OLEH Djohermansyah Djohan (Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, Penjabat Gubernur Riau 2013-2014)
DALAM setiap diskusi mengenai hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, saya sering menggunakan sebuah analogi sederhana: teori genggam anak ayam. Teori ini tidak lahir dari ruang seminar atau laboratorium akademik, melainkan dari pelajaran yang diberikan alam. Filosofinya sederhana: alam terkembang jadi guru.
Seekor anak ayam yang digenggam terlalu erat akan kehilangan napas, lemas, lalu mati. Sebaliknya, jika genggaman terlalu longgar, ia akan meloncat dan lepas. Dalam kedua keadaan itu, tujuan memelihara anak ayam tidak tercapai. Yang dibutuhkan adalah genggaman yang pas: tidak mencekik, tetapi juga tidak membiarkan lepas tanpa kendali.
Begitulah hubungan ideal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam negara kesatuan yang menganut desentralisasi.
Otonomi daerah bukanlah pemberian kedaulatan kepada daerah untuk bertindak tanpa batas. Sebaliknya, sentralisasi juga bukan alasan bagi pemerintah pusat untuk mengendalikan seluruh urusan daerah. Keduanya harus berada pada titik keseimbangan yang sehat. Negara membutuhkan kontrol, tetapi kontrol yang berlebihan akan mematikan kreativitas dan inisiatif daerah. Sebaliknya, kebebasan yang tanpa batas akan melahirkan penyimpangan.
Selama hampir tiga dekade reformasi, Indonesia bergerak seperti pendulum yang berayun antara dua kutub: desentralisasi dan sentralisasi. Pada awal reformasi, kewenangan daerah diperluas secara drastis sebagai koreksi terhadap praktik sentralisme Orde Baru yang menempatkan daerah sekadar sebagai pelaksana kebijakan dari Jakarta.
Namun perjalanan otonomi daerah tidak selalu berjalan sesuai harapan. Berbagai kasus korupsi kepala daerah, politik dinasti, jual beli jabatan, pemborosan anggaran, hingga proyek-proyek mercusuar yang minim manfaat publik memunculkan kritik terhadap desentralisasi. Akibatnya, muncul dorongan untuk menarik kembali sebagian kewenangan ke pemerintah pusat.
Masalahnya, respons yang muncul sering kali berlebihan. Setiap kali terjadi penyimpangan di daerah, solusi yang ditawarkan adalah memperkuat kendali pusat. Padahal persoalannya belum tentu terletak pada konsep otonomi daerah, melainkan pada lemahnya tata kelola, kapasitas pemerintahan, dan sistem pengawasan.
Ketika pemerintah pusat terlalu dominan, daerah kehilangan ruang untuk berinovasi. Kepala daerah berubah menjadi pelaksana instruksi. Birokrasi kehilangan kreativitas. Program pembangunan menjadi seragam, padahal kebutuhan dan karakteristik setiap daerah berbeda. Otonomi akhirnya tinggal menjadi slogan administratif tanpa makna substantif.
Sebaliknya, ketika kontrol pusat terlalu longgar, sebagian daerah terjebak dalam praktik kekuasaan yang eksklusif. Otonomi yang semestinya menjadi instrumen demokratisasi berubah menjadi arena konsolidasi elite lokal. Kekuasaan tidak lagi bekerja untuk rakyat, melainkan untuk melayani kepentingan kelompok tertentu. Yang tumbuh bukan daulat rakyat, melainkan daulat tuanku.
Di sinilah letak kekeliruan yang sering muncul dalam perdebatan publik. Kita seolah dipaksa memilih antara sentralisasi atau desentralisasi, antara pusat atau daerah. Padahal keduanya bukan pilihan yang saling meniadakan. Yang dibutuhkan bukan memilih salah satunya, melainkan menemukan titik keseimbangan yang memungkinkan keduanya bekerja secara sinergis.
Pemerintah pusat tetap memegang peran strategis dalam menjaga arah pembangunan nasional, menetapkan norma, standar, prosedur, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Pada saat yang sama, pemerintah daerah harus diberi ruang yang cukup untuk berinovasi, mengambil keputusan, dan merumuskan kebijakan sesuai kebutuhan lokal.
Karena itu, tantangan terbesar Indonesia saat ini bukan menentukan apakah negara harus lebih sentralistis atau lebih desentralistis. Tantangan sesungguhnya adalah menemukan pembagian urusan yang tepat, membangun kapasitas daerah agar mampu mengelola kewenangannya secara profesional, serta menciptakan sistem pengawasan yang efektif tanpa menggerus otonomi.
Pengawasan tidak boleh berubah menjadi intervensi. Pembinaan tidak boleh menjelma menjadi dominasi. Sebaliknya, otonomi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan bertindak sesuka hati.
Teori genggam anak ayam mengajarkan bahwa negara harus hadir dengan ukuran yang tepat: cukup kuat untuk menjaga arah, tetapi cukup longgar untuk memberi ruang tumbuh. Itulah esensi desentralisasi dalam negara kesatuan.
Pada akhirnya, tujuan otonomi daerah bukan memperbesar kekuasaan pemerintah daerah ataupun memperkuat kontrol pemerintah pusat. Tujuannya adalah menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan yang lebih merata, dan kesejahteraan yang lebih dekat dengan rakyat.
Jika genggaman terlalu erat, otonomi akan mati. Jika terlalu longgar, negara kehilangan kendali. Hanya keseimbangan yang dapat menjaga Indonesia tetap kokoh sebagai negara kesatuan yang demokratis sekaligus menghargai keberagaman daerahnya.*