KPU Sumbar Tetapkan 4,22 Juta Pemilih dalam Rekap Pemutakhiran Data Pemilih Semester II 2025

Kamis, 11/12/2025 12:26 WIB

Padang, sumbarsatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) semester kedua tahun 2025 di Aula KPU Sumbar, Padang, Kamis (11/12/2025).

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria, memaparkan bahwa proses pemutakhiran pada semester kedua tahun 2025 melibatkan 179 kecamatan dan 1.265 desa/kelurahan/nagari di seluruh Sumatera Barat.

“Pada semester ini, tercatat 167.687 pemilih baru, 69.044 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta **96.679 data pemilih yang mengalami perbaikan,” ujar Medo.

Ia menegaskan bahwa akurasi data menjadi prioritas utama. “Target kita adalah data pemilih yang dilengkapi bukti-bukti jelas. Karena itu, kami meminta KPU kabupaten/kota melakukan crosscheck data secara otentik,” katanya.

Menurut Medo, verifikasi lapangan dilakukan KPU kabupaten/kota bersama Bawaslu sesuai ketentuan pleno triwulanan. Pemilih baru yang tercatat meliputi:

  • warga yang baru berusia 17 tahun,

  • pensiunan TNI/Polri yang datanya diserahkan melalui instansi terkait,

  • pemilih pindah masuk, dan

  • pemilih dengan perubahan status.

Sementara itu, pemilih TMS termasuk mereka yang alih status menjadi anggota TNI/Polri, yang otomatis dilakukan penghapusan data. Medo menambahkan, “Perbaikan data dari Juli–Desember berjumlah 2.878 pemilih yang sudah dilakukan Coktas (Cocok dan Teliti).”

Pemutakhiran data ini berpedoman pada PKPU Sumbar Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme PDPB secara berkala.

Rapat pleno diikuti KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat serta unsur Forkopimda sebagai bagian dari upaya memastikan ketepatan, kualitas, dan akurasi data pemilih. Upaya ini sekaligus memelihara dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta menyediakan data pemilih terkini secara nasional.

Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen menegaskan bahwa pemutakhiran wajib dilakukan dua kali dalam setahun. “PDPB merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Karena itu, kami wajib melaksanakan kegiatan ini secara konsisten,” ujarnya dalam sambutan.

Pleno dipimpin oleh Medo Patria selaku Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Dari hasil rekap, jumlah pemilih Provinsi Sumatera Barat pada semester kedua 2025 mencapai 4.221.287 orang, terdiri dari:

  • 2.092.234 pemilih laki-laki,

  • 2.129.053 pemilih perempuan,

  • tersebar di 19 kabupaten/kota.

Setelah membuka sesi masukan dan tanggapan, Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen menetapkan hasil PDPB semester kedua tahun 2025 dengan ketukan palu sebagai tanda berakhirnya pleno.

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Sumbar Hamdan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Jons Manedi, serta Kepala Bagian SDM dan Parmas Jumiati. ssc/rel



BACA JUGA