max
Padang, sumbarsatu.com — Perusahaan transportasi daring Maxim memberikan santunan penggantian biaya pengobatan kepada salah seorang mitra pengemudinya di Padang yang mengalami kecelakaan saat mengantar penumpang.
Santunan sebesar Rp14.651.400 tersebut diberikan melalui kerja sama Maxim dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) sebagai bentuk perlindungan terhadap mitra pengemudi dan pengguna layanan.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi saat mitra pengemudi berinisial R tengah mengantar penumpang menuju titik tujuan. Saat melintas di perempatan lampu merah Jalan Damar, kendaraan yang dikendarainya ditabrak dari belakang hingga menyebabkan pengemudi dan penumpang terjatuh.
Akibat kejadian tersebut, R mengalami patah kaki dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Head of Subdivision Maxim Padang, Rachmat Ari Yarman, mengatakan santunan tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan perjalanan kepada mitra pengemudi maupun pengguna layanan.
“Kami berharap Saudara R lekas pulih dan dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala. Semoga bantuan kecil dari kami ini bisa bermanfaat dan membantu kelancaran proses perawatan beliau,” ujar Rachmat dalam keterangan pers, Rabu (7/5/2026).
Ia menjelaskan, santunan diberikan kepada mitra pengemudi selama kecelakaan bukan disebabkan oleh kelalaian pengemudi Maxim. Sementara itu, pengguna layanan tetap mendapatkan perlindungan terlepas dari penyebab kecelakaan.
Rachmat juga mengimbau seluruh mitra pengemudi untuk selalu berhati-hati selama berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami mengimbau rekan-rekan pengemudi untuk tetap berhati-hati di jalan dan mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku. Pastikan alat keselamatan selalu dipakai dan biasakan berdoa sebelum mulai bekerja,” katanya.
Maxim diketahui mulai beroperasi di Indonesia sejak tahun 2018 dan kini telah hadir di lebih dari 400 kota di seluruh Indonesia.ssc/rel