Gelombang PHK Industri Padat Karya dan Polemik Kenaikan Desil Jaminan Sosial Buruh

Selasa, 25/08/2026 08:10 WIB

 

Jakarta, sumbarsatu.com — Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 43.805 pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Angka tersebut merujuk pada pekerja yang terdaftar secara resmi dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
 
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai data tersebut belum sepenuhnya menggambarkan besarnya tekanan efisiensi di pasar kerja nasional. Pasalnya, masih banyak pekerja yang terputus hubungan kerjanya tetapi belum terdata maupun belum mengakses manfaat program JKP.

Yusuf menjelaskan bahwa gelombang pemutusan hubungan kerja saat ini masih terkonsentrasi di sejumlah kawasan industri padat karya di Pulau Jawa, seperti Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
 
"Fenomena ini tidak sekadar persoalan di sektor ketenagakerjaan semata, melainkan buah dari tekanan beruntun yang dialami sektor manufaktur dari sisi hulu. Pelaku usaha terpaksa mengambil opsi pengurangan tenaga kerja akibat melonjaknya biaya produksi yang berbanding terbalik dengan penurunan volume pesanan serta tergerusnya margin keuntungan," katanya, Senin (24/8/2026).
 
Guna menekan angka efisiensi buruh, pemerintah disarankan berfokus menghilangkan berbagai hambatan industri, mulai dari jaminan kepastian pasokan serta harga gas, ketersediaan bahan baku, hingga perketatan pengawasan impor agar produk domestik tidak tersingkir di pasar sendiri.
 
Penekanan biaya energi, tarif logistik, serta pembenahan regulasi yang tumpang tindih dipandang sangat krusial karena faktor-faktor tersebut berpengaruh langsung terhadap keputusan perusahaan dalam mempertahankan pekerjanya.

Pandangan senada disampaikan pengamat perburuhan Timboel Siregar yang menyoroti kendala sistem perizinan usaha di Indonesia. Menurut Timboel, kerumitan perizinan berkontribusi besar terhadap terciptanya biaya operasional yang tidak efisien bagi dunia usaha.
 
Keberadaan sistem Online Single Submission (OSS) yang semula diresmikan untuk menyederhanakan serta memangkas birokrasi perizinan, dalam praktiknya di lapangan dinilai belum sepenuhnya berjalan optimal sesuai tujuan awal pembentukannya.

Di saat ancaman kehilangan pekerjaan membayangi, para buruh juga dihadapkan pada persoalan tata kelola jaminan sosial. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, mengungkapkan banyaknya laporan pekerja yang mengalami kenaikan kelas desil secara mendadak.
 
"Kenaikan pemeringkatan sosial ekonomi tersebut dinilai janggal karena tidak disertai perbaikan kondisi finansial riil buruh di lapangan. Dampaknya, para pekerja mendadak kehilangan hak untuk mengakses berbagai program bantuan sosial maupun jaminan sosial pemerintah akibat bantuan yang diputus secara sepihak, padahal beban hidup mereka semakin membengkak di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok," jelas Mirah Sumirat.
 
Atas kondisi tersebut, Aspirasi mendesak pemerintah segera menyediakan mekanisme usul-sanggah, prosedur koreksi data, serta verifikasi lapangan yang transparan, cepat, dan mudah diakses oleh para pekerja.

Merespons perdebatan mengenai kriteria pemeringkatan kesejahteraan masyarakat, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Widyasanti menjelaskan bahwa angka desil pada dasarnya menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan dengan keluarga lainnya berdasarkan kombinasi berbagai karakteristik sosial ekonomi, bukan sebagai ukuran tunggal atau absolut kondisi ekonomi suatu keluarga.
 
Amalia menekankan bahwa keluarga yang dikelompokkan dalam desil tertentu tidak otomatis memiliki tingkat pendapatan atau jumlah kekayaan yang seragam.
 
"Penentuan desil dihitung melalui pemodelan indikator yang mencakup kondisi hunian, aset, pendidikan, pekerjaan, hingga konsumsi energi, sehingga dinamis dan dapat terus dikoreksi seiring perbaikan pemutakhiran data secara berkala," sebut malia Widyasanti. ssc/mn



BACA JUGA