-
OLEH Elfindri (FEB Universitas Andalas)
DUGAAN praktik under invoicing pada ekspor komoditas strategis Indonesia, seperti minyak sawit mentah (CPO), nikel, emas, batu bara, dan berbagai hasil tambang lainnya, patut menjadi perhatian serius pemerintah. Nilai ekspor yang dilaporkan sering kali diduga tidak mencerminkan nilai transaksi yang sebenarnya, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari pajak, royalti, maupun devisa ekspor.
Presiden Prabowo Subianto bahkan memperkirakan akumulasi kerugian akibat praktik under invoicing pada berbagai komoditas strategis dapat mencapai Rp13.000 triliun. Jika angka tersebut mendekati kenyataan, maka yang hilang bukan sekadar potensi penerimaan negara, melainkan juga manfaat ekonomi yang seharusnya dinikmati rakyat dari pengelolaan sumber daya alam.
Praktik under invoicing dilakukan melalui berbagai modus. Salah satu yang paling sering disorot adalah pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dibandingkan harga sebenarnya. Barang dijual kepada perusahaan afiliasi atau perusahaan cangkang di luar negeri dengan harga rendah, kemudian dijual kembali kepada pembeli akhir dengan harga pasar yang jauh lebih tinggi. Selisih keuntungan akhirnya dinikmati di luar yurisdiksi Indonesia.
Modus lain yang tidak kalah penting adalah manipulasi volume ekspor. Volume yang dilaporkan lebih kecil dibandingkan volume sebenarnya yang dikirim ke luar negeri. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan yang seharusnya diperoleh dari aktivitas ekspor tersebut.
Karena itu, persoalan ini tidak dapat dipandang semata sebagai pelanggaran administratif. Jika terbukti terjadi secara sistematis dan terorganisasi, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana ekonomi yang merugikan negara dalam skala besar. Aparat penegak hukum perlu menelusuri rantai transaksi, menemukan aktor yang terlibat, serta mengungkap motif dan jaringan yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung selama bertahun-tahun.
Di sisi lain, momentum pengungkapan kasus under invoicing juga dapat menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk memperbaiki tata kelola perdagangan internasional.
Dunia usaha dan investor global justru membutuhkan kepastian hukum, transparansi, dan sistem perdagangan yang kredibel. Upaya penertiban terhadap praktik manipulasi ekspor akan memperkuat reputasi Indonesia sebagai negara yang serius membangun tata kelola ekonomi yang sehat.
Pembentukan tim khusus untuk menangani kasus under invoicing layak dipertimbangkan. Dengan nilai potensi kerugian yang sangat besar, biaya investigasi dan penegakan hukum relatif kecil dibandingkan manfaat yang dapat diperoleh negara.
Selain itu, aset dan keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum dapat menjadi objek pemulihan kerugian negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tantangan terbesar tentu terletak pada kualitas sumber daya manusia yang menjalankan proses investigasi. Dibutuhkan penyidik, auditor, analis keuangan, serta ahli perdagangan internasional yang memiliki integritas, pengalaman lapangan, dan kemampuan membaca pola transaksi lintas negara yang semakin kompleks.
Namun penegakan hukum saja tidak cukup. Pencegahan harus menjadi prioritas utama. Di sinilah digitalisasi proses ekspor menjadi sangat penting.
Selama ini pengelolaan ekspor masih melibatkan banyak institusi dengan sistem yang belum sepenuhnya terintegrasi. Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Imigrasi, Karantina, otoritas pelabuhan, perusahaan pelayaran, serta berbagai instansi terkait lainnya sering kali bekerja dalam sistem yang berbeda-beda. Kondisi ini membuka ruang terjadinya kesenjangan data, duplikasi informasi, dan lemahnya pengawasan.
Karena itu, pemerintah perlu mempercepat pembangunan sistem digital ekspor yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Data volume produksi, dokumen ekspor, manifest pelayaran, data kepabeanan, hingga transaksi perdagangan harus dapat diverifikasi secara silang dalam satu ekosistem digital yang transparan dan dapat diawasi secara real time.
Integrasi data antarlembaga akan mempersempit ruang manipulasi nilai maupun volume ekspor. Selain meningkatkan penerimaan negara, langkah ini juga akan memperkuat efisiensi birokrasi dan mempercepat layanan kepada pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
Pada akhirnya, pemberantasan under invoicing bukan semata soal mengejar pelaku dan menghitung kerugian negara. Yang lebih penting adalah membangun tata kelola ekspor yang modern, transparan, dan akuntabel.
Jika penegakan hukum berjalan seiring dengan digitalisasi sistem perdagangan, Indonesia tidak hanya mampu menjaga kekayaan sumber daya alamnya, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat daya saing ekonomi nasional di pasar global.*