Doni Saputra, Laporkan Hibah Tanah Pemkab Pasbar Kepada Ninik Mamak Diduga Dijadikan Tanah Pribadi

Kamis, 05/02/2026 16:34 WIB

 
Pasbar, sumbarsatu.com – Doni Saputra, warga Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar  melaporkan Pengurus KAN Nagari Aua Kuniang  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat terkait dugaan tindak pidana pengalihan tanah adat atau tanah ninik mamak yang berasal dari lahan eks Balai Benih Induk (BBI) Suka Menanti seluas 181,03 hektare.
 
Dalam surat pengaduan tertanggal 04 Februari 2026, Doni menyebut, tanah tersebut merupakan hasil hibah barang milik daerah kepada Ninik Mamak Aua Kuniang melalui Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/965/Bup-Pasbar/2014 tertanggal 4 November 2014.
 
Menurut Doni, lahan eks BBI itu semestinya diperuntukkan bagi kepentingan kaum atau cucu kamanakan, bukan menjadi hak milik pribadi.
 
“KAN bukan orang perorangan, melainkan untuk kaum/cucu kamenakan. Setiap keputusan terkait peralihan hak harus melalui keputusan bersama anggota kaum,” kata  Doni yang menyebut salah satu cucu kemenakan  dari ninik mamak setempat.
 
Doni juga menyebut, adanya dugaan perubahan status tanah ulayat tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4169 atas nama 16 orang niniak mamak, termasuk Ketua KAN Aua Kuniang, Yulhendri Dt. Putiah.
 
Selain itu, ia menyoroti adanya ketidaksesuaian luas tanah dalam sertifikat yang disebut hanya mencantumkan sekitar 4.263 meter persegi, sementara luas hibah yang dipersoalkan mencapai 181,03 hektare.
 
Doni menilai dugaan pengalihan tersebut dilakukan tanpa persetujuan seluruh anggota kaum, sehingga merugikan hak masyarakat adat Nagari Aua Kuniang.
 
Dia   meminta Kepala Kejaksaan Negeri  Pasaman Barat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
Surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada Kapolda Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
 
Sementara itu, Ketua KAN Aua Kuniang, Yulhendri Dt. Putiah, SH, ketika dihubungi awak media menanggapi laporan tersebut dengan singkat. 
 
Dia menegaskan tidak keberatan jika pihak pelapor menempuh jalur hukum.
 
“Kalau dia merasa benar, boleh saja silakan tempuh jalur hukum,”kata Yulhendri saat dikonfirmasi wartawan.
 
Saat ini proses laporan tersebut masih menunggu tindak lanjut dari pihak Kejari Pasaman Barat. (Ssc/nir) 



BACA JUGA