ku
Jakarta, sumbarsatu.com— Pemerintah menyiapkan serangkaian kebijakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus meredam ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah tersebut dilakukan melalui penambahan likuiditas perbankan, penurunan harga gas industri, hingga membuka peluang meninjau kembali kebijakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Usai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR, Bank Indonesia (BI), Dewan Ekonomi Nasional (DEN), dan Menteri Sekretaris Negara, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengumumkan pemerintah akan menempatkan dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp281 triliun di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) hingga Desember 2026.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan tambahan dana Rp100 triliun yang dapat digunakan apabila kebutuhan likuiditas perbankan meningkat.
Menurut Juda, langkah tersebut dilakukan karena permintaan kredit dari dunia usaha terus meningkat sehingga perbankan membutuhkan ruang likuiditas yang lebih besar untuk mendukung ekspansi pembiayaan.
Dukungan likuiditas juga diperkuat Bank Indonesia. Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan bank sentral telah melakukan ekspansi likuiditas sekitar Rp1.000 triliun hingga akhir Juni 2026.
"Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kecukupan likuiditas di sistem keuangan sehingga tidak terjadi gejolak di pasar uang maupun pasar valuta asing domestik," ujarnya, Senin (29/6/2026).
Destry juga mengungkapkan, kepercayaan investor asing terhadap pasar keuangan domestik masih terjaga. Sepanjang Januari hingga akhir Juni 2026, aliran dana asing yang masuk ke Surat Berharga Negara (SBN) dan Sertifikat Rupiah Bank Indonesia (SRBI) mencapai sekitar USD9 miliar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Indra mengatakan pemerintah menyiapkan total SAL sekitar Rp400 triliun untuk memperkuat kemampuan perbankan menyalurkan kredit. Menurutnya, dengan tambahan likuiditas tersebut, pertumbuhan kredit diperkirakan mampu mencapai 14-15 persen tahun ini. Tanpa dukungan tersebut, pertumbuhan kredit diperkirakan hanya berada pada kisaran 6-8 persen.
Di sisi lain, pemerintah juga mulai merespons keberatan kalangan pekerja terhadap kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5 persen atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Purbaya menyatakan akan mempelajari tuntutan serikat pekerja sebelum memutuskan apakah ketentuan tersebut perlu diubah.
Berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai PPh Pasal 21 sebesar 0 persen untuk nilai bruto hingga Rp50 juta dan 5 persen untuk nilai di atas Rp50 juta.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah mencabut ketentuan tersebut. Menurutnya, JHT merupakan tabungan pekerja yang berasal dari penghasilan yang sebelumnya telah dikenai Pajak Penghasilan selama masa kerja.
Senada, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, menilai pengenaan pajak atas pencairan JHT memberatkan pekerja yang sedang membutuhkan dana setelah berhenti bekerja.
Sementara itu, pemerintah juga mengambil langkah untuk menjaga daya saing industri. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan penurunan harga gas alam cair (LNG) bagi industri menjadi USD13 per MMBTU dari sebelumnya sekitar USD20-23 per MMBTU.
Adapun harga gas bumi tertentu (HGBT) tetap dipertahankan pada kisaran USD6,5-USD7 per MMBTU, sedangkan harga gas pipa industri di Jawa tetap sebesar USD9,6 per MMBTU.
Bahlil mengatakan penyesuaian harga LNG dilakukan dengan mengurangi porsi penerimaan pemerintah dalam skema bagi hasil serta melakukan efisiensi biaya operasional perusahaan BUMN sektor energi. Kebijakan tersebut telah dikoordinasikan dengan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), PT Pertamina, dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Langkah itu diambil setelah dunia usaha dan serikat pekerja mengingatkan bahwa tingginya harga gas telah menekan kinerja industri dan berpotensi memicu gelombang PHK.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi selaku Ketua Satgas Mitigasi PHK mengungkapkan persoalan pasokan dan harga gas industri berpotensi mengancam sekitar 55.000 tenaga kerja apabila tidak segera ditangani.
Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah berupaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan likuiditas perbankan, peningkatan penyaluran kredit, pengurangan beban biaya energi bagi industri, serta membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai memberatkan pekerja.ss