har
Pasbar, sumbarsatu.com— Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mulai menuntaskan polemik status tanah eks Area Development Proyek Stasiun Pembibitan Ternak (SPT) Air Runding di Kecamatan Koto Balingka Pasbar.
Langkah konkret tersebut, ditandai dengan pertemuan antara Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Arry Yuswandi, dan Bupati Pasaman Barat, Yulianto, Rabu (11/2/2026).
Pertemuan yang turut dihadiri jajaran pejabat terkait dari Pemprov Sumbar dan Pemkab Pasbar itu membahas penyelesaian administrasi dan legalitas aset tanah dimaksud.
Bupati Pasaman Barat, Yulianto, menegaskan bahwa penataan aset ini merupakan komitmen bersama untuk memastikan kepastian hukum serta tertib administrasi pengelolaan aset pemerintah.
“Penyelesaian ini murni didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama merujuk pada Surat Keputusan Gubernur tahun 2006 yang menetapkan status tanah tersebut sebagai milik pemerintah,” ujar Yulianto.
Ia menekankan, langkah tersebut bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan demi kepentingan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan masyarakat luas.
“Saya yakin masyarakat sudah memahami bahwa lahan yang selama ini mereka kelola merupakan aset negara. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara humanis dan tanpa menimbulkan gejolak,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanfaatan lahan eks SPT Air Runding akan dibagi menjadi tiga peruntukan utama. Sebanyak 1.000 hektare dialokasikan khusus untuk masyarakat setempat, 500 hektare dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan 500 hektare diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
Bupati Yulianto menargetkan penyelesaian persoalan lahan Air Runding dapat dituntaskan paling lambat pada 2026.
Menurutnya, Pemkab Pasbar akan terus berkoordinasi intensif dengan Pemprov Sumbar agar setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Sebagai bagian dari proses legalisasi, masyarakat yang saat ini memanfaatkan lahan diminta mengajukan surat permohonan pemakaian lahan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Pemerintah juga akan menggelar pertemuan lanjutan bersama tokoh masyarakat, niniak mamak, dan wali nagari guna menyerap aspirasi serta memastikan proses berjalan kondusif.
“Tahun 2025 menjadi momentum krusial. Pemkab Pasbar telah mengajukan langkah-langkah administratif agar proses pengukuran dan pemetaan ulang dapat segera dilakukan,” ungkap Yulianto.
Dengan kepastian status lahan tersebut, Pemkab Pasbar berharap pengelolaan kawasan Air Runding ke depan lebih tertata, sekaligus membuka peluang investasi dan pembangunan infrastruktur yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Sekdaprov Sumbar Arry Yuswandi menyampaikan bahwa penataan ini juga bertujuan memastikan tertib administrasi aset agar tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa mendatang.
Ia menyebut, berdasarkan SK Gubernur tahun 2006, lokasi tersebut belum tertib secara administrasi.
“Selama hampir 20 tahun persoalan ini belum tuntas. Saat ini kita harus menyatukan langkah agar ada kepastian legalitas secara hukum,” tegasnya. (Ssc/nir)