New York, sumbarsatu.com—Pemenjaraan jurnalis di seluruh dunia masih berada di tingkat yang mendekati rekor tertinggi, terutama dipicu oleh represi politik di tengah maraknya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Sedikitnya 330 jurnalis masih dipenjara di berbagai negara pada 2025, didorong oleh “meningkatnya otoritarianisme dan eskalasi konflik bersenjata.”
Demikian disampaikan Committee to Protect Journalists (CPJ) dalam laporan terbarunya. Angka ini memang menurun dari rekor tertinggi 385 kasus pada 2024, menurut lembaga pemantau kebebasan pers yang berbasis di New York tersebut.
Namun, CPJ memperingatkan bahwa skala sebenarnya dari intimidasi dan kekerasan kemungkinan jauh lebih besar. “Kemungkinan ada ratusan kasus lain yang tidak pernah terdokumentasikan,” ujar organisasi tersebut, seraya mencatat bahwa “para penahan sering menekan informasi” dan para jurnalis atau keluarga mereka takut mengalami pembalasan jika berbicara.
“Menganiaya jurnalis adalah cara untuk membungkam mereka. Hal ini memiliki dampak yang sangat besar bagi kita sebagai individu dan bagi masyarakat secara keseluruhan,” kata CEO CPJ Jodie Ginsberg.
Ketika jurnalis dikriminalisasi dan dihukum atas pekerjaan mereka, “korupsi tidak terkendali, penyalahgunaan kekuasaan dibiarkan berkembang, dan kita semua menjadi lebih berisiko,” tambahnya.
Tiongkok tetap menjadi negara dengan jumlah pemenjaraan jurnalis terbanyak di dunia untuk tahun ketiga berturut-turut, dengan 50 jurnalis dipenjara. Myanmar berada di peringkat kedua dengan 30 jurnalis ditahan di tengah berlanjutnya penindasan junta militer terhadap media independen dan kelompok pembela hak asasi manusia.
Israel menempati peringkat ketiga secara global dan tetap menjadi negara dengan pemenjaraan jurnalis terbanyak di Timur Tengah, dengan 29 jurnalis dipenjara.
CPJ menyatakan bahwa Israel telah menahan jumlah jurnalis Palestina tanpa dakwaan terbanyak sepanjang sejarah sejak pecahnya perang Israel–Gaza pada Oktober 2023. CPJ juga melaporkan bahwa pasukan Israel melakukan “jumlah pembunuhan jurnalis yang ditargetkan dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya.”
Lembaga pemantau media tersebut menyebut bahwa “negara-negara dengan pemenjaraan jurnalis terburuk di dunia,” termasuk Tiongkok, Iran, Turki, Ethiopia, Mesir, dan Myanmar, memandang peliputan terhadap oposisi politik sebagai bentuk oposisi itu sendiri dan karenanya “ancaman yang harus dibungkam.” Di negara-negara tersebut, otoritas secara rutin memenjarakan jurnalis dengan tuduhan terorisme, spionase, atau kolaborasi dengan media asing atau media di pengasingan.
“Pemenjaraan wartawan ini bukan sekadar gejala otoritarianisme; melainkan juga mempercepatnya. Berbagai studi menunjukkan adanya hubungan yang jelas antara serangan terhadap media dan kemunduran demokrasi,” kata CPJ.
Politik tetap menjadi pendorong utama pemenjaraan jurnalis pada 2025, melampaui liputan tentang pelanggaran HAM, korupsi, atau konflik bersenjata. CPJ menemukan bahwa otoritas menahan 201 jurnalis atas tuduhan anti-negara, termasuk tuduhan terorisme atau menerima dana dari pemerintah asing.
Beberapa pemerintah, termasuk India dan Tunisia, telah mempersenjatai undang-undang perpajakan, pencemaran nama baik, dan keamanan nasional untuk menahan jurnalis dengan dalih hukum, menurut CPJ.
Menurut Gypsy Guillén Kaiser, Kepala Urusan Global CPJ, membalikkan tren ini memerlukan pengakuan publik dan politik yang diperbarui terhadap peran jurnalisme dalam masyarakat.
Kepada OCCRP, ia mengatakan bahwa jurnalis adalah “kontributor vital bagi kemampuan kolektif kita dalam mengambil keputusan yang berdasarkan informasi,” dengan menyediakan “informasi yang independen, tepat waktu, faktual, dan bernuansa.”
Kaiser menekankan bahwa publik harus merespons sejak dini ketika kebebasan pers mulai terancam, karena pelanggaran sering kali dimulai dengan penangkapan, pengawasan, atau pencemaran nama baik secara publik terhadap seorang jurnalis.
“Masyarakat harus membela orang tersebut atau organisasi media itu,” ujarnya, seraya memperingatkan bahwa serangan terhadap jurnalis pada akhirnya melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi.
Pemerintah dan lembaga internasional sebenarnya telah memiliki berbagai alat untuk menekan pelanggaran, tetapi sering kali gagal menggunakannya, kata Kaiser kepada OCCRP.
Ia mencontohkan sanksi yang ditargetkan terhadap pejabat yang bertanggung jawab memenjarakan atau menyerang jurnalis, pemantauan persidangan, serta menjadikan penghormatan terhadap standar HAM internasional sebagai syarat dalam perjanjian perdagangan dan keamanan.
Penargetan dan pembunuhan jurnalis secara sengaja, tambahnya, harus diselidiki sebagai kejahatan, dengan menyebut Gaza, Meksiko, dan Pakistan sebagai wilayah di mana impunitas telah memicu kekerasan lebih lanjut.
CPJ juga menyatakan bahwa kesenjangan dalam dokumentasi masih menjadi tantangan. Kaiser mengatakan pembatasan informasi, ketakutan akan pembalasan, serta kebutuhan akan persetujuan jurnalis dapat menunda atau membatasi pelaporan tentang penahanan dan kekerasan, khususnya di negara-negara seperti Tiongkok, Honduras, dan Nikaragua.
Kasus yang melibatkan kekerasan seksual, katanya, sangat sulit untuk diungkap sepenuhnya, meskipun CPJ terus memberikan dukungan langsung dan advokasi.
Tahun lalu mencatat jumlah klaim penyiksaan dan pemukulan terhadap jurnalis yang dipenjara tertinggi sejak 1992, ketika CPJ mulai mendokumentasikan kasus-kasus di mana jurnalis, pengacara mereka, atau anggota keluarga melaporkan perlakuan buruk di penjara.
Hampir sepertiga dari profil jurnalis yang dipenjara mencakup laporan kekerasan, dengan sebagian besar kasus pada 2025 terjadi di Iran, disusul oleh Israel dan Mesir.
Kaiser menegaskan bahwa taruhannya jauh melampaui para jurnalis itu sendiri. Berita yang dibagikan setiap hari di media sosial dan platform lainnya, jelasnya, dikumpulkan, diverifikasi, dan diberi konteks oleh para wartawan.
Tanpa kebebasan pers, ia memperingatkan, masyarakat berisiko terjebak dalam “ketidaktahuan yang menenangkan” dan membuat keputusan tanpa informasi yang memadai, sehingga menegaskan pentingnya membela pers yang bebas, independen, dan pluralistik.ssc/mn
Sumber: https://www.occrp.org