Pelaporan Akademisi Picu Kekhawatiran Pembungkaman, LBH Padang Soroti Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 23/04/2026 06:41 WIB
aka

aka

Padang, sumbarsatu.com — Pelaporan terhadap sejumlah akademisi usai menyampaikan kritik terhadap pemerintah kembali memunculkan kekhawatiran akan praktik pembungkaman seperti pada era Orde Baru.

Tiga nama yang menjadi sorotan adalah Feri Amsari, Saiful Mujani, dan Ubedilah Badrun. Ketiganya dilaporkan ke kepolisian dalam waktu berdekatan terkait pernyataan kritis yang mereka sampaikan.

Feri Amsari dilaporkan atas kritiknya terkait klaim swasembada pangan pemerintah, dengan dugaan penyebaran informasi tidak benar dan penghasutan. Sementara Saiful Mujani dilaporkan menggunakan pasal penghasutan setelah pernyataannya ditafsirkan sebagai ajakan menjatuhkan Presiden, meski sejumlah pihak menilai hal tersebut merupakan bagian dari opini politik yang sah.

Di sisi lain, Ubedilah Badrun dilaporkan setelah mengkritik pemerintah dalam sebuah podcast. Ia menegaskan pernyataannya berbasis data dan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Namun, langkah hukum terhadap pernyataan akademik ini memicu kekhawatiran baru di ruang publik.

Pola ini dinilai menunjukkan kecenderungan yang tidak asing dalam sejarah politik Indonesia, di mana kritik terhadap kekuasaan kerap direspons melalui instrumen hukum. Dalam konteks ini, istilah “neo Orba” kembali mencuat sebagai refleksi atas praktik yang dinilai membatasi ruang kritik dan ekspresi.

Situasi tersebut menjadi ujian penting bagi demokrasi: apakah kritik tetap diposisikan sebagai kontrol publik atau justru dipandang sebagai ancaman.

Di tengah situasi itu, Lembaga Bantuan Hukum Padang menyoroti semakin rentannya perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM), termasuk hak berpikir, berpendapat, berkumpul, dan berekspresi.

Dalam pernyataan tertanggal 22 April 2026, LBH Padang menyebut berbagai bentuk pelemahan supremasi sipil dan serangan terhadap kebebasan akademik, sipil, serta demokrasi terus terjadi, mulai dari intimidasi, teror, kekerasan, hingga kriminalisasi.

Sorotan itu menguat setelah insiden penyerangan terhadap aktivis HAM Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, yang disiram cairan kimia berbahaya oleh orang tak dikenal sekitar sebulan lalu. Serangan tersebut mengenai bagian vital tubuh korban, termasuk wajah dan saluran pernapasan.

LBH Padang menilai peristiwa itu sebagai bentuk teror yang berpotensi menimbulkan chilling effect untuk membungkam suara kritis, khususnya pembela HAM dan demokrasi.

Selain itu, LBH Padang juga menyoroti pelaporan terhadap Feri Amsari, dosen Universitas Andalas, yang dinilai sebagai bagian dari tekanan terhadap ruang akademik.

Laporan terhadap Feri tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT, dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 dan/atau 264 terkait penyebaran informasi bohong. Selain itu, laporan kedua juga diajukan menggunakan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, menilai rangkaian peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap pembela HAM.

“Pelaporan pidana terhadap Feri Amsari dan teror terhadap aktivis KontraS menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin perlindungan pembela HAM serta pemenuhan hak konstitusional warga negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara normatif perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015. Namun, implementasinya dinilai masih jauh dari harapan.

“Jika kritik dianggap sebagai kejahatan, ini adalah alarm darurat bagi kebebasan sipil dan demokrasi,” katanya.

LBH Padang mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan proses hukum terhadap Feri Amsari dan akademisi lainnya guna mencegah kriminalisasi serta pembungkaman kebebasan akademik.

Selain itu, Adrizal menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP masih memuat sejumlah pasal multitafsir yang berpotensi disalahgunakan.

“Pasal-pasal tersebut berpotensi menjadi alat untuk membungkam kritik dan mengkriminalisasi warga yang memperjuangkan haknya,” ujarnya.

LBH Padang menegaskan, perlindungan terhadap pembela HAM dan kebebasan sipil harus menjadi prioritas agar ruang demokrasi tetap terjaga.ssc



BACA JUGA