Nadiem Sebut Nama Jokowi dalam Sidang Korupsi Chromebook, Jaksa Langsung Bereaksi

Senin, 11/05/2026 17:10 WIB
Nadiem Makarim diperiksa sebagai terdakwa dalam korupsi pengadaan Chromebook, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (11/5). Periskop/Rachel Farahdiba R

Nadiem Makarim diperiksa sebagai terdakwa dalam korupsi pengadaan Chromebook, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (11/5). Periskop/Rachel Farahdiba R

Jakarta, sumbarsatu.com — Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta memanas setelah Jaksa Penuntut Umum menegur mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, agar tidak sembarangan membawa nama Joko Widodo (mantan presiden) alam persidangan, Senin (11/5/2026).

Teguran itu muncul saat Nadiem menjelaskan alasan dirinya membawa sejumlah staf khusus dan tenaga berlatar belakang teknologi ke lingkungan Kemendikbudristek ketika menjabat menteri.

Menurut Nadiem, langkah tersebut dilakukan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan yang disebutnya merupakan mandat langsung dari Presiden.

Awalnya, jaksa mempertanyakan keberadaan “organisasi bayangan” di lingkungan kementerian, termasuk keberadaan tim inti yang disebut dalam percakapan internal sebagai Mas Menteri Core dan the real menteri. Jaksa menilai Nadiem lebih mempercayai orang-orang dari luar kementerian dibanding pejabat organik internal.

Menjawab pertanyaan itu, Nadiem membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan staf khusus yang dibawanya dipilih berdasarkan kompetensi dan integritas.

“Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidangnya masing-masing karena kompetensi mereka dan integritas mereka,” ujar Nadiem di persidangan.

Ia menyebut sejumlah nama seperti Nino, Iwan, Juristan, Dei, hingga Fiona sebagai bagian dari Staf Khusus Menteri. Bahkan, kata dia, beberapa di antaranya kemudian dipercaya menjadi pejabat internal kementerian, termasuk posisi direktur jenderal.

Nadiem juga menjelaskan bahwa sejumlah tenaga teknologi, termasuk Ibrahim Arief alias Ibam, direkrut melalui anak usaha PT Telkom untuk membantu program digitalisasi pendidikan.

Menurutnya, program digitalisasi pendidikan merupakan amanah langsung Presiden yang diputuskan dalam rapat terbatas kabinet.

“Bapak Presiden dalam ratas memutuskan bahwa digitalisasi pendidikan menjadi keniscayaan,” kata Nadiem.

Namun sebelum penjelasannya selesai, jaksa langsung memotong pernyataan tersebut.

“Izin Yang Mulia, mohon jangan mudah membawa nama Presiden (Jokowi) di dalam persidangan. Saya lihat tidak ada korelasinya antara jawaban,” tegas jaksa.

Pernyataan itu sempat memicu perdebatan di ruang sidang sebelum hakim menengahi dan meminta jaksa memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menjawab pertanyaan.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama sejumlah pejabat lain, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief, terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menyebut negara dirugikan hingga Rp2,1 triliun, yang terdiri dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Selain itu, para terdakwa juga disebut memperkaya 25 pihak lain melalui proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



BACA JUGA