dem
Solok, sumbarsatu.com — Kaum Suku Malayu Tuo di bawah Payuang Panji Angku Datuak Rajo nan Kayo menggelar aksi demonstrasi di Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, Selasa (21/4/2026) pukul 09.00 WIB.
Aksi ini dipicu sengketa gelar sako Datuak Rajo nan Kayo yang belum terselesaikan sejak 2010.
Massa yang merupakan anak kemenakan Angku Datuak Rajo nan Kayo memprotes sikap Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lolo yang dinilai tidak menjalankan perannya dalam memfasilitasi penyelesaian konflik adat tersebut.
Menurut kaum, gelar sako tersebut diduga diambil secara sepihak oleh mantan wali nagari Lolo periode 2010–2016 tanpa memenuhi ketentuan adat, seperti persetujuan kaum, peresmian secara terbuka, serta kesesuaian dengan garis keturunan matrilineal.
Di tengah konflik berkepanjangan, peran KAN Lolo turut disorot. Ketua KAN disebut jarang terlibat langsung dalam upaya penyelesaian, padahal lembaga tersebut memiliki fungsi sebagai fasilitator melalui mekanisme mediasi untuk mencapai kesepakatan damai.
Kaum juga menanggapi klaim pihak mantan wali nagari yang menyebut gelar diperoleh melalui “jawek di bawah polongan”. Klaim tersebut dinilai tidak memiliki dasar kuat dalam adat dan dianggap sebagai bentuk pengambilan kewenangan secara sepihak. Hingga kini, pihak terkait disebut belum bersedia duduk bersama dalam musyawarah kaum.
Dalam aksinya, massa mendesak Ketua KAN Lolo segera memfasilitasi pertemuan sebagai langkah awal penyelesaian sengketa.
Perwakilan kaum, Edri Rahmansyah, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap dugaan pengambilan gelar adat secara sepihak.
“Aksi ini adalah bentuk perlawanan anak kemenakan Angku Datuak Rajo nan Kayo terhadap pengambilan gelar sako secara sepihak melalui kekuasaan,” ujarnya.
Ia menyebut, terdapat dua tuntutan utama yang disampaikan kaum. Pertama, mengembalikan maha gelar Datuak Rajo nan Kayo kepada trah aslinya sesuai prinsip adat “buah karambia tumbuah di mato”. Kedua, apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, kaum meminta KAN Lolo menyetujui pelaksanaan batagak gala atau pengangkatan penghulu berdasarkan kesepakatan niniak mamak dan ranji yang sah.
“Kami menuntut gelar dikembalikan sesuai adat. Jika tidak, kami akan menempuh langkah adat dengan melaksanakan batagak gala,” tegasnya.
Kaum menyatakan, langkah pengangkatan penghulu secara mandiri telah disepakati dan memiliki dasar legitimasi adat.
Aksi ini sekaligus menjadi penegasan desakan kepada KAN Lolo agar segera mengambil langkah konkret, sehingga sengketa yang telah berlangsung lebih dari satu dekade dapat diselesaikan melalui mekanisme adat yang berlaku.ssc/rel