Usman Hamid
Jakarta, sumbarsatu.com — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru setelah empat prajurit TNI aktif ditetapkan sebagai tersangka. Namun, perkembangan ini memunculkan kekhawatiran bahwa proses hukum hanya akan berhenti pada pelaku lapangan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut harus tetap berada di tangan kepolisian agar prosesnya transparan dan akuntabel.
“Kita harus desak agar kasus ini tetap ditangani oleh pihak kepolisian,” ujar Usman, Kamis (19/3/2026).
Ia juga mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna memastikan pengungkapan kasus berjalan menyeluruh, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan aktor intelektual di balik serangan tersebut. Menurutnya, pengalaman kasus Munir Said Thalib menunjukkan bahwa penanganan oleh aparat penegak hukum saja tidak cukup tanpa dukungan politik dari kepala negara.
Selain itu, Usman menekankan bahwa jika prajurit TNI terlibat dalam tindak pidana umum, maka proses hukum harus dilakukan melalui peradilan umum, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang TNI dan TAP MPR.
“Prajurit TNI tunduk pada peradilan umum ketika melakukan pelanggaran pidana umum. Itu hukum yang harus dipakai,” tegasnya.
Lebih jauh, Usman menilai bahwa dampak dari serangan ini tidak hanya dirasakan korban, tetapi juga masyarakat luas. Aksi kekerasan tersebut disebut telah menimbulkan trauma dan ketakutan di ruang publik.
“Yang paling dirugikan adalah kepentingan umum. Warga mengalami syok, terteror, dan intimidasi secara psikologis,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai ujian bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia di Indonesia, terutama dalam memastikan bahwa dalang di balik serangan benar-benar diungkap, bukan sekadar menghukum pelaku di lapangan.ssc/mn