-
Jakarta, sumbarsatu.com--Polemik lagu berbahasa Sunda berjudul Lalaki Langit yang diciptakan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, terus bergulir. Lagu yang dinilai mengandung muatan pelecehan terhadap perempuan itu kini menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri dan tengah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN sekaligus mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri periode 2010–2014, Prof. Djohermansyah Djohan, menilai permintaan maaf yang telah disampaikan Bupati Purwakarta belum cukup untuk menyelesaikan persoalan.
"Ini bukan sekadar soal meminta maaf. Kepala daerah wajib menjaga etika dan norma dalam memimpin pemerintahan. Kalau kewajiban itu dilanggar, harus ada sanksi administratif yang tegas," kata Djohermansyah.
Menurut Djohermansyah, kepala daerah bukan hanya pejabat administratif, tetapi juga figur publik yang menjadi teladan masyarakat. Karena itu, setiap ucapan, tindakan, maupun unggahan di media sosial harus mencerminkan etika dan martabat jabatan.
"Seorang bupati adalah primus inter pares, orang yang paling utama. Perkataan, tindakan, bahkan unggahannya di media sosial akan menjadi perhatian publik. Karena itu, ia harus menjaga kelakuan dan martabat jabatannya," ujarnya.
Ia mengingatkan, Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mewajibkan kepala daerah memegang teguh etika dan norma dalam menjalankan pemerintahan.
"Lagu yang dibuat dan disebarluaskan itu, menurut saya, jelas melanggar kewajiban tersebut. Isinya vulgar dan dapat dipahami sebagai bentuk pelecehan seksual terhadap perempuan," katanya.
Usulkan Pemberhentian Sementara
Djohermansyah menilai sanksi administratif perlu dijatuhkan agar memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lainnya. Menurut dia, Menteri Dalam Negeri dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara disertai pembinaan khusus.
"Kalau saya diminta memberi saran, cukup diberhentikan sementara selama tiga bulan. Selama itu yang bersangkutan dibina langsung oleh Kemendagri mengenai etika penyelenggaraan pemerintahan, kepemimpinan, budaya, dan perspektif gender," ujarnya.
Selama masa pembinaan, kata dia, kepala daerah yang bersangkutan tidak menjalankan tugas pemerintahan maupun menggunakan fasilitas jabatan. Sementara itu, roda pemerintahan dijalankan oleh wakil kepala daerah sebagai pelaksana tugas.
"Tujuannya bukan semata-mata menghukum, tetapi memperbaiki perilaku agar tidak mengulanginya lagi."
Meski demikian, Djohermansyah menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur tindak pidana di luar pelanggaran administratif, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Retret Dinilai Belum Efektif
Kasus yang menimpa Bupati Purwakarta, menurut Djohermansyah, menunjukkan bahwa pola pembinaan kepala daerah selama ini belum sepenuhnya efektif.
"Retret ternyata belum cukup. Korupsi masih terjadi, sekarang muncul lagi persoalan etika seperti ini. Artinya, pembinaan kepemimpinan kepala daerah perlu diperkuat," katanya.
Ia menilai pendidikan etika pemerintahan harus menjadi bagian utama dalam pembinaan kepala daerah, bukan hanya pembekalan mengenai aspek administratif.
"Pemimpin daerah harus memahami bahwa jabatan publik menuntut tanggung jawab moral yang jauh lebih besar dibanding warga biasa."
Belajar dari Kasus Aceng Fikri
Djohermansyah mengingatkan bahwa pemerintah pusat pernah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Bupati Garut, Aceng HM Fikri, ketika dirinya menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
"Waktu itu Bupati Garut diberhentikan karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pelanggaran terhadap undang-undang berarti melanggar sumpah jabatan," ujarnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah pusat tidak ragu menjatuhkan sanksi apabila pelanggaran etika oleh kepala daerah terbukti.
"Kalau pembinaan hanya berhenti pada permintaan maaf, kepala daerah lain bisa menganggap persoalan seperti ini tidak serius."
Jangan Mengejar Viral
Di akhir wawancara, Djohermansyah mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak mengejar popularitas di media sosial dengan mengorbankan etika publik.
"Jangan hanya mengejar viral. Yang harus dipikirkan adalah apakah tindakan itu sesuai dengan etika, norma, dan martabat jabatan," katanya.
Ia juga meminta birokrasi daerah, khususnya sekretaris daerah, tidak bersikap pasif ketika melihat kepala daerah mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan polemik.
"Sekda dan jajaran birokrasi harus berani mengingatkan kepala daerah. Kepemimpinan yang sehat membutuhkan mekanisme saling mengingatkan."
Menurut Djohermansyah, kasus Purwakarta harus menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Jabatan kepala daerah bukan sekadar posisi politik, melainkan amanah publik yang menuntut kompetensi, integritas, etika, dan keteladanan dalam setiap tindakan selama menjalankan pemerintahan.ssc