Presiden Prabowo Subianto Umumkan Paket Kebijakan Perlindungan Pekerja di May Day 2026

Sabtu, 02/05/2026 06:45 WIB

Jakarta, sumbarsatu.com — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan strategis untuk memperkuat perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Jakarta, Jumat (1/5/2026). Paket kebijakan tersebut mencakup penguatan perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, hingga kepastian kerja bagi buruh di berbagai sektor.

Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat negara, di antaranya Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah berfokus pada kepentingan rakyat, khususnya kalangan pekerja. Ia menyebut berbagai regulasi yang diluncurkan sebagai “kado” bagi buruh Indonesia pada momentum May Day tahun ini.

“Dalam satu tahun ini, kebijakan yang diambil pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujar Presiden.

Sejumlah kebijakan baru yang diumumkan meliputi pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk menjamin perlindungan awak kapal perikanan.

Selain itu, Presiden juga menetapkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Dalam kesempatan yang sama, pemerintah menetapkan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.

Pemerintah turut mempertegas regulasi ketenagakerjaan melalui pembatasan sistem alih daya (outsourcing) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.

Selain kebijakan baru, Presiden juga memaparkan sejumlah program perlindungan sosial yang telah berjalan sejak 2025. Di antaranya kenaikan upah minimum melalui PP Nomor 49 Tahun 2025, pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online, serta diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah seperti nelayan, petani, peternak, dan pekerja informal lainnya.

Pemerintah juga meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, disertai akses pelatihan kerja dan informasi pasar kerja. Program ini diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.

Upaya lain yang dilakukan meliputi penguatan pelatihan vokasi dan produktivitas, pelibatan serikat pekerja dalam pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penyediaan pelatihan Ahli K3 gratis, serta penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Tak hanya itu, pemerintah juga memperluas akses perumahan melalui program rumah subsidi bagi pekerja serta membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Dengan rangkaian kebijakan ini, pemerintah berharap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia semakin meningkat, sekaligus memperkuat daya tahan tenaga kerja menghadapi dinamika ekonomi nasional dan global.ssc



BACA JUGA