Padang Pariaman Percepat Digitalisasi Layanan Informasi Publik, Sinergi PPID Diperkuat

Jum'at, 03/07/2026 10:47 WIB
KIS

KIS

Parik Malintang, sumbarsatu.com– Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik dengan mempererat sinergi antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Badan Publik.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mempercepat digitalisasi layanan informasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat konsolidasi yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Padang Pariaman di Ruang Dillo, Lantai II Kantor Bupati Padang Pariaman, Rabu (1/7/2026).

Pertemuan ini menjadi forum untuk menyamakan persepsi mengenai standar pelayanan informasi publik sekaligus memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dalam menghadapi tuntutan keterbukaan informasi.

Kepala Diskominfo Kabupaten Padang Pariaman, Zahirman, mengatakan keterbukaan informasi kini menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

"PPID adalah wajah transparansi pemerintah. Konsolidasi ini memastikan tidak ada lagi sekat informasi antara PPID Utama dan badan publik. Informasi yang bersifat terbuka harus dapat diakses masyarakat secara cepat, akurat, dan aman," ujar Zahirman.

Menurutnya, penguatan koordinasi antarpengelola informasi menjadi semakin penting karena Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat sedang melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik terhadap badan-badan publik di daerah.

Karena itu, rapat konsolidasi difokuskan pada tiga agenda utama, yakni integrasi layanan informasi berbasis digital, pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP), serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang bertugas mengelola informasi publik.

"Melalui sinergi yang semakin solid antara PPID Utama dan PPID Badan Publik, diharapkan indeks keterbukaan informasi publik terus meningkat, sekaligus meminimalkan terjadinya kesalahpahaman informasi di tengah masyarakat," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mendorong penerapan layanan permohonan informasi melalui platform terpadu atau omnichannel. Sistem ini diharapkan mampu menyederhanakan proses birokrasi, mempercepat pelayanan, dan memudahkan masyarakat memperoleh informasi publik melalui satu kanal layanan.

Selain memperkuat sistem digital, pemerintah daerah juga akan memperbarui Daftar Informasi Publik secara berkala, termasuk melaksanakan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah lainnya adalah meningkatkan kompetensi petugas PPID Pembantu melalui pelatihan dan pendampingan agar semakin profesional dalam melayani masyarakat maupun menangani sengketa informasi.

Zahirman menegaskan, keterbukaan informasi bukan semata-mata membuka akses terhadap data pemerintah, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang cepat, terbuka, dan bertanggung jawab.

"Sinergi yang kuat antara PPID Utama dan badan publik akan memastikan tidak adanya ego sektoral dalam memberikan informasi yang menjadi hak masyarakat," tegasnya.

Untuk memperkuat pemahaman mengenai tata kelola keterbukaan informasi, Diskominfo Padang Pariaman menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Idham Fadli, serta Koordinator Bidang Kelembagaan yang juga Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Sumatera Barat Tahun 2026, Tanti Endang Lestari, sebagai narasumber.

Dalam kesempatan tersebut, Idham Fadli memberikan apresiasi atas langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang dinilai serius memperkuat sistem pelayanan informasi publik melalui pembinaan terhadap seluruh badan publik.

Menurutnya, peran Diskominfo sebagai PPID Utama telah berjalan dengan baik dan dapat menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten dan kota lainnya di Sumatera Barat.

"Ini merupakan langkah maju yang sangat positif. PPID Utama telah mengambil peran dalam membina badan publik di wilayahnya, dan sepengetahuan kami, langkah seperti ini menjadi salah satu yang pertama dilakukan di tingkat kabupaten/kota di Sumatera Barat," ungkap Idham.

Rapat konsolidasi tersebut diikuti badan-badan publik yang sedang menjalani Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, meliputi lima pemerintah nagari, lima SMA/SMK, serta empat badan publik lainnya.

Melalui konsolidasi ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap budaya keterbukaan informasi semakin mengakar di seluruh badan publik. Dengan pelayanan informasi yang terintegrasi, transparan, dan didukung sumber daya manusia yang kompeten, pemerintah optimistis kualitas pelayanan publik akan semakin meningkat sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.ssc



BACA JUGA