LBH Padang Laporkan Dugaan Kegagalan Tata Kelola Lingkungan Sumatra ke PBB

Rabu, 03/06/2026 14:56 WIB

Padang, sumbarsatu.com—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melaporkan dugaan kegagalan tata kelola lingkungan di Pulau Sumatra kepada Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR). Laporan tersebut disampaikan melalui dokumen Special Report bertajuk Dismantling State-Engineered Eco-Catastrophes: The Sumatran Citizen Lawsuit (CLS) as Strategic Litigation Against Environmental Governance Failure.

Laporan itu diajukan sebagai respons terhadap panggilan masukan tematik mengenai peran sistem peradilan dalam menangani krisis iklim yang akan dibahas dalam Sesi ke-58 Dewan Hak Asasi Manusia PBB.

Melalui laporan tersebut, LBH Padang menyampaikan hasil kajian lapangan dan analisis spasial terkait bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025.

Perwakilan Bidang Ruang Hidup dan Gerakan Rakyat LBH Padang, Habieb Aulia Sufi, mengatakan bencana yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian besar itu tidak dapat semata-mata dipahami sebagai akibat cuaca ekstrem atau perubahan iklim global.

“Pemerintah secara konsisten selalu berlindung di balik narasi cuaca ekstrem dan perubahan iklim global untuk menghindari tanggung jawab hukum. Namun analisis spasial dan data riil yang kami serahkan ke PBB menunjukkan bahwa krisis ini merupakan bencana yang diproduksi oleh kebijakan negara yang eksploitatif di wilayah hulu,” kata Habieb dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026).

Menurut LBH Padang, bencana yang terjadi di tiga provinsi tersebut mengakibatkan 1.207 orang meninggal dunia, 137 orang hilang, serta merusak lebih dari 184 ribu rumah warga.

Dalam dokumen yang disampaikan kepada PBB, LBH Padang memaparkan sejumlah temuan yang dinilai menunjukkan adanya kegagalan tata kelola lingkungan. Salah satunya adalah hilangnya sekitar 9,19 juta hektare tutupan hutan alam di Sumatra sejak 1990 akibat konversi lahan yang memperoleh izin resmi.

Selain itu, organisasi tersebut mencatat ekspansi perkebunan kelapa sawit korporasi meningkat sekitar 480 persen dalam kurun waktu yang sama, dari 1,06 juta hektare pada 1990 menjadi lebih dari 6,22 juta hektare pada 2024.

LBH Padang juga menyoroti penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) dan izin pertambangan di wilayah tangkapan air yang berada di kawasan Bukit Barisan. Menurut mereka, kondisi tersebut berkontribusi terhadap berkurangnya fungsi hutan sebagai daerah resapan air dan memperbesar risiko banjir di wilayah hilir.

“Negara terbukti memberikan izin di kawasan hulu yang sangat sensitif secara ekologis. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh lingkungan, tetapi juga oleh masyarakat yang tinggal di wilayah hilir dan menjadi korban bencana,” ujar Habieb.

Selain persoalan ekologis, laporan tersebut menyoroti ketimpangan penguasaan lahan. Berdasarkan data Sensus Pertanian 2023 yang dikutip LBH Padang, petani kecil mencakup hampir seluruh unit usaha pertanian, namun mengelola sebagian kecil lahan, sementara ratusan ribu hektare wilayah hulu dikuasai oleh sejumlah kecil entitas korporasi melalui skema HGU.

LBH Padang juga menilai kerugian ekonomi akibat banjir dan longsor jauh lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi yang diperoleh dari sektor-sektor ekstraktif. Organisasi itu memperkirakan kerusakan infrastruktur dan lahan pertanian akibat bencana pada akhir 2025 mencapai sekitar Rp2,2 triliun dan berdampak pada kontraksi perekonomian nasional hingga Rp68,67 triliun.

Menurut Habieb, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan yang selama ini dijalankan tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat secara ekonomi.

“Keuntungan yang diperoleh segelintir pihak tidak sebanding dengan kerugian sosial, ekonomi, dan ekologis yang harus ditanggung masyarakat luas,” katanya.

LBH Padang menjelaskan bahwa pelaporan ke mekanisme HAM PBB merupakan bagian dari upaya penguatan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit/CLS) yang saat ini diajukan komunitas terdampak dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat terkait.

Melalui laporan tersebut, LBH Padang mendesak PBB untuk memantau jalannya proses hukum di Indonesia serta mendorong pemerintah melakukan audit spasial menyeluruh, moratorium izin industri ekstraktif di kawasan hulu, dan membuka informasi konsesi kepada publik guna menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (ssc/rel)



BACA JUGA