Ratusan Masyarakat Nagari Anam Koto Kinali Duduki PT Laras Internusa

Selasa, 13/01/2026 17:30 WIB
kin

kin

Simpang Empat, sumbarsatu.com-- Ratusan masyarakat Nagari Anam Koto Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat duduki lahan PT Laras Internusa (LIN), Selasa siang  (13/1/2026).
 
Ratusan warga meminta PT LIN untuk menghentikan operasional perusahaan sampai waktu yang belum ditentukan. Mereka mendirikan tenda di depan kantor PT LIN sampai tuntutan mereka dipenuhi.
 
Erman,  Ketua perjuangan hak  ulayat Nagari Anam Koto Kinali didampingi Kutoyo, Margawati selaku  bundo kanduang Anam Koto,  dan Nazar Ikhwan  Imbang Langik (selaku ninik mamak), meminta PT LIN menghentikan operasional perusahaan sementara waktu.  
 
Erman menyebut, bahwa keberadaan HGU PT LIN seluas 7.000 hektar,  berada di dalam ulayat Nagari Anam Koto. 
 
"Artinya, PT LIN berkebun pada ulayat yang tidak pernah diserahkan. Yang diserahkan adalah Desa Langgam, Desa  Mandiangin, dan Desa Ampek Koto, sementara ulayat Anam Koto tidak pernah diserahkan pada tahun 1990 lalu," kata Erman.
 
Erman menyebut, pada Selasa (13/1/2026)   ada pertemuan antara  pihak  Anam Koto  dengan pihak PT LIN.
 
Tetapi pertemuan tersebut, tidak ada hasilnya karena  adanya upaya adu domda antara ninik mamak Kinali, dengan menghadirkan Asrul Yang Dipertuan Kinali.
 
"Kami berhadapan dengan PT LIN, bukan sesama  ninik mamak Kinali, kami ninik mamak di Kinali bersaudara,  itu adu domba namanya," kata Nazar Ikhwan  Imbang Langik.
 
Dalam pertemuan tersebut, Nagari Anam Koto Kinali dihadiri oleh Basa Nan Barampek yaitu Nazar Ikhwan Imbang Langik, Kisar Simarjo Nan Anggun, Saripudin Dt Rajo Basa, Syaiful Dt Sampono, Amat Manti Manang, selaku pemilik wilayah Anam Koto Kinali. 
 
Karena tidak ada hasil dari pertemuan tersebut, ratusan masyarakat berorasi di depan kantor PT LIN dan langsung mendiirikan tenda untuk bermalam. 
 
"Kami akan bermalam dan membuat tenda disini sampai aspirasi kami diterima untuk menghentikan operasional PT LIN," katanya.
 
Dia menyebutkan, saat ini PT LIN digugat oleh ninik mamak Anam Koto secara perdata ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan menunjuk kuasa hukum Zulkifli Cs. 
 
"Kami sedang berperkara, oleh karena itu kami minta PT LIN saling menghargai, untuk menghentikan operasi sementara waktu. Kembalikan ulayat kami, kami masih  di jajah oleh perusahaan," tegas  Margawati. 
 
Sementara pihak Humas PT Anam Koto, Yudi, ketika hendak dihubungi dikantornya belum berhasil. "Bapak lagi rapat belum bisa ditemui," kata salah seorang Satpam PT LIN.
 
Suasana unjukrasa berjalan damai dan terlihat aparat kepolisian Polsek Kinali melakukan pengawalan di dalam PT LIN. ssc/nir
 
 



BACA JUGA