Sehari Setelah Membantah, Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus

Sabtu, 11/07/2026 11:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (dok.Istimewa)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (dok.Istimewa)

 

Jakarta, sumbarsatu.com — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah penyidikan yang dilakukan Kepolisian RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan surat pengunduran diri Febrie diterima Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026).

"Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang.

Menurut Anang, keputusan tersebut diambil seiring adanya proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Polri. Karena itu, Kejaksaan Agung menghormati langkah Febrie dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Kejaksaan Agung juga meminta publik menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polri terkait dugaan korupsi dalam tiga perkara, yakni pengadaan batu bara, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), dan PT Krakatau Steel.

Pengunduran diri tersebut terjadi hanya sehari setelah Febrie membantah kabar dirinya akan mundur. Pada Jumat (10/7/2026), ia menyatakan masih mendapat perintah untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).

Namun, situasi berubah cepat setelah penyidik Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam perkembangan terbaru, Febrie mengakui rumah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik merupakan miliknya sejak lama. Dari rumah tersebut, polisi menemukan uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura serta emas batangan seberat 74 kilogram dengan total nilai sekitar Rp476 miliar.

Meski demikian, rumah tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Febrie kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Maret 2026.

Terkait uang dan emas yang ditemukan, Febrie menyatakan harta tersebut memiliki pemilik lain, tetapi tidak mengungkapkan identitasnya.

Ia juga membantah memiliki keterkaitan dengan kafe de'Clan Signature di Cilandak, Jakarta Selatan, yang turut digeledah penyidik. Dari lokasi itu, polisi menyita uang tunai sekitar Rp60 miliar yang tersimpan di dalam brankas.

Sementara itu, penanganan dugaan korupsi program MBG terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta telah melakukan pendataan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah masing-masing atas perintah Kejaksaan Agung.

Di sisi lain, Polda Jawa Tengah dilaporkan menginstruksikan seluruh jajarannya agar menolak apabila dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait program MBG. Polri saat ini mengelola lebih dari 1.000 SPPG di berbagai daerah di Indonesia.ssc/mn



BACA JUGA