirakan berkurang sekitar 2 juta ton pada semester II 2026 atau sekitar 4 juta ton dalam setahun.

ISEAI juga menilai implementasi B50 dilakukan ketika pertumbuhan produksi CPO nasional cenderung stagnan. Dalam lima tahun terakhir, produksi berada pada kisaran 48–51 juta ton per tahun. Meskipun pada 2025 produksi meningkat 7,26 persen menjadi 51,66 juta ton, stok akhir domestik justru turun hampir 20 persen menjadi sekitar 2,07 juta ton akibat tingginya konsumsi dalam negeri.

Data konsumsi hingga April 2026 menunjukkan kebutuhan domestik CPO mencapai sekitar 2,14 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,14 juta ton digunakan untuk biodiesel, 831 ribu ton untuk sektor pangan, dan sekitar 173 ribu ton untuk industri oleokimia.

ICW Soroti Potensi Rente Pengadaan Pikap Kopdes Merah Putih

Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti pengadaan kendaraan operasional Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Ramsyah memperkirakan terdapat potensi perburuan rente antara Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun dalam pengadaan sekitar 80 ribu mobil pikap.

Menurutnya, pengadaan kendaraan tidak dilakukan langsung kepada produsen asal India, melainkan melalui perusahaan perantara PT Bumi Indo Bumilang.

Harga pembelian kendaraan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara disebut berkisar antara Rp185 juta hingga Rp194 juta per unit setelah memperhitungkan keuntungan perusahaan perantara.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengingatkan impor kendaraan dalam jumlah besar berpotensi memperlebar defisit perdagangan Indonesia dengan India.

Selain meningkatkan kebutuhan devisa dan menekan nilai tukar rupiah, impor tersebut juga dinilai dapat memengaruhi industri otomotif nasional melalui penurunan kapasitas produksi, efisiensi perusahaan, hingga berpotensi berdampak terhadap tenaga kerja.

PT Agrinas Pangan Nusantara diketahui mengimpor sekitar 105 ribu unit pikap produksi Mahindra & Mahindra dari India untuk operasional Kopdes Merah Putih. Sekitar 1.200 unit telah masuk ke Indonesia pada awal Februari 2026. Total nilai kontrak impor tersebut mencapai sekitar Rp24,66 triliun.

ESDM Siapkan Tambahan Kuota Batu Bara untuk PLN

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan tambahan kuota produksi batu bara melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno mengatakan penambahan produksi dilakukan secara selektif dan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pasokan listrik PT PLN (Persero).

Menurut Tri, perusahaan yang mengajukan revisi RKAB diberi waktu hingga 31 Juli 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan ketersediaan batu bara bagi pembangkit listrik nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya kebutuhan energi domestik.ssc/mn

 



BACA JUGA