ad
Bakarta, sumbarsatu.com — Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI, Senin (20/4/2026).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, saat mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I, menyatakan pemerintah menyambut baik RUU inisiatif DPR tersebut sebagai langkah penting dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga.
“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Pelindungan mencakup seluruh tahapan, mulai sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” ujar Yassierli.
Ia menegaskan, konsep Decent Work for Domestic Workers menjadi kebutuhan mendesak. Pekerja rumah tangga harus memperoleh jaminan upah layak, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hak libur dan cuti, serta pelindungan dari diskriminasi dan kekerasan, termasuk jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Pemerintah sangat setuju pekerja rumah tangga memiliki status sebagai pekerja pada umumnya, dengan hak yang sesuai harkat dan martabat manusia,” katanya.
Menurut Yassierli, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik khusus sehingga hubungan kerjanya perlu mempertimbangkan faktor sosiokultural. Selain itu, latar belakang pengguna pekerja rumah tangga yang beragam juga menjadi pertimbangan dalam merumuskan pelindungan yang komprehensif.
RUU PPRT, lanjutnya, memuat definisi pekerja rumah tangga, ruang lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta batasan pihak yang tidak termasuk dalam kategori tersebut. RUU ini juga mengatur perjanjian kerja, perjanjian penempatan, hingga kerja sama penempatan pekerja rumah tangga.
Selain itu, diatur pula keberadaan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi, jaminan sosial, pembinaan dan pengawasan, serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan musyawarah mufakat dengan melibatkan ketua RT/RW sebagai mediator.
“Pemerintah mengapresiasi Baleg DPR RI yang telah memprioritaskan RUU ini untuk segera dibahas bersama pemerintah,” pungkasnya.ssc/*