Penyidikan Mandek, MAKI Gugat KPK terkait Bobby Nasution

Sabtu, 06/12/2025 09:58 WIB
Sidang praperadilan yang diajukan oleh MAKI terhadap KPK (Foto:detikcom)

Sidang praperadilan yang diajukan oleh MAKI terhadap KPK (Foto:detikcom)

Jakarta, sumbarsatu.com— Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut dilayangkan karena KPK dinilai tidak kunjung memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan digelar pada Jumat (5/12/2025), dipimpin Hakim Budi Setiawan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, hadir sebagai pemohon, sementara pihak KPK sebagai termohon tidak menghadiri sidang dan meminta penundaan. Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (12/12/2025).

Boyamin menyebut gugatan dengan Nomor Perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL itu tercatat sejak 24 November 2025. Ia menilai KPK menelantarkan perkara karena tidak pernah memanggil Bobby sebagai saksi, baik dalam proses penyidikan maupun persidangan terdakwa Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, di Pengadilan Tipikor Medan.

“Penelantaran perkara ini terlihat dari tidak dipanggilnya Bobby. Hakim Tipikor Medan sudah meminta agar dia dihadirkan, tapi tidak dihadirkan. Di penyidikan pun tidak diperiksa,” ujar Boyamin usai sidang.
“Sampai kapan pun kalau Bobby belum diperiksa, ya kita gugat lagi,” tambahnya.

MAKI juga meminta hakim memerintahkan KPK menghadirkan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, yang dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa ada upaya pemanggilan paksa.

Selain itu, MAKI mempertanyakan hilangnya barang bukti uang tunai Rp 2,8 miliar dari surat dakwaan Topan, yang sebelumnya disebut sebagai hasil operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut MAKI, sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara, termasuk dugaan penghambatan penggeledahan dan penyitaan oleh satuan tugas KPK, memperkuat indikasi bahwa kasus ini dihentikan secara tidak sah.

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut

KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap Kadis PUPR Sumut Topan Ginting pada 26 Juni 2025. Ia diduga bersekongkol dengan penyedia proyek dan mengarahkan penunjukan kontraktor tertentu tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Sebagai balas jasa, penyedia proyek disebut menyiapkan commitment fee Rp 2 miliar untuk Topan dan bawahannya. Dalam APBD Provinsi Sumatera Utara, anggaran proyek ini awalnya tercatat Rp 975 miliar, namun kemudian meningkat menjadi Rp 1 triliun. Badan Anggaran DPRD Sumut mengaku tidak mengetahui adanya perubahan anggaran tersebut.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan lima tersangka:

  • Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Sumut

  • Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua

  • Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

  • M. Akhirun Pilang, Dirut PT DNG

  • M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN

Topan diduga mengatur pemenang lelang dan dijanjikan fee Rp 8 miliar. Selain itu, Akhirun dan Rayhan disebut menarik uang Rp 2 miliar yang diperkirakan akan dibagikan kepada pejabat yang membantu mereka memperoleh proyek.

MAKI menilai keterangan Bobby Nasution penting karena posisinya sebagai atasan para terdakwa dan dugaan keterlibatannya dalam kebijakan mutasi Topan dari Pemkot Medan ke Pemprov Sumut dengan kenaikan jabatan signifikan.

Gugatan praperadilan ini diharapkan dapat memaksa KPK menuntaskan penanganan perkara serta memeriksa semua pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut. ssc/mn/*



BACA JUGA